
Ditetapkan sebagai tersangka, Gayus Halomoan P. Tambunan menggunakan hak hukum untuk mempersoalkan penahanannya yang dilakukan Kejaksaan. Hakim tunggal Nugraha Setiadji memimpin sidang perdana praperadilan itu, Senin (06/9). Melalui kuasa hukumnya dari kantor pengacara Adnan Buyung Nasution & Partners, Gayus menuding Kejaksaan lalai dan sengaja mengulur-ulur waktu lantaran persidangan pidana perkara Gayus akan mulai digelar Rabu (08/9) mendatang.
Gayus ditahan berdasarkan surat perintah tertanga; 23 Juni 2010, juncto penetapan Ketua PN Jakarta Selatan tertangga; 5 Juli 2010. Jaksa menahan Gayus dalam periode 23 Juni hingga 12 Juli. Pada 5 Juli lalu, Ketua PN Jaksel menerbitkan penetapan yang yang mengabulkan perpanjangan masa penahanan Gayus selama 30 hari terhitung mulai 13 Juli hingga 11 Agustus 2010. Pengacara Gayus mempersoalkan perpanjangan ini. Pasal 25 ayat (1) KUHP merumuskan: “Perintah penahanan yang diberikan oleh penuntut umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama 20 hari”.
Tim pengacara Gayus juga merujuk ayat (2) yang menyebutkan “Jangka waktu sebagaimana tersebut dalam Pasal ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri yang berwenang paling lama 30 hari”. Dalam ayat (3) menyebutkan “Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum masa berakhir waktu penahanan tersebut jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi’. Sedangkan dalam ayat (4) menyebutkan “Setelah lima puluh hari tersebut, penuntut umum harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum”.
Dengan berakhirnya masa penahanan pada 11 Agustus, faktanya penuntut umum tidak juga memperpanjang hingga pemohon mengajukan praperadilan ke PN Jaksel pada 18 Agustus 2010. Seharusnya penuntut umum sudah mengeluarkan pemohon dari tahanan, bukan sebaliknya tetap melakukan penahanan terhadap Gayus. “Penuntut umum harus mengeluarkan pemohon dari tahanan demi hukum sesuai Pasal 25 ayat (4) KUHAP,” ujar Adnan Buyung Nasution.
Buyung menguraikan tindakan penahanan terhadap kliennya sejak 12 Agustus hingga permohonan praperadilan diajukan ke panitera pidana PN Jaksel sebagai tindakan penahanan yang tidak sah. Ia malah menyebut tindakan jaksa sebagai tindakan ‘merampas kemerdekaan’ kliennya. Pasalnya penahanan dilakukan tanpa dasar. “Dengan demikian tindakan penahanan terhadap pemohon saat ini adalah suatu tindakan yang mengabaikan hukum dan sewenang-wenang serta bertentangan dengan KUHAP,” ujarnya.
Di ruang sidang, Buyung menuding pihak Kejaksaan kerap melakukan praktek seperti yang dialami kliennya dengan tetap melakukan penahanan meskipun masa penahanan telah habis. Buyung meminta agar kliennya dibebaskan dari tahanan. Kalau mau ditahan lagi silahkan, tetapi harus dibebaskan lebih dahulu demi hukum “Harus dibebaskan, kalau memang harus dimasukan, dimasukan lagi,” ujarnya seraya menunjuk kuasa pihak termohon.
Tidak diresponnya perpanjangan masa penahanan dan tidak hadirnya termohon pada sidang pekan lalu lantaran sebagai upaya kejaksaan mengulur waktu. Pasalnya sidang materi perkara Gayus akan digelar Rabu pekan ini. Dengan begitu, ujar advokat senior ini sidang praperadilan yang diajukan akan gagal. “Saya ingin menghindari akal licikk dari Kejaksaan karena tanggal 8 September sidang. Kalau sidang, ini gagal,” ujarnya.
Kuasa dari pihak termohon Kuntadi menyanggah Kejaksaan mengulur waktu dengan berlaku licik. Termasuk tidak hadirnya termohon pada pekan lalu lantaran belum ada penunjukan siap yang diberi kuasa oleh korps Adhiyaksa. Kuntadi mengaku baru mendapat surat perintah untuk menjadi kuasa termohon. “Ini bukan licik, tapi kami kemarin belum mendapat surat perintah. Dan hari ini kami baru mendapat surat perintah,” katanya.
“Apakah hari ini Anda siap untuk menjawab permohonan pemohon mengingat keterbatasan waktu,” ujar Nugraha. Termohon, kata Kuntadi belum menyiapkan jawaban atas permohonan pemohon. Namun pada sidang lanjutan Selasa (07/9) termohon akan menjawabnya. “Hari ini belum, kan baru dapet surat perintah,” pungkasnya.
(www.hukumonline.com)
Gayus ditahan berdasarkan surat perintah tertanga; 23 Juni 2010, juncto penetapan Ketua PN Jakarta Selatan tertangga; 5 Juli 2010. Jaksa menahan Gayus dalam periode 23 Juni hingga 12 Juli. Pada 5 Juli lalu, Ketua PN Jaksel menerbitkan penetapan yang yang mengabulkan perpanjangan masa penahanan Gayus selama 30 hari terhitung mulai 13 Juli hingga 11 Agustus 2010. Pengacara Gayus mempersoalkan perpanjangan ini. Pasal 25 ayat (1) KUHP merumuskan: “Perintah penahanan yang diberikan oleh penuntut umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama 20 hari”.
Tim pengacara Gayus juga merujuk ayat (2) yang menyebutkan “Jangka waktu sebagaimana tersebut dalam Pasal ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri yang berwenang paling lama 30 hari”. Dalam ayat (3) menyebutkan “Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum masa berakhir waktu penahanan tersebut jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi’. Sedangkan dalam ayat (4) menyebutkan “Setelah lima puluh hari tersebut, penuntut umum harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum”.
Dengan berakhirnya masa penahanan pada 11 Agustus, faktanya penuntut umum tidak juga memperpanjang hingga pemohon mengajukan praperadilan ke PN Jaksel pada 18 Agustus 2010. Seharusnya penuntut umum sudah mengeluarkan pemohon dari tahanan, bukan sebaliknya tetap melakukan penahanan terhadap Gayus. “Penuntut umum harus mengeluarkan pemohon dari tahanan demi hukum sesuai Pasal 25 ayat (4) KUHAP,” ujar Adnan Buyung Nasution.
Buyung menguraikan tindakan penahanan terhadap kliennya sejak 12 Agustus hingga permohonan praperadilan diajukan ke panitera pidana PN Jaksel sebagai tindakan penahanan yang tidak sah. Ia malah menyebut tindakan jaksa sebagai tindakan ‘merampas kemerdekaan’ kliennya. Pasalnya penahanan dilakukan tanpa dasar. “Dengan demikian tindakan penahanan terhadap pemohon saat ini adalah suatu tindakan yang mengabaikan hukum dan sewenang-wenang serta bertentangan dengan KUHAP,” ujarnya.
Di ruang sidang, Buyung menuding pihak Kejaksaan kerap melakukan praktek seperti yang dialami kliennya dengan tetap melakukan penahanan meskipun masa penahanan telah habis. Buyung meminta agar kliennya dibebaskan dari tahanan. Kalau mau ditahan lagi silahkan, tetapi harus dibebaskan lebih dahulu demi hukum “Harus dibebaskan, kalau memang harus dimasukan, dimasukan lagi,” ujarnya seraya menunjuk kuasa pihak termohon.
Tidak diresponnya perpanjangan masa penahanan dan tidak hadirnya termohon pada sidang pekan lalu lantaran sebagai upaya kejaksaan mengulur waktu. Pasalnya sidang materi perkara Gayus akan digelar Rabu pekan ini. Dengan begitu, ujar advokat senior ini sidang praperadilan yang diajukan akan gagal. “Saya ingin menghindari akal licikk dari Kejaksaan karena tanggal 8 September sidang. Kalau sidang, ini gagal,” ujarnya.
Kuasa dari pihak termohon Kuntadi menyanggah Kejaksaan mengulur waktu dengan berlaku licik. Termasuk tidak hadirnya termohon pada pekan lalu lantaran belum ada penunjukan siap yang diberi kuasa oleh korps Adhiyaksa. Kuntadi mengaku baru mendapat surat perintah untuk menjadi kuasa termohon. “Ini bukan licik, tapi kami kemarin belum mendapat surat perintah. Dan hari ini kami baru mendapat surat perintah,” katanya.
“Apakah hari ini Anda siap untuk menjawab permohonan pemohon mengingat keterbatasan waktu,” ujar Nugraha. Termohon, kata Kuntadi belum menyiapkan jawaban atas permohonan pemohon. Namun pada sidang lanjutan Selasa (07/9) termohon akan menjawabnya. “Hari ini belum, kan baru dapet surat perintah,” pungkasnya.
(www.hukumonline.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar