Rabu, 15 September 2010

Hartono Tanoesudibjo mangkir dari panggilan kejaksaan


Tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Hartono Tanoesudibjo memastikan mangkir dari panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Mantan komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) itu mengaku belum mendapatkan surat panggilan dari penyidik.

"Sampai dengan saat press release ini dibuat, pihak Hartono tidak menerima surat panggilan untuk pemeriksaan tanggal 15 Sept 2010," ujar pengacara Hartono, Andi F Simangunsong, kepada wartawan, Rabu (15/9).

Menurutnya kliennya akan memenuhi panggilan penyidik pada tanggal 20 September."Tanpa perlu adanya panggilan lagi. Hal ini sejalan dengan surat keterangan dokter yang telah diserahkan juga ke Kejagung minggu lalu," ujarnya.

Seperti diketahui hari ini Hartono dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Yusril Ihza Mahendra. Pemanggilan ini merupakan yang kedua untuk tersangka kasus korupsi yang merugkikan keuangan negara Rp420 miliar itu.

( www.primaironline.com )

Selasa, 14 September 2010

Legal Drafter: Target di Tengah Upaya Menjaga Harmoni


Setidaknya, tak kurang dari 7000 peraturan perundang-undangan yang telah diterbitkan. Dari angka ini, terlihat jelas dibutuhkan banyak tenaga penyusun dan perancang peraturan dan perundang-undangan. Di Direktorat Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, mereka yang bertugas dalam bidang ini biasa disebut tenaga penyusun perundang-undangan (tenaga suncang). Kalangan akademis juga sering menyebut mereka sebagai legal drafter.

Legal drafter biasanya merujuk pada tenaga suncang yang bertugas di pemerintahan. Sebaliknya, tenaga ahli yang bertugas membantu anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah menyusun rancangan Undang-Undang lazim disebut legislative drafter.

Agar keseimbangan tercapai, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pernah menargetkan untuk mendidik 90 orang tenaga fungsional penyusunan dan perancangan peraturan perundang-undangan (suncang) pada tahun 2010.

Menurut Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenkumham Sudirman D Hury, kini target tersebut telah tercapai. Pada tahun ini, sudah lebih dari 90 tenaga fungsional yang telah dididik. “Sekarang kita sudah masuk gelombang ketiga, setiap gelombang lebih dari 30 orang. Jadi, dalam satu tahun ini kurang lebih 100 orang sudah kita didik. Sudah lebih dari 90, artinya tercapainya terget itu,” tuturnya kepada hukumonline.

Namun, urai Sudirman, Menkumham pernah menghimbau pihak BPSDM agar per tahun dapat dilahirkan 1000 tenaga legal drafter. Jumlah tersebut bukan hanya berasal dari dalam lingkungan Kemenkumham saja, melainkan luar lingkungannya. Tapi, untuk masukan ini pihaknya beranggapan masih jauh dari harapan. Karena, anggaran DIPA yang disediakan untuk mendidik tenaga fungsional suncang per tahun hanya untuk 90 hingga 100 orang saja.

Hingga kini, pihaknya telah berupaya melaksanakan himbauan menteri tersebut. Salah satu caranya bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan pelatihan-pelatihan yang nantinya diikuti pihak pemerintah daerah. Kerjasama ini, lanjut Sudirman, dibiayai dari anggaran Kemendagri. Pihak BPSDM hanya menyiapkan kurikulum dan tenaga-tenaga pengajarnya saja.

Penting dicatat bahwa calon tenaga suncang yang ikut adalah mereka yang berlatar belakang sarjana hukum. Sarjana lain sejauh ini belum diizinkan. “Karena dia (calon suncang) pernah kuliah di bidang hukum bagaimana dia mengerti dasar-dasarnya, pernah praktik atau apa, jadi akan gampang lebih mudah menyerap”.

Ditambahkan Sudirman, target 90-100 tenaga legal drafter yang dididik pertahunnya, masih jauh dari kata sempurna. Karena dari jumlah tersebut dan disandingi dengan jumlah kantor wilayah Kemenkumham yang berjumlah 33, hingga kini tiap kanwil baru memiliki 3-5 orang tenaga suncang. Sudirman menegaskan, alokasi idealnya, tiap kanwil memiliki 15-20 tenaga suncang. Sehingga kapanpun kita dibutuhkan oleh pemda, kita sudah siap. Apalagi kita sudah mencanangkan law center,” ujarnya.

Harmonisasi

Pada hakekatnya, tenaga suncang atau legal drafter dibutuhkan sebagai pengharmonisasi peraturan-peraturan dari yang sudah dibuat sampai baru akan dibuat. Peraturan yang dimaksud mencakup seluruhnya, mulai dari peraturan daerah hingga ke Undang-Undang. Menurut Sudirman, kebutuhan legal drafter hingga kini masih sangat diperlukan pihak Kemenkumham mengingat banyak peraturan-peraturan daerah yang overlap.

Selama ini peraturan-peraturan tersebut disusun oleh orang yang tak profesional di bidangnya. Hingga kini, lanjut Sudirman, sudah ada sekitar 3000 Perda yang akan dibatalkan yang telah terinventarisir oleh Kemendagri. Kok bisa begitu? “Karena dalam penyusunan itu tidak menyertakan tenaga-tenaga legal drafter yang profesional,” jawab Sudirman.

Terkait gaji legal drafter sendiri, memiliki pendapatan yang sudah diatur dalam ketentuan gaji bagi pegawai negeri sipil. Yang membedakan adalah tunjangan yang didapat oleh si pejabat tersebut. ada dua jenis pejabat, yaitu pejabat struktural dan pejabat fungsional. Tunjangan untuk pejabat struktural lebih kecil dibandingkan tunjangan pejabat fungsional. Maka orang lebih banyak memilih jabatan fungsional daripada jabatan struktural. Untuk legal drafter sendiri masuk ke jabatan fungsional. Selain tunjangan besar, legal drafter juga memiliki kesempatan yang lebih cepat untuk meniti karir.

Pengajar Ilmu Perundang-Undangan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sonny Maulana Sikumbang mengatakan, ada dua pemahaman untuk legal drafter. Satu yang untuk kontrak disebut dengan kontrak drafter, biasanya bergerak di bidang ekonomi. Dan satu lagi adalah legislative drafter untuk perancang peraturan. “Itu sih pemahaman yang menurut saya lebih pas. Walaupun secara umum orang masih bilang untuk perancang peraturan sebagai legal drafting istilahnya,” katanya saat ditemui hukumonline.

Ia menjelaskan, tugas pokok untuk legislative drafter sendiri adalah menyusun naskah akademik. Namun, sebelum penyusunan dilakukan, banyak hal yang harus dilakukan oleh legal drafter tersebut. misalnya, melakukan riset, menjaring aspirasi dan kadang melakukan Forum Group Discussion (FGD) sebelum menyusun peraturan.

Pekerjaan legal drafter tidak hanya sampai di situ. Menurut Sonny, seorang legal drafter harus mengawal rancangan peraturan yang dibuatnya hingga jadi dan laik diterapkan di masyarakat. Jika dikaitkan dengan pembentukan peraturan yang terjadi di DPR, penggodokkan UU tidak selalu terkait dengan masalah politik semata. Karena, selama ini legal drafter menyusun peraturan harus mengedepankan fakta, logika dan ilmu pengetahuan.

“Misalnya, RUU Pengembangan Perekonomian Nasional. Kan ada banyak cara. Pilihannya, membuat peraturan yang menitikberatkan mengundang investor, ada juga malah mengembangkan ekonomi kerakyatan, atau pilihan ketiga mendorong perbankan nasional untuk memberikan pemodalan,” tuturnya.

Dari cara-cara yang terurai, seorang drafter yang baik akan memberikan alternatif pilihan. Meskipun sebagai seorang yang profesional, legal drafter tersebut juga diwajibkan memilih satu yang terbaik. Dan yang terbaik inilah yang kemudian dituangkan menjadi rancangan peraturan. Setelah itu, rancangan tersebut dibawa ke DPR, dan di situlah mekanisme politik bermain.

“Artinya, belum tentu juga pilihan drafter itu yang dipakai. Misalnya, dari tiga opsi itu, menurut drafter yang paling tepat adalah pelaku ekonomi kecil. Kalau dewan dikuasai pemodal, kemungkinan itu tak akan dipilih. Itu sudah bukan tangggung jawab drafter. Walaupun mekanisme politik, tapi itu berbahankan fakta dan logika. Nggak sembarangan politik,” ujar Sonny.

Seorang legal drafter adalah pribadi yang memiliki pengetahuan dan keahlian khusus, terlebih dalam menyusun sebuah peraturan. Dalam menyusun peraturan yang bekerja bukanlah secara individu tapi tim. Misalnya, ketika ingin dibuatnya peraturan tentang pertambangan, diperlukan seseorang yang memiliki pengetahuan di bidang tersebut. Seperti, ahli pertambangan bersama sarjana hukum bekerja sama membuat peraturan tentang pertambangan.

“Jadi kerjasama yang ahli hukum dengan narasumber substansi mereka bekerja sama beberapa bulan untuk menyusun itu. Nggak harus sarjana hukum. Tapi kayaknya di Indonesia sepertinya jadinya seperti itu. Seolah-olah hanya orang hukum. Karena itu interdisipliner, harus kerja sama. Ini yang sebenarnya buat saya kurang dipahami karena pemahaman yang sempit. Seolah-olah pekerjaan drafting hanya milik orang hukum,” tutupnya.

( www.hukumonline.com )

Jaksa Agung dari internal tak mampu tangani kasus HAM


KontraS meminta Presiden SBY untuk tidak menunjuk jaksa agung dari kalangan internal alias jaksa karier. Pasalnya, jaksa agung dari internal tidak akan mampu membawa perubahan dan mereformasi institusi Kejaksaan Agung, terutama dalam penanganan perkara pelanggaran HAM berat.

"Jaksa Agung yang berasal dari karier tidak mampu berbuat apa-apa malah menjadi penghambat dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang berat," ujar Kepala Biro Litbang Kontras Papang Hidayat di Jakarta, Selasa (14/9).

Dia mencontohkan Jaksa Agung MA Rachman saat kasus Tanjung priok tidak serius menuntaskan kasus tersebut, malah sejumlah nama yang patut dimintai pertanggungjawaban sesuai hasil penyelidikan Komnas HAM, tidak diproses.

Menurut Papang, kreteria Jaksa Agung yang pertama haruslah orang yang memiliki prespektif HAM dan rasa keadilan bagi korban, serta memiliki integritas dan komitmen yang tinggi akan perubahan di lingkungan institusi Kejaksaan Agung.

"Reformasi penegakan hukum dan HAM harus dimulai dengan mereformasi Kejaksaan Agung yang selama ini memiliki banyak masalah," katanya

Dia berharap, kasus Priok bisa dibuka kembali dengan adanya Jaksa Agung yang baru dan berasal dari luar Kejaksaan Agung.

( www.primaironline.com )

Rabu, 08 September 2010

Aturan Pengadaan Barang dan Jasa akan Diatur Undang-Undang


Aturan pengadaan barang dan jasa di lingkungan instansi Pemerintah selama ini merujuk pada Keppres dan Peraturan Presiden. Sejumlah pejabat, terutama mereka yang bertugas menangani pengadaan barang dan jasa, telah tersandung perkara korupsi gara-gara tak mematuhi Perpres Pengadaan Barang dan Jasa. Aturan terakhir mengenai pengadaan barang dan jasa yang diterbitkan Pemerintah adalah Perpres No. 54 Tahun 2010.

Untuk memperkuat landasan hukumnya, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), mengusulkan materi muatan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa diangkat ke dalam Undang-Undang. Salah satu alasan menuangkan normanya ke dalam Undang-Undang agar pengaturan sanksinya jelas dan tegas.

Rancangan UU tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ditargetkan sudah sampai di DPR pada Desember 2010. Salah satu RUU prolegnas 2010-2014 ini dinilai penting untuk mendorong transparansi pelaksanaan pengadaan barang publik. Menurut Agus Rahardjo, Kepala LKPP, RUU dimaksudkan untuk mendorong peran serta masyarakat dan transaparansi pengadaan barang dan jasa. Selain itu, agar ada sanksi yang tegas kepada penyelenggara. “Misalnya, panitia pengadaan disuruh mengumumkan tapi tidak melakukannya, harus ada sanksi dong,” ujarnya dalam acara sosialisasi Perpres No. 54 Tahun 2010 di Cikarang, Sabtu (04/9).

Agus mengharapkan proses penyusunan RUU ini bisa selesai Desember 2010 dan diserahkan ke DPR. “Mudah-mudahan tahun 2011 DPR bisa menyelesaikannya jadi undang-undang,” harapnya.


Perhatikan kualitas


Upaya mengangkat aturan ini ke level Undang-Undang didukung pengamat hukum bisnis, Dhaniswara K. Harjono. Secara substansi, dosen yang berprofesi sebagai advokat ini menyatakan sudah sewajarnya mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah dibuatkan dalam bentuk Undang-Undang. Ia melihat Perpes Pengadaan Barang dan Jasa masih memiliki kelemahan yang perlu diperbaiki.

Kepada hukumonline, Dhaniswara mengatakan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa belum memiliki kepastian mengenai prosedur administrasi, terutama mengenai pihak yang berwenang menentukan satu perusahaan boleh mengikuti proses pengadaan atau tidak. Padahal, menurutnya, sudah ada UU No. 1 Tahun 1987 Tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Dalam aturan UU tersebut, semua dunia usaha harus bernaung di bawah Kadin. “Tapi nyatanya kan tidak ada aturan di Perpres itu yang mengatur harus jadi anggota Kadin baru boleh ikut tender pengadaan,” urainya.

Dhaniswara juga menyoroti nihilnya klasifikasi badan usaha yg dianggap cukup layak mengikuti proses pengadaan, termasuk masalah sertifikasi yang diperlukan. “Saya lihat masih belum jelas. Kalau banyak wilayah abu-abu seperti ini, akhirnya merepotkan kita semua,” imbuhnya.

Proses pengadaan barang/jasa pemerintah juga sudah menyangkut sebagian besar usaha kecil menengah (UKM) sebagai pelaku. “Apalagi hampir 90 persen pelaku usaha di Indonesia adalah UKM,” katanya lagi.

Selain itu, Dhaniswara juga melihat aturan dalam bentuk Undang-Undang akan lebih mengakomodasi kepentingan semua pihak terkait. Semua pemangku kepentingan pasti terlibat dalam penyusunan aturan ini. Proses pembuatan Undang-Undang yang melibatkan semua pihak, baik pemerintah, DPR, dan pelaku usaha semestinya bisa memberi kepastian hukum dan rasa keadilan bagi pelaku usaha. “Ini hal penting. Perpres kan sifatnya sepihak oleh Presiden atau pemerintah. Jadi, kacamatanya hanya sudut pandang Pemerintah,” jelasnya.

Selain itu, Dhaniswara juga menilai pentingnya keberadaan Undang-Undang ini dari segi sanksi. Keberadaan sanksi akan mendorong daya ikat sehingga proses pengadaan barang/jasa pemerintah bisa sesuai mekanisme yang benar. Cuma, ia mengingatkan prinsip kehati-hatian dalam mengatur sanksi nantinya. Sebab, proses pengadaan barang/jasa pemerintah terkait dengan aturan lain yang sudah ada. Ia mengharapkan tidak ada tumpang tindih aturan yang menyebabkan kerancuan dalam pemberian sanksi. Misalnya, dalam proses pengadan barang dan jasa terdapat uang negara yang memunculkan potensi kerugian negara, perbuatan melawan hukum, atau upaya memperkaya diri sendiri. “Ini kan sebenarnya sudah ditampung semua dalam UU Korupsi. Jangan sampai terjadi tumpang tindih, padahal substansinya sama,” katanya.

Dhaniswara juga mengingatkan pentingnya substansi UU diatur dengan baik. Penyusun UU harus mementingkan kualitas UU daripada cepatnya diundangkan. “Prinsipnya lebih cepat lebih baik. Namun jangan terburu-buru. Lebih baik kita tidak punya produk hukum daripada kita punya produk hukum yang tidak memberi rasa keadilan,” tegasnya.

Ia mencontohkan beberapa produk hukum pasca reformasi yang dibuat terburu-buru, justru tidak memberikan manfaat apapun bagi masyarakat. tidak memberi kepastian hukum, tidak memberi keadilan. “Pasca reformasi, kita dapat tekanan dari imf, begitu banyak UU yang kita keluarkan, tapi tidak memberi manfaat bagi masyarakat luas. Belajar dari pengalaman itu, kita harus hati-hati,” pungkasnya.

(www.hukumonline.com)

Selasa, 07 September 2010

Pemerintah janji UU Badan Jaminan Sosial selesai akhir tahun ini


Pemerintah menjanjikan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (BPJSN) selesai di akhir tahun 2010. "Kita berharap, tahun 2010 ini selesai," kata Menkokesra, Agung Laksono usai rapat koordinasi Progres RUU BPJS dikantor Kemenkokesra, Jakarta, Rabu (8/9).

Hal tersebut sesuai dengan instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menugaskan Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Menteri Sosial, Menpan, Menkumham, dan Menkes sebagai wakil dari pemerintah untuk membahas RUU tersebut di DPR.

Menurut Agung, BPJS memiliki beberapa program yang harus dijamin mencakup bidang kesehatan, kematian, pensiun, dan kecelakaan. Namun diprioritaskan pada pelaksanaan jaminan kesehatan.

"Kita memiliki tahapan-tahapan dan tidak sedikit pun ada niat pemerintah untuk meninggalkan perintah UU," paparnya.

Sementara itu, sistem asuransi dalam hal pelaksaanannya lanjut Agung, memiliki badan pengelola jaminan sosial tidak tunggal melainkan lebih dari satu.

"Adapun jumlahnya sedang pembahasan. Tapi intinya, Menggunakan BUMN dari keempat ini (PT. Askes, Jamsostek, Taspen, Asabri dan Jamkesmas), setidak-tidaknya dua BUMN. Yang sudah melaksanakan jaminan kesehatan lebih dulu, itulah yang menjadi BPJS," jelasnya.

Saat ini, baru dua BUMN yang sudah memenuhi kriteria yakni Jamsostek dan Askes.

(www.primaironline.com)

Senin, 06 September 2010

Hak dan kewajiban konsumen


Menjelang Hari Raya Idul Fitri, konsumsi akan barang dan/atau jasa sudah dapat dipastikan akan meningkat seiring dengan gaya hidup masyarakat Indonesia yang semakin konsumtif. Meningkatnya konsumsi akan barang dan/atau jasa juga menuntut pelayanan dan perlindungan yang baik bagi konsumen dari pelaku usaha itu sendiri. Sehingga tidak berlebihan, bila konsumen sering dianalogikan sebagai Raja.

Untuk melindungi hal tersebut, penting kiranya para konsumen memahami hak-hak yang dimiliki demi mendapatkan perlindungan akan barang dan/jasa yang dikonsumsinya. Berikut hak-hak yang dimiliki para konsumen:

- Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;

- Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

- Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi jaminan barang dan/atau jasa;

- Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;

- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;

- Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;

- Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

- Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang lainnya.

Demi mendapatkan perlindungan yang maksimal, maka sudah menjadi kewajiban konsumen untuk memperhatikan hal berikut ini:

- Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan;

- Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;

- Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;

- Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

(www.primaironline.com)
Jika terjadi sengketa informasi dan badan publik diwajibkan membayar ganti rugi ats kerugian materiil yang diderita penggugat, maksimal ganti rugi yang bisa dibayarkan hanya lima juta rupiah. Pola pembayarannya pun mengikuti mekanisme ganti rugi yang dikenal dalam praktik Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ketentuan tentang maksimal ganti rugi dan mekanisme pembayarannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 Tahun 2010. PP ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PP ini mengatur dua hal penting, yaitu masa retensi suatu informasi yang dikecualikan, dan tata cara pembayaran ganti rugi dalam sengketa informasi.

Ganti rugi bisa dibayarkan setelah ada putusan PTUN. PTUN harus melihat adanya kerugian materiil akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan badan publik negara. Selain menetapkan jumlah maksimal, ganti rugi dalam sengketa informasi juga tak mengenal bunga atau biaya tambahan akibat keterlambatan. Hal itu bisa dibaca dari rumusan pasal 16 ayat (3) PP No. 61. “Ganti rugi yang telah ditetapkan dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara jumlahnya tetap dan tidak berubah sekalipun ada tenggang waktu antara tanggal ditetapkannya putusan tersebut dengan waktu pembayaran ganti rugi”.

Lalu, siapa yang menanggung ganti rugi tersebut: apakah badan publik atau pimpinan badan publik? Pertanyaan ini sering muncul dalam diskusi yang diselenggarakan Koalisi Kebebasan Informasi. PP 61 Tahun 2010 akhirnya memutuskan ganti rugi yang menjadi tanggung jawab Badan Publik dibebankan pada keuangan Badan Publik bersangkutan.

Dalam hal pembayaran ganti rugi tidak bisa dilaksanakan pada tahun anggaran yang sedang berjalan, pembayaran ganti rugi dimasukkan dan dilaksanakan dalam tahun anggaran berikutnya.


PP No. 43 Tahun 1991

Jika mekanisme pembayaran ganti rugi pada sengketa informasi merujuk pada praktik di PTUN, maka rujukan utamanya adalah Peraturan Pemerintah N. 43 Tahun 1991. Hingga sekarang, PP ini masih berlaku di lingkungan PTUN. Berdasarkan beleid ini, ganti rugi adalah pembayaran sejumlah uang kepada orang atau badan hukum perdata atas beban badan tata usaha negara berdasarkan putusan PTUN karena adanya kerugian materiil yang diderita oleh penggugat.

Batas maksimal pembayaran ganti rugi dalam PTUN juga ditetapkan sebesar lima juta rupiah. Nilai tetap ganti rugi juga merujuk pada praktik di PTUN. Berdasarkan pasal 6 PP 43, putusan PTUN yang berisi kewajiban pemberian ganti rugi dikirimkan kepada para pihak paling lama tiga hari setelah putusan tersebut ditetapkan. Jika badan publik tak membayar dalam jangka waktu, pihak yang dirugikan bisa meminta pelaksanaan putusan.

Soal jangka waktu ini, penjelasan pasal 18 PP 61 Tahun 2010 merumuskan: “Apabila memungkinkan bagi Badan Publik Negara, pembayaran ganti rugi dilaksanakan segera setelah permintaan pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara oleh pihak yang bersangkutan”.

(www.hukumonline.com)

Gayus Tambunan Persoalkan Penahanan


Ditetapkan sebagai tersangka, Gayus Halomoan P. Tambunan menggunakan hak hukum untuk mempersoalkan penahanannya yang dilakukan Kejaksaan. Hakim tunggal Nugraha Setiadji memimpin sidang perdana praperadilan itu, Senin (06/9). Melalui kuasa hukumnya dari kantor pengacara Adnan Buyung Nasution & Partners, Gayus menuding Kejaksaan lalai dan sengaja mengulur-ulur waktu lantaran persidangan pidana perkara Gayus akan mulai digelar Rabu (08/9) mendatang.

Gayus ditahan berdasarkan surat perintah tertanga; 23 Juni 2010, juncto penetapan Ketua PN Jakarta Selatan tertangga; 5 Juli 2010. Jaksa menahan Gayus dalam periode 23 Juni hingga 12 Juli. Pada 5 Juli lalu, Ketua PN Jaksel menerbitkan penetapan yang yang mengabulkan perpanjangan masa penahanan Gayus selama 30 hari terhitung mulai 13 Juli hingga 11 Agustus 2010. Pengacara Gayus mempersoalkan perpanjangan ini. Pasal 25 ayat (1) KUHP merumuskan: “Perintah penahanan yang diberikan oleh penuntut umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama 20 hari”.

Tim pengacara Gayus juga merujuk ayat (2) yang menyebutkan “Jangka waktu sebagaimana tersebut dalam Pasal ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri yang berwenang paling lama 30 hari”. Dalam ayat (3) menyebutkan “Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum masa berakhir waktu penahanan tersebut jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi’. Sedangkan dalam ayat (4) menyebutkan “Setelah lima puluh hari tersebut, penuntut umum harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum”.

Dengan berakhirnya masa penahanan pada 11 Agustus, faktanya penuntut umum tidak juga memperpanjang hingga pemohon mengajukan praperadilan ke PN Jaksel pada 18 Agustus 2010. Seharusnya penuntut umum sudah mengeluarkan pemohon dari tahanan, bukan sebaliknya tetap melakukan penahanan terhadap Gayus. “Penuntut umum harus mengeluarkan pemohon dari tahanan demi hukum sesuai Pasal 25 ayat (4) KUHAP,” ujar Adnan Buyung Nasution.

Buyung menguraikan tindakan penahanan terhadap kliennya sejak 12 Agustus hingga permohonan praperadilan diajukan ke panitera pidana PN Jaksel sebagai tindakan penahanan yang tidak sah. Ia malah menyebut tindakan jaksa sebagai tindakan ‘merampas kemerdekaan’ kliennya. Pasalnya penahanan dilakukan tanpa dasar. “Dengan demikian tindakan penahanan terhadap pemohon saat ini adalah suatu tindakan yang mengabaikan hukum dan sewenang-wenang serta bertentangan dengan KUHAP,” ujarnya.

Di ruang sidang, Buyung menuding pihak Kejaksaan kerap melakukan praktek seperti yang dialami kliennya dengan tetap melakukan penahanan meskipun masa penahanan telah habis. Buyung meminta agar kliennya dibebaskan dari tahanan. Kalau mau ditahan lagi silahkan, tetapi harus dibebaskan lebih dahulu demi hukum “Harus dibebaskan, kalau memang harus dimasukan, dimasukan lagi,” ujarnya seraya menunjuk kuasa pihak termohon.

Tidak diresponnya perpanjangan masa penahanan dan tidak hadirnya termohon pada sidang pekan lalu lantaran sebagai upaya kejaksaan mengulur waktu. Pasalnya sidang materi perkara Gayus akan digelar Rabu pekan ini. Dengan begitu, ujar advokat senior ini sidang praperadilan yang diajukan akan gagal. “Saya ingin menghindari akal licikk dari Kejaksaan karena tanggal 8 September sidang. Kalau sidang, ini gagal,” ujarnya.

Kuasa dari pihak termohon Kuntadi menyanggah Kejaksaan mengulur waktu dengan berlaku licik. Termasuk tidak hadirnya termohon pada pekan lalu lantaran belum ada penunjukan siap yang diberi kuasa oleh korps Adhiyaksa. Kuntadi mengaku baru mendapat surat perintah untuk menjadi kuasa termohon. “Ini bukan licik, tapi kami kemarin belum mendapat surat perintah. Dan hari ini kami baru mendapat surat perintah,” katanya.

“Apakah hari ini Anda siap untuk menjawab permohonan pemohon mengingat keterbatasan waktu,” ujar Nugraha. Termohon, kata Kuntadi belum menyiapkan jawaban atas permohonan pemohon. Namun pada sidang lanjutan Selasa (07/9) termohon akan menjawabnya. “Hari ini belum, kan baru dapet surat perintah,” pungkasnya.


(www.hukumonline.com)

KPK nilai kemanangan Bupati Boven Digoel karena kurang informasi


Ketua pimpinan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) Haryono Umar menilai kemenangan kembali Bupati Boven Digoel Papua, Yusak Yaluwo lantaran akses informasi yang sulit menyebabkan masyarakat tidak mengetahui jika politisi demokrat ini telah menjadi tersangka KPK.

"Kemungkinan besar masyarakat itu tidak mendapat informasi yang lengkap," ujar dia, kepada wartawan, di Kantornya, Jakarta, Senin (6/9).

Meski mengaku belum mengetahui mengenai kemenangan itu, namun dikatakannya, saat ini Yusak telah duduk sebagai terdakwa, sehingga menurut dia, sesuai dengan undang-undang, Yusak akan langsung dapat diberhentikan. "Kalau terdakwa itu menurut UU biasanya sudah dicopot," kata dia.

Selain itu, sambung dia, kemenangan ini akan menyebabkan kendala pemerintaha daerah Boven Digoel nantinya. "Ini juga justru akan menjadi kendala nanti," kata dia.

Seperti diketahui, dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Boven Digoel, tersangka kasus korupsi yang saat ini berada dalam tahanan, Yusak Yaluwo, menang. Bukan hanya itu, Yusak diketahui menang hanya dengan satu putaran saja.

(www.primaironline.com)

Jumat, 03 September 2010

Kejagung: Posisi jaksa agung baiknya dari internal kejaksaan


Presiden SBY kemungkinan akan mengganti posisi Hendarman Supandji dari Jaksa Agung. Kejaksaan berharap SBY menunjuk orang di jaksa agung berasal dari internal kejaksaan.

“Wakil Jaksa Agung RI dan para Jaksa Agung Muda seluruhnya berpeluang untuk menduduki jabatan Jaksa Agung Republik Indonesia”, demikian dikatakan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap, tulis laman kejaksaan.go.id, Jumat (3/9).

Kapuspenkum menambahkan bahwa apabila calon pengganti Jaksa Agung berasal dari luar Kejaksaan maka akan memerlukan waktu yang cukup lama untuk belajar memahami tugas dan fungsi Jaksa Agung.

"Untuk itu seharusnya calon pengganti Jaksa Agung berasal dari internal Kejaksaan," ujarnya.

(www.primaironline.com)

KPK Ajukan Banding Kasus Anggodo


Vonis terhadap terdakwa Anggodo Widjojo sudah dijatuhkan oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta, Selasa (31/8). Dari dua dakwaan yang dibidik oleh jaksa penuntut KPK, hanya satu dakwaan yang dinilai terbukti dilakukan terdakwa.

Mendengar kenyataan ini, pihak penuntut umum seperti tak mau terima. Pasalnya, pihak penuntut KPK berencana mengajukan upaya banding atas vonis yang dijatuhkan kepada Anggodo. Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono di Gedung KPK Jakarta, Rabu (1/9).

Menurutnya, hingga kini pihak KPK masih menyusun materi-materi banding. Lebih jauh, alasan diajukannya banding karena Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diutarakan dalam dakwaan kedua, tidak dikabulkan oleh majelis hakim. Padahal, perbuatan Anggodo dengan sengaja menghalang-halangi dan mempersulit penyidikan yang sedang dilakukan KPK.

“Rencananya kita banding, kita sedang menyusun materi-materi. Kita punya waktu tujuh hari untuk kita gunakan mengajukan memori,” ujar Ferry tanpa mau memberi kepastian kapan akan mengajukan memori banding tersebut.

Ferry memaklumi alasan majelis hakim yang menilai perbuatan Anggodo meminta bantuan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) serta ke Mabes Polri adalah perbuatan yang wajar.

Namun, ia menegaskan, pihak jaksa penuntut tetap pada pendiriannya. Karena di balik tindakan Anggodo melaporkan pimpinan KPK ke Mabes Polri dan minta bantuan LPSK, merupakan tindakan yang memiliki tujuan awal melawan hukum. Tujuan tersebut muncul dari diri Anggodo sendiri ketika ingin menyuap pimpinan KPK agar kasus yang menyangkut kakaknya, Anggoro Widjojo tidak disidik.

“Jadi, hakim menilai perbuatannya sah dan tidak melawan. Sedangkan jaksa menggunakan background mind, tujuan di balik itu semua ada sesuatu perbuatan yang melawan hukum,” tuturnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Anggodo, Djonggi Simorangkir menilai rencana banding dari penuntut umum adalah hak masing-masing. Meskipun penuntut juga mengajukan banding, pihaknya tetap beranggapan bahwa kliennya tidak bersalah. “Itu (banding, red) hak mereka, nggak ada masalah,” katanya saat dihubungi hukumonline.

Tak mau kalah, dia juga menegaskan, pihaknya telah menyampaikan ke majelis hakim akan mengambil upaya banding. Alasannya, karena putusan Anggodo, lebih banyak berbau persoalan politis ketimbang masalah hukum. Namun begitu, dirinya tak mau mengumbar apa yang dimaksud dengan persoalan politis.

“Ada strategi yang kami rahasiakan, karena lebih kelihatan masalah politisnya daripada masalah hukum, jadi kami tidak boleh saat ini terbuka. Itu saja dulu,” tuturnya.

Hanya saja, lanjut Djonggi, putusan yang dijatuhkan majelis sangat tidak bisa diterima pihaknya. Karena, dalam putusan tersebut banyak ‘penjahat’ yang sebenarnya tidak terungkap ke publik. Misalnya saja, persoalan rekaman yang pada awal dikatakan Kapolri dan Jaksa Agung ada. Tapi, lama kelamaan rekaman tersebut dibilang tidak ada. Karena jika rekaman tersebut dibuka ke publik. Akan terbongkar semua hal yang ditutup-tutupi.

“Kalau rekaman itu dibuka, sudah jelas Ade Rahardja bisa masuk penjara. Memberikan keterangan palsu. Kalau masuk penjara Ari muladi masih ditanya lagi kemana uang itu larinya semua,” pungkasnya.

(www.hukumonline.com)