
Pemerintah menjanjikan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (BPJSN) selesai di akhir tahun 2010. "Kita berharap, tahun 2010 ini selesai," kata Menkokesra, Agung Laksono usai rapat koordinasi Progres RUU BPJS dikantor Kemenkokesra, Jakarta, Rabu (8/9).
Hal tersebut sesuai dengan instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menugaskan Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Menteri Sosial, Menpan, Menkumham, dan Menkes sebagai wakil dari pemerintah untuk membahas RUU tersebut di DPR.
Menurut Agung, BPJS memiliki beberapa program yang harus dijamin mencakup bidang kesehatan, kematian, pensiun, dan kecelakaan. Namun diprioritaskan pada pelaksanaan jaminan kesehatan.
"Kita memiliki tahapan-tahapan dan tidak sedikit pun ada niat pemerintah untuk meninggalkan perintah UU," paparnya.
Sementara itu, sistem asuransi dalam hal pelaksaanannya lanjut Agung, memiliki badan pengelola jaminan sosial tidak tunggal melainkan lebih dari satu.
"Adapun jumlahnya sedang pembahasan. Tapi intinya, Menggunakan BUMN dari keempat ini (PT. Askes, Jamsostek, Taspen, Asabri dan Jamkesmas), setidak-tidaknya dua BUMN. Yang sudah melaksanakan jaminan kesehatan lebih dulu, itulah yang menjadi BPJS," jelasnya.
Saat ini, baru dua BUMN yang sudah memenuhi kriteria yakni Jamsostek dan Askes.
(www.primaironline.com)
Hal tersebut sesuai dengan instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menugaskan Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Menteri Sosial, Menpan, Menkumham, dan Menkes sebagai wakil dari pemerintah untuk membahas RUU tersebut di DPR.
Menurut Agung, BPJS memiliki beberapa program yang harus dijamin mencakup bidang kesehatan, kematian, pensiun, dan kecelakaan. Namun diprioritaskan pada pelaksanaan jaminan kesehatan.
"Kita memiliki tahapan-tahapan dan tidak sedikit pun ada niat pemerintah untuk meninggalkan perintah UU," paparnya.
Sementara itu, sistem asuransi dalam hal pelaksaanannya lanjut Agung, memiliki badan pengelola jaminan sosial tidak tunggal melainkan lebih dari satu.
"Adapun jumlahnya sedang pembahasan. Tapi intinya, Menggunakan BUMN dari keempat ini (PT. Askes, Jamsostek, Taspen, Asabri dan Jamkesmas), setidak-tidaknya dua BUMN. Yang sudah melaksanakan jaminan kesehatan lebih dulu, itulah yang menjadi BPJS," jelasnya.
Saat ini, baru dua BUMN yang sudah memenuhi kriteria yakni Jamsostek dan Askes.
(www.primaironline.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar