Rabu, 15 September 2010

Hartono Tanoesudibjo mangkir dari panggilan kejaksaan


Tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Hartono Tanoesudibjo memastikan mangkir dari panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Mantan komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) itu mengaku belum mendapatkan surat panggilan dari penyidik.

"Sampai dengan saat press release ini dibuat, pihak Hartono tidak menerima surat panggilan untuk pemeriksaan tanggal 15 Sept 2010," ujar pengacara Hartono, Andi F Simangunsong, kepada wartawan, Rabu (15/9).

Menurutnya kliennya akan memenuhi panggilan penyidik pada tanggal 20 September."Tanpa perlu adanya panggilan lagi. Hal ini sejalan dengan surat keterangan dokter yang telah diserahkan juga ke Kejagung minggu lalu," ujarnya.

Seperti diketahui hari ini Hartono dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Yusril Ihza Mahendra. Pemanggilan ini merupakan yang kedua untuk tersangka kasus korupsi yang merugkikan keuangan negara Rp420 miliar itu.

( www.primaironline.com )

Selasa, 14 September 2010

Legal Drafter: Target di Tengah Upaya Menjaga Harmoni


Setidaknya, tak kurang dari 7000 peraturan perundang-undangan yang telah diterbitkan. Dari angka ini, terlihat jelas dibutuhkan banyak tenaga penyusun dan perancang peraturan dan perundang-undangan. Di Direktorat Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, mereka yang bertugas dalam bidang ini biasa disebut tenaga penyusun perundang-undangan (tenaga suncang). Kalangan akademis juga sering menyebut mereka sebagai legal drafter.

Legal drafter biasanya merujuk pada tenaga suncang yang bertugas di pemerintahan. Sebaliknya, tenaga ahli yang bertugas membantu anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah menyusun rancangan Undang-Undang lazim disebut legislative drafter.

Agar keseimbangan tercapai, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pernah menargetkan untuk mendidik 90 orang tenaga fungsional penyusunan dan perancangan peraturan perundang-undangan (suncang) pada tahun 2010.

Menurut Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenkumham Sudirman D Hury, kini target tersebut telah tercapai. Pada tahun ini, sudah lebih dari 90 tenaga fungsional yang telah dididik. “Sekarang kita sudah masuk gelombang ketiga, setiap gelombang lebih dari 30 orang. Jadi, dalam satu tahun ini kurang lebih 100 orang sudah kita didik. Sudah lebih dari 90, artinya tercapainya terget itu,” tuturnya kepada hukumonline.

Namun, urai Sudirman, Menkumham pernah menghimbau pihak BPSDM agar per tahun dapat dilahirkan 1000 tenaga legal drafter. Jumlah tersebut bukan hanya berasal dari dalam lingkungan Kemenkumham saja, melainkan luar lingkungannya. Tapi, untuk masukan ini pihaknya beranggapan masih jauh dari harapan. Karena, anggaran DIPA yang disediakan untuk mendidik tenaga fungsional suncang per tahun hanya untuk 90 hingga 100 orang saja.

Hingga kini, pihaknya telah berupaya melaksanakan himbauan menteri tersebut. Salah satu caranya bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan pelatihan-pelatihan yang nantinya diikuti pihak pemerintah daerah. Kerjasama ini, lanjut Sudirman, dibiayai dari anggaran Kemendagri. Pihak BPSDM hanya menyiapkan kurikulum dan tenaga-tenaga pengajarnya saja.

Penting dicatat bahwa calon tenaga suncang yang ikut adalah mereka yang berlatar belakang sarjana hukum. Sarjana lain sejauh ini belum diizinkan. “Karena dia (calon suncang) pernah kuliah di bidang hukum bagaimana dia mengerti dasar-dasarnya, pernah praktik atau apa, jadi akan gampang lebih mudah menyerap”.

Ditambahkan Sudirman, target 90-100 tenaga legal drafter yang dididik pertahunnya, masih jauh dari kata sempurna. Karena dari jumlah tersebut dan disandingi dengan jumlah kantor wilayah Kemenkumham yang berjumlah 33, hingga kini tiap kanwil baru memiliki 3-5 orang tenaga suncang. Sudirman menegaskan, alokasi idealnya, tiap kanwil memiliki 15-20 tenaga suncang. Sehingga kapanpun kita dibutuhkan oleh pemda, kita sudah siap. Apalagi kita sudah mencanangkan law center,” ujarnya.

Harmonisasi

Pada hakekatnya, tenaga suncang atau legal drafter dibutuhkan sebagai pengharmonisasi peraturan-peraturan dari yang sudah dibuat sampai baru akan dibuat. Peraturan yang dimaksud mencakup seluruhnya, mulai dari peraturan daerah hingga ke Undang-Undang. Menurut Sudirman, kebutuhan legal drafter hingga kini masih sangat diperlukan pihak Kemenkumham mengingat banyak peraturan-peraturan daerah yang overlap.

Selama ini peraturan-peraturan tersebut disusun oleh orang yang tak profesional di bidangnya. Hingga kini, lanjut Sudirman, sudah ada sekitar 3000 Perda yang akan dibatalkan yang telah terinventarisir oleh Kemendagri. Kok bisa begitu? “Karena dalam penyusunan itu tidak menyertakan tenaga-tenaga legal drafter yang profesional,” jawab Sudirman.

Terkait gaji legal drafter sendiri, memiliki pendapatan yang sudah diatur dalam ketentuan gaji bagi pegawai negeri sipil. Yang membedakan adalah tunjangan yang didapat oleh si pejabat tersebut. ada dua jenis pejabat, yaitu pejabat struktural dan pejabat fungsional. Tunjangan untuk pejabat struktural lebih kecil dibandingkan tunjangan pejabat fungsional. Maka orang lebih banyak memilih jabatan fungsional daripada jabatan struktural. Untuk legal drafter sendiri masuk ke jabatan fungsional. Selain tunjangan besar, legal drafter juga memiliki kesempatan yang lebih cepat untuk meniti karir.

Pengajar Ilmu Perundang-Undangan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sonny Maulana Sikumbang mengatakan, ada dua pemahaman untuk legal drafter. Satu yang untuk kontrak disebut dengan kontrak drafter, biasanya bergerak di bidang ekonomi. Dan satu lagi adalah legislative drafter untuk perancang peraturan. “Itu sih pemahaman yang menurut saya lebih pas. Walaupun secara umum orang masih bilang untuk perancang peraturan sebagai legal drafting istilahnya,” katanya saat ditemui hukumonline.

Ia menjelaskan, tugas pokok untuk legislative drafter sendiri adalah menyusun naskah akademik. Namun, sebelum penyusunan dilakukan, banyak hal yang harus dilakukan oleh legal drafter tersebut. misalnya, melakukan riset, menjaring aspirasi dan kadang melakukan Forum Group Discussion (FGD) sebelum menyusun peraturan.

Pekerjaan legal drafter tidak hanya sampai di situ. Menurut Sonny, seorang legal drafter harus mengawal rancangan peraturan yang dibuatnya hingga jadi dan laik diterapkan di masyarakat. Jika dikaitkan dengan pembentukan peraturan yang terjadi di DPR, penggodokkan UU tidak selalu terkait dengan masalah politik semata. Karena, selama ini legal drafter menyusun peraturan harus mengedepankan fakta, logika dan ilmu pengetahuan.

“Misalnya, RUU Pengembangan Perekonomian Nasional. Kan ada banyak cara. Pilihannya, membuat peraturan yang menitikberatkan mengundang investor, ada juga malah mengembangkan ekonomi kerakyatan, atau pilihan ketiga mendorong perbankan nasional untuk memberikan pemodalan,” tuturnya.

Dari cara-cara yang terurai, seorang drafter yang baik akan memberikan alternatif pilihan. Meskipun sebagai seorang yang profesional, legal drafter tersebut juga diwajibkan memilih satu yang terbaik. Dan yang terbaik inilah yang kemudian dituangkan menjadi rancangan peraturan. Setelah itu, rancangan tersebut dibawa ke DPR, dan di situlah mekanisme politik bermain.

“Artinya, belum tentu juga pilihan drafter itu yang dipakai. Misalnya, dari tiga opsi itu, menurut drafter yang paling tepat adalah pelaku ekonomi kecil. Kalau dewan dikuasai pemodal, kemungkinan itu tak akan dipilih. Itu sudah bukan tangggung jawab drafter. Walaupun mekanisme politik, tapi itu berbahankan fakta dan logika. Nggak sembarangan politik,” ujar Sonny.

Seorang legal drafter adalah pribadi yang memiliki pengetahuan dan keahlian khusus, terlebih dalam menyusun sebuah peraturan. Dalam menyusun peraturan yang bekerja bukanlah secara individu tapi tim. Misalnya, ketika ingin dibuatnya peraturan tentang pertambangan, diperlukan seseorang yang memiliki pengetahuan di bidang tersebut. Seperti, ahli pertambangan bersama sarjana hukum bekerja sama membuat peraturan tentang pertambangan.

“Jadi kerjasama yang ahli hukum dengan narasumber substansi mereka bekerja sama beberapa bulan untuk menyusun itu. Nggak harus sarjana hukum. Tapi kayaknya di Indonesia sepertinya jadinya seperti itu. Seolah-olah hanya orang hukum. Karena itu interdisipliner, harus kerja sama. Ini yang sebenarnya buat saya kurang dipahami karena pemahaman yang sempit. Seolah-olah pekerjaan drafting hanya milik orang hukum,” tutupnya.

( www.hukumonline.com )

Jaksa Agung dari internal tak mampu tangani kasus HAM


KontraS meminta Presiden SBY untuk tidak menunjuk jaksa agung dari kalangan internal alias jaksa karier. Pasalnya, jaksa agung dari internal tidak akan mampu membawa perubahan dan mereformasi institusi Kejaksaan Agung, terutama dalam penanganan perkara pelanggaran HAM berat.

"Jaksa Agung yang berasal dari karier tidak mampu berbuat apa-apa malah menjadi penghambat dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang berat," ujar Kepala Biro Litbang Kontras Papang Hidayat di Jakarta, Selasa (14/9).

Dia mencontohkan Jaksa Agung MA Rachman saat kasus Tanjung priok tidak serius menuntaskan kasus tersebut, malah sejumlah nama yang patut dimintai pertanggungjawaban sesuai hasil penyelidikan Komnas HAM, tidak diproses.

Menurut Papang, kreteria Jaksa Agung yang pertama haruslah orang yang memiliki prespektif HAM dan rasa keadilan bagi korban, serta memiliki integritas dan komitmen yang tinggi akan perubahan di lingkungan institusi Kejaksaan Agung.

"Reformasi penegakan hukum dan HAM harus dimulai dengan mereformasi Kejaksaan Agung yang selama ini memiliki banyak masalah," katanya

Dia berharap, kasus Priok bisa dibuka kembali dengan adanya Jaksa Agung yang baru dan berasal dari luar Kejaksaan Agung.

( www.primaironline.com )

Rabu, 08 September 2010

Aturan Pengadaan Barang dan Jasa akan Diatur Undang-Undang


Aturan pengadaan barang dan jasa di lingkungan instansi Pemerintah selama ini merujuk pada Keppres dan Peraturan Presiden. Sejumlah pejabat, terutama mereka yang bertugas menangani pengadaan barang dan jasa, telah tersandung perkara korupsi gara-gara tak mematuhi Perpres Pengadaan Barang dan Jasa. Aturan terakhir mengenai pengadaan barang dan jasa yang diterbitkan Pemerintah adalah Perpres No. 54 Tahun 2010.

Untuk memperkuat landasan hukumnya, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), mengusulkan materi muatan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa diangkat ke dalam Undang-Undang. Salah satu alasan menuangkan normanya ke dalam Undang-Undang agar pengaturan sanksinya jelas dan tegas.

Rancangan UU tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ditargetkan sudah sampai di DPR pada Desember 2010. Salah satu RUU prolegnas 2010-2014 ini dinilai penting untuk mendorong transparansi pelaksanaan pengadaan barang publik. Menurut Agus Rahardjo, Kepala LKPP, RUU dimaksudkan untuk mendorong peran serta masyarakat dan transaparansi pengadaan barang dan jasa. Selain itu, agar ada sanksi yang tegas kepada penyelenggara. “Misalnya, panitia pengadaan disuruh mengumumkan tapi tidak melakukannya, harus ada sanksi dong,” ujarnya dalam acara sosialisasi Perpres No. 54 Tahun 2010 di Cikarang, Sabtu (04/9).

Agus mengharapkan proses penyusunan RUU ini bisa selesai Desember 2010 dan diserahkan ke DPR. “Mudah-mudahan tahun 2011 DPR bisa menyelesaikannya jadi undang-undang,” harapnya.


Perhatikan kualitas


Upaya mengangkat aturan ini ke level Undang-Undang didukung pengamat hukum bisnis, Dhaniswara K. Harjono. Secara substansi, dosen yang berprofesi sebagai advokat ini menyatakan sudah sewajarnya mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah dibuatkan dalam bentuk Undang-Undang. Ia melihat Perpes Pengadaan Barang dan Jasa masih memiliki kelemahan yang perlu diperbaiki.

Kepada hukumonline, Dhaniswara mengatakan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa belum memiliki kepastian mengenai prosedur administrasi, terutama mengenai pihak yang berwenang menentukan satu perusahaan boleh mengikuti proses pengadaan atau tidak. Padahal, menurutnya, sudah ada UU No. 1 Tahun 1987 Tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Dalam aturan UU tersebut, semua dunia usaha harus bernaung di bawah Kadin. “Tapi nyatanya kan tidak ada aturan di Perpres itu yang mengatur harus jadi anggota Kadin baru boleh ikut tender pengadaan,” urainya.

Dhaniswara juga menyoroti nihilnya klasifikasi badan usaha yg dianggap cukup layak mengikuti proses pengadaan, termasuk masalah sertifikasi yang diperlukan. “Saya lihat masih belum jelas. Kalau banyak wilayah abu-abu seperti ini, akhirnya merepotkan kita semua,” imbuhnya.

Proses pengadaan barang/jasa pemerintah juga sudah menyangkut sebagian besar usaha kecil menengah (UKM) sebagai pelaku. “Apalagi hampir 90 persen pelaku usaha di Indonesia adalah UKM,” katanya lagi.

Selain itu, Dhaniswara juga melihat aturan dalam bentuk Undang-Undang akan lebih mengakomodasi kepentingan semua pihak terkait. Semua pemangku kepentingan pasti terlibat dalam penyusunan aturan ini. Proses pembuatan Undang-Undang yang melibatkan semua pihak, baik pemerintah, DPR, dan pelaku usaha semestinya bisa memberi kepastian hukum dan rasa keadilan bagi pelaku usaha. “Ini hal penting. Perpres kan sifatnya sepihak oleh Presiden atau pemerintah. Jadi, kacamatanya hanya sudut pandang Pemerintah,” jelasnya.

Selain itu, Dhaniswara juga menilai pentingnya keberadaan Undang-Undang ini dari segi sanksi. Keberadaan sanksi akan mendorong daya ikat sehingga proses pengadaan barang/jasa pemerintah bisa sesuai mekanisme yang benar. Cuma, ia mengingatkan prinsip kehati-hatian dalam mengatur sanksi nantinya. Sebab, proses pengadaan barang/jasa pemerintah terkait dengan aturan lain yang sudah ada. Ia mengharapkan tidak ada tumpang tindih aturan yang menyebabkan kerancuan dalam pemberian sanksi. Misalnya, dalam proses pengadan barang dan jasa terdapat uang negara yang memunculkan potensi kerugian negara, perbuatan melawan hukum, atau upaya memperkaya diri sendiri. “Ini kan sebenarnya sudah ditampung semua dalam UU Korupsi. Jangan sampai terjadi tumpang tindih, padahal substansinya sama,” katanya.

Dhaniswara juga mengingatkan pentingnya substansi UU diatur dengan baik. Penyusun UU harus mementingkan kualitas UU daripada cepatnya diundangkan. “Prinsipnya lebih cepat lebih baik. Namun jangan terburu-buru. Lebih baik kita tidak punya produk hukum daripada kita punya produk hukum yang tidak memberi rasa keadilan,” tegasnya.

Ia mencontohkan beberapa produk hukum pasca reformasi yang dibuat terburu-buru, justru tidak memberikan manfaat apapun bagi masyarakat. tidak memberi kepastian hukum, tidak memberi keadilan. “Pasca reformasi, kita dapat tekanan dari imf, begitu banyak UU yang kita keluarkan, tapi tidak memberi manfaat bagi masyarakat luas. Belajar dari pengalaman itu, kita harus hati-hati,” pungkasnya.

(www.hukumonline.com)

Selasa, 07 September 2010

Pemerintah janji UU Badan Jaminan Sosial selesai akhir tahun ini


Pemerintah menjanjikan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (BPJSN) selesai di akhir tahun 2010. "Kita berharap, tahun 2010 ini selesai," kata Menkokesra, Agung Laksono usai rapat koordinasi Progres RUU BPJS dikantor Kemenkokesra, Jakarta, Rabu (8/9).

Hal tersebut sesuai dengan instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menugaskan Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Menteri Sosial, Menpan, Menkumham, dan Menkes sebagai wakil dari pemerintah untuk membahas RUU tersebut di DPR.

Menurut Agung, BPJS memiliki beberapa program yang harus dijamin mencakup bidang kesehatan, kematian, pensiun, dan kecelakaan. Namun diprioritaskan pada pelaksanaan jaminan kesehatan.

"Kita memiliki tahapan-tahapan dan tidak sedikit pun ada niat pemerintah untuk meninggalkan perintah UU," paparnya.

Sementara itu, sistem asuransi dalam hal pelaksaanannya lanjut Agung, memiliki badan pengelola jaminan sosial tidak tunggal melainkan lebih dari satu.

"Adapun jumlahnya sedang pembahasan. Tapi intinya, Menggunakan BUMN dari keempat ini (PT. Askes, Jamsostek, Taspen, Asabri dan Jamkesmas), setidak-tidaknya dua BUMN. Yang sudah melaksanakan jaminan kesehatan lebih dulu, itulah yang menjadi BPJS," jelasnya.

Saat ini, baru dua BUMN yang sudah memenuhi kriteria yakni Jamsostek dan Askes.

(www.primaironline.com)

Senin, 06 September 2010

Hak dan kewajiban konsumen


Menjelang Hari Raya Idul Fitri, konsumsi akan barang dan/atau jasa sudah dapat dipastikan akan meningkat seiring dengan gaya hidup masyarakat Indonesia yang semakin konsumtif. Meningkatnya konsumsi akan barang dan/atau jasa juga menuntut pelayanan dan perlindungan yang baik bagi konsumen dari pelaku usaha itu sendiri. Sehingga tidak berlebihan, bila konsumen sering dianalogikan sebagai Raja.

Untuk melindungi hal tersebut, penting kiranya para konsumen memahami hak-hak yang dimiliki demi mendapatkan perlindungan akan barang dan/jasa yang dikonsumsinya. Berikut hak-hak yang dimiliki para konsumen:

- Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;

- Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

- Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi jaminan barang dan/atau jasa;

- Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;

- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;

- Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;

- Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

- Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang lainnya.

Demi mendapatkan perlindungan yang maksimal, maka sudah menjadi kewajiban konsumen untuk memperhatikan hal berikut ini:

- Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan;

- Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;

- Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;

- Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

(www.primaironline.com)
Jika terjadi sengketa informasi dan badan publik diwajibkan membayar ganti rugi ats kerugian materiil yang diderita penggugat, maksimal ganti rugi yang bisa dibayarkan hanya lima juta rupiah. Pola pembayarannya pun mengikuti mekanisme ganti rugi yang dikenal dalam praktik Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ketentuan tentang maksimal ganti rugi dan mekanisme pembayarannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 Tahun 2010. PP ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PP ini mengatur dua hal penting, yaitu masa retensi suatu informasi yang dikecualikan, dan tata cara pembayaran ganti rugi dalam sengketa informasi.

Ganti rugi bisa dibayarkan setelah ada putusan PTUN. PTUN harus melihat adanya kerugian materiil akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan badan publik negara. Selain menetapkan jumlah maksimal, ganti rugi dalam sengketa informasi juga tak mengenal bunga atau biaya tambahan akibat keterlambatan. Hal itu bisa dibaca dari rumusan pasal 16 ayat (3) PP No. 61. “Ganti rugi yang telah ditetapkan dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara jumlahnya tetap dan tidak berubah sekalipun ada tenggang waktu antara tanggal ditetapkannya putusan tersebut dengan waktu pembayaran ganti rugi”.

Lalu, siapa yang menanggung ganti rugi tersebut: apakah badan publik atau pimpinan badan publik? Pertanyaan ini sering muncul dalam diskusi yang diselenggarakan Koalisi Kebebasan Informasi. PP 61 Tahun 2010 akhirnya memutuskan ganti rugi yang menjadi tanggung jawab Badan Publik dibebankan pada keuangan Badan Publik bersangkutan.

Dalam hal pembayaran ganti rugi tidak bisa dilaksanakan pada tahun anggaran yang sedang berjalan, pembayaran ganti rugi dimasukkan dan dilaksanakan dalam tahun anggaran berikutnya.


PP No. 43 Tahun 1991

Jika mekanisme pembayaran ganti rugi pada sengketa informasi merujuk pada praktik di PTUN, maka rujukan utamanya adalah Peraturan Pemerintah N. 43 Tahun 1991. Hingga sekarang, PP ini masih berlaku di lingkungan PTUN. Berdasarkan beleid ini, ganti rugi adalah pembayaran sejumlah uang kepada orang atau badan hukum perdata atas beban badan tata usaha negara berdasarkan putusan PTUN karena adanya kerugian materiil yang diderita oleh penggugat.

Batas maksimal pembayaran ganti rugi dalam PTUN juga ditetapkan sebesar lima juta rupiah. Nilai tetap ganti rugi juga merujuk pada praktik di PTUN. Berdasarkan pasal 6 PP 43, putusan PTUN yang berisi kewajiban pemberian ganti rugi dikirimkan kepada para pihak paling lama tiga hari setelah putusan tersebut ditetapkan. Jika badan publik tak membayar dalam jangka waktu, pihak yang dirugikan bisa meminta pelaksanaan putusan.

Soal jangka waktu ini, penjelasan pasal 18 PP 61 Tahun 2010 merumuskan: “Apabila memungkinkan bagi Badan Publik Negara, pembayaran ganti rugi dilaksanakan segera setelah permintaan pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara oleh pihak yang bersangkutan”.

(www.hukumonline.com)

Gayus Tambunan Persoalkan Penahanan


Ditetapkan sebagai tersangka, Gayus Halomoan P. Tambunan menggunakan hak hukum untuk mempersoalkan penahanannya yang dilakukan Kejaksaan. Hakim tunggal Nugraha Setiadji memimpin sidang perdana praperadilan itu, Senin (06/9). Melalui kuasa hukumnya dari kantor pengacara Adnan Buyung Nasution & Partners, Gayus menuding Kejaksaan lalai dan sengaja mengulur-ulur waktu lantaran persidangan pidana perkara Gayus akan mulai digelar Rabu (08/9) mendatang.

Gayus ditahan berdasarkan surat perintah tertanga; 23 Juni 2010, juncto penetapan Ketua PN Jakarta Selatan tertangga; 5 Juli 2010. Jaksa menahan Gayus dalam periode 23 Juni hingga 12 Juli. Pada 5 Juli lalu, Ketua PN Jaksel menerbitkan penetapan yang yang mengabulkan perpanjangan masa penahanan Gayus selama 30 hari terhitung mulai 13 Juli hingga 11 Agustus 2010. Pengacara Gayus mempersoalkan perpanjangan ini. Pasal 25 ayat (1) KUHP merumuskan: “Perintah penahanan yang diberikan oleh penuntut umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama 20 hari”.

Tim pengacara Gayus juga merujuk ayat (2) yang menyebutkan “Jangka waktu sebagaimana tersebut dalam Pasal ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri yang berwenang paling lama 30 hari”. Dalam ayat (3) menyebutkan “Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum masa berakhir waktu penahanan tersebut jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi’. Sedangkan dalam ayat (4) menyebutkan “Setelah lima puluh hari tersebut, penuntut umum harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum”.

Dengan berakhirnya masa penahanan pada 11 Agustus, faktanya penuntut umum tidak juga memperpanjang hingga pemohon mengajukan praperadilan ke PN Jaksel pada 18 Agustus 2010. Seharusnya penuntut umum sudah mengeluarkan pemohon dari tahanan, bukan sebaliknya tetap melakukan penahanan terhadap Gayus. “Penuntut umum harus mengeluarkan pemohon dari tahanan demi hukum sesuai Pasal 25 ayat (4) KUHAP,” ujar Adnan Buyung Nasution.

Buyung menguraikan tindakan penahanan terhadap kliennya sejak 12 Agustus hingga permohonan praperadilan diajukan ke panitera pidana PN Jaksel sebagai tindakan penahanan yang tidak sah. Ia malah menyebut tindakan jaksa sebagai tindakan ‘merampas kemerdekaan’ kliennya. Pasalnya penahanan dilakukan tanpa dasar. “Dengan demikian tindakan penahanan terhadap pemohon saat ini adalah suatu tindakan yang mengabaikan hukum dan sewenang-wenang serta bertentangan dengan KUHAP,” ujarnya.

Di ruang sidang, Buyung menuding pihak Kejaksaan kerap melakukan praktek seperti yang dialami kliennya dengan tetap melakukan penahanan meskipun masa penahanan telah habis. Buyung meminta agar kliennya dibebaskan dari tahanan. Kalau mau ditahan lagi silahkan, tetapi harus dibebaskan lebih dahulu demi hukum “Harus dibebaskan, kalau memang harus dimasukan, dimasukan lagi,” ujarnya seraya menunjuk kuasa pihak termohon.

Tidak diresponnya perpanjangan masa penahanan dan tidak hadirnya termohon pada sidang pekan lalu lantaran sebagai upaya kejaksaan mengulur waktu. Pasalnya sidang materi perkara Gayus akan digelar Rabu pekan ini. Dengan begitu, ujar advokat senior ini sidang praperadilan yang diajukan akan gagal. “Saya ingin menghindari akal licikk dari Kejaksaan karena tanggal 8 September sidang. Kalau sidang, ini gagal,” ujarnya.

Kuasa dari pihak termohon Kuntadi menyanggah Kejaksaan mengulur waktu dengan berlaku licik. Termasuk tidak hadirnya termohon pada pekan lalu lantaran belum ada penunjukan siap yang diberi kuasa oleh korps Adhiyaksa. Kuntadi mengaku baru mendapat surat perintah untuk menjadi kuasa termohon. “Ini bukan licik, tapi kami kemarin belum mendapat surat perintah. Dan hari ini kami baru mendapat surat perintah,” katanya.

“Apakah hari ini Anda siap untuk menjawab permohonan pemohon mengingat keterbatasan waktu,” ujar Nugraha. Termohon, kata Kuntadi belum menyiapkan jawaban atas permohonan pemohon. Namun pada sidang lanjutan Selasa (07/9) termohon akan menjawabnya. “Hari ini belum, kan baru dapet surat perintah,” pungkasnya.


(www.hukumonline.com)

KPK nilai kemanangan Bupati Boven Digoel karena kurang informasi


Ketua pimpinan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) Haryono Umar menilai kemenangan kembali Bupati Boven Digoel Papua, Yusak Yaluwo lantaran akses informasi yang sulit menyebabkan masyarakat tidak mengetahui jika politisi demokrat ini telah menjadi tersangka KPK.

"Kemungkinan besar masyarakat itu tidak mendapat informasi yang lengkap," ujar dia, kepada wartawan, di Kantornya, Jakarta, Senin (6/9).

Meski mengaku belum mengetahui mengenai kemenangan itu, namun dikatakannya, saat ini Yusak telah duduk sebagai terdakwa, sehingga menurut dia, sesuai dengan undang-undang, Yusak akan langsung dapat diberhentikan. "Kalau terdakwa itu menurut UU biasanya sudah dicopot," kata dia.

Selain itu, sambung dia, kemenangan ini akan menyebabkan kendala pemerintaha daerah Boven Digoel nantinya. "Ini juga justru akan menjadi kendala nanti," kata dia.

Seperti diketahui, dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Boven Digoel, tersangka kasus korupsi yang saat ini berada dalam tahanan, Yusak Yaluwo, menang. Bukan hanya itu, Yusak diketahui menang hanya dengan satu putaran saja.

(www.primaironline.com)

Jumat, 03 September 2010

Kejagung: Posisi jaksa agung baiknya dari internal kejaksaan


Presiden SBY kemungkinan akan mengganti posisi Hendarman Supandji dari Jaksa Agung. Kejaksaan berharap SBY menunjuk orang di jaksa agung berasal dari internal kejaksaan.

“Wakil Jaksa Agung RI dan para Jaksa Agung Muda seluruhnya berpeluang untuk menduduki jabatan Jaksa Agung Republik Indonesia”, demikian dikatakan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap, tulis laman kejaksaan.go.id, Jumat (3/9).

Kapuspenkum menambahkan bahwa apabila calon pengganti Jaksa Agung berasal dari luar Kejaksaan maka akan memerlukan waktu yang cukup lama untuk belajar memahami tugas dan fungsi Jaksa Agung.

"Untuk itu seharusnya calon pengganti Jaksa Agung berasal dari internal Kejaksaan," ujarnya.

(www.primaironline.com)

KPK Ajukan Banding Kasus Anggodo


Vonis terhadap terdakwa Anggodo Widjojo sudah dijatuhkan oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta, Selasa (31/8). Dari dua dakwaan yang dibidik oleh jaksa penuntut KPK, hanya satu dakwaan yang dinilai terbukti dilakukan terdakwa.

Mendengar kenyataan ini, pihak penuntut umum seperti tak mau terima. Pasalnya, pihak penuntut KPK berencana mengajukan upaya banding atas vonis yang dijatuhkan kepada Anggodo. Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono di Gedung KPK Jakarta, Rabu (1/9).

Menurutnya, hingga kini pihak KPK masih menyusun materi-materi banding. Lebih jauh, alasan diajukannya banding karena Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diutarakan dalam dakwaan kedua, tidak dikabulkan oleh majelis hakim. Padahal, perbuatan Anggodo dengan sengaja menghalang-halangi dan mempersulit penyidikan yang sedang dilakukan KPK.

“Rencananya kita banding, kita sedang menyusun materi-materi. Kita punya waktu tujuh hari untuk kita gunakan mengajukan memori,” ujar Ferry tanpa mau memberi kepastian kapan akan mengajukan memori banding tersebut.

Ferry memaklumi alasan majelis hakim yang menilai perbuatan Anggodo meminta bantuan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) serta ke Mabes Polri adalah perbuatan yang wajar.

Namun, ia menegaskan, pihak jaksa penuntut tetap pada pendiriannya. Karena di balik tindakan Anggodo melaporkan pimpinan KPK ke Mabes Polri dan minta bantuan LPSK, merupakan tindakan yang memiliki tujuan awal melawan hukum. Tujuan tersebut muncul dari diri Anggodo sendiri ketika ingin menyuap pimpinan KPK agar kasus yang menyangkut kakaknya, Anggoro Widjojo tidak disidik.

“Jadi, hakim menilai perbuatannya sah dan tidak melawan. Sedangkan jaksa menggunakan background mind, tujuan di balik itu semua ada sesuatu perbuatan yang melawan hukum,” tuturnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Anggodo, Djonggi Simorangkir menilai rencana banding dari penuntut umum adalah hak masing-masing. Meskipun penuntut juga mengajukan banding, pihaknya tetap beranggapan bahwa kliennya tidak bersalah. “Itu (banding, red) hak mereka, nggak ada masalah,” katanya saat dihubungi hukumonline.

Tak mau kalah, dia juga menegaskan, pihaknya telah menyampaikan ke majelis hakim akan mengambil upaya banding. Alasannya, karena putusan Anggodo, lebih banyak berbau persoalan politis ketimbang masalah hukum. Namun begitu, dirinya tak mau mengumbar apa yang dimaksud dengan persoalan politis.

“Ada strategi yang kami rahasiakan, karena lebih kelihatan masalah politisnya daripada masalah hukum, jadi kami tidak boleh saat ini terbuka. Itu saja dulu,” tuturnya.

Hanya saja, lanjut Djonggi, putusan yang dijatuhkan majelis sangat tidak bisa diterima pihaknya. Karena, dalam putusan tersebut banyak ‘penjahat’ yang sebenarnya tidak terungkap ke publik. Misalnya saja, persoalan rekaman yang pada awal dikatakan Kapolri dan Jaksa Agung ada. Tapi, lama kelamaan rekaman tersebut dibilang tidak ada. Karena jika rekaman tersebut dibuka ke publik. Akan terbongkar semua hal yang ditutup-tutupi.

“Kalau rekaman itu dibuka, sudah jelas Ade Rahardja bisa masuk penjara. Memberikan keterangan palsu. Kalau masuk penjara Ari muladi masih ditanya lagi kemana uang itu larinya semua,” pungkasnya.

(www.hukumonline.com)

Senin, 30 Agustus 2010

Anggodo Widjojo Divonis 4 Tahun


Rata Penuh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Anggodo Widjojo bersalah melakukan korupsi. Majelis hakim pun menjatuhkan vonis 4 tahun bagi Anggodo. Selain itu, majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba juga menghukum terdakwa untuk membayar uang denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan penjara."Terdakwa harus dijatuhi setimpal dengan perbuatannya," kata Hakim, Selasa 31 Agustus 2010.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai Anggodo terbukti mencoba menghalangi penyidikan KPK atas Anggoro Widjojo terkait dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT). Penghalangan ini dilakukan dengan cara menggelontorkan uang Rp5,1 miliar pada 2008.

Dalam perbuatannya, Anggodo--dinilai hakim--melakukan korupsi bersama-sama dengan saksi Ary Muladi dan Eddy Sumarsono.

Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan yang sebelumnya dibacakan jaksa yakni pidana enam tahun penjara. Dalam tuntutan, jaksa menilai Anggodo terbukti secara sah dan meyakinkan menghalangi upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain hukuman enam tahun penjara, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara. Jaksa menilai, Anggodo terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan dakwaan pertama Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa menilai Anggodo telah membuat citra penegakan hukum di Indonesia menjadi buruk. Selain itu, Anggodo juga terbukti tidak mendukung progra pemerintah dalam pemberantasan korupsi. "Terdakwa juga mempersulit jalannya persidangan," ujar Jaksa Anang Supriatna, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 16 Agustus 2010.

(www.vivanews.com)

Organisasi Serikat Buruh Ajukan Uji Materi UU Ketenagakerjaan


Organisasi buruh yang tergabung dalam Gerakan Penyelamat Hak Konstitusi Buruh secara resmi mendaftarkan uji materi sejumlah pasal dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pemohon menilai UU Ketenagakerjaan belum melindungi dan berpihak untuk kesejahteraan buruh.

Para pemohon antara lain Ikatan Serikat Buruh Indonesia (ISBI) dan Indonesian Labour Constitution Watch. Pendaftaran permohonan dilakukan oleh Sekretaris Umum ISBI, Muhammad Hafidz yang diterima langsung oleh Widi Atmoko, seorang staf bagian penerimaan perkara di MK, Senin (30/8).

Hafidz menuturkan pasal yang diuji yakni Pasal 1 ayat (22), Pasal 88 ayat (3) huruf a, Pasal 90 ayat (2), Pasal 160 ayat (3) dan ayat (6), Pasal 162 ayat (1) dan Pasal 171 UU Ketenagakerjaan.

Pasal 1 ayat (22) yang mengatur kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dianggap kerap merugikan pekerja dalam setiap putusannya. Keberadaannya dinilai gagal dalam menegakkan hukum dan keadilan dalam menjalankan fungsi peradilan.

"Pengadilan Hubungan Industrial telah gagal melindungi buruh, mengakibatkan buruh tidak mendapat perlindungan hukum," ujar Sekretaris Umum Ikatan Serikat Buruh Indonesia Muhammad Hafidz usai mendaftarkan uji materi di bagian penerimaan perkara MK.

Lalu, Pasal 88 ayat (3) huruf a UU Ketenagakerjaan yang mengatur upah minimum dinilai tak layak untuk biaya hidup buruh/pekerja. Menurut Hafidz, negara seharusnya meningkatkan taraf hidup pekerja/buruh dengan menetapkan upah yang layak bagi buruh, bukannya upah minimum yang diterapkan. “Batalkan upah minimum, berikan upah layak,” katanya.

Sementara, Pasal 90 ayat (2) UU Ketenagakerjaan membolehkan pengusaha menangguhkan besaran upah minimum. Menurutnya, penangguhan itu tak wajar jika dibebankan kepada pekerja lantaran ketidakmampuan pengusaha. Hal ini seharusnya menjadi tanggung jawab negara dalam melindungi pengusaha dalam negeri.

Ketentuan penangguhan upah pekerja/buruh oleh pengusaha itu dengan sendirinya telah bertentangan dengan salah satu tujuan utama bernegara yakni kesejahteraan warga negara.

Pemohon pun menggugat tiga norma lain dalam UU Ketenagakerjaan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK), yakni Pasal 160 ayat (3) dan ayat (6), Pasal 162 ayat (1), dan Pasal 171. "Ketentuan Pasal 162 ayat (1) tersebut tidak adil terhadap masa kerja buruh yang mengundurkan diri secara baik-baik atas kemauannya sendiri," tutur Hafidz.

Meski ketentuan itu mengatur tentang uang pisah, namun ketentuan besarannya tak disebutkan. Akibatnya, aturan bersifat sumir sehingga tiap perusahaan dapat menentukan sendiri besaran uang pisah tanpa adanya standar minimal yang harus ditetapkan oleh negara. Hal ini berbeda dengan Kepmenaker No: Kep-150/Men/2000 yang memberikan hak uang penghargaan masa kerja dan ganti rugi.

Pasal 171 UU Ketenagakerjaan menentukan pula perselisihan terkait pemutusan hubungan kerja bisa daluwarsa dalam waktu setahun. Aturan itu dituding tak memberi perlakuan yang sama dan adil di hadapan hukum.

"Ketentuan tersebut telah memberikan batasan bagi pekerja yang mencari keadilan akibat PHK yang dilakukan oleh pengusaha, yang keputusan sepihak pengusaha itu perlu diuji di hadapan pengadilan mengenai keabsahannya," tambah Hafidz.

Pemohon menyatakan ketujuh pasal dalam UU Ketenagakerjaan itu dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Makanya, pemohon meminta MK membatalkan pasal itu.

(www.hukumonline.com)

JPU: Kasus korupsi Blok Ramba tak perlu audit BPK/BPKP


Terjadinya kerugian negara dalam perkara korupsi tidak perlu didahului hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ataupun Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Jaksa penuntut umum Nova Elida Saragih menegaskan hal itu berlaku juga pada kasus korupsi Blok Ramba.

"Tidak ada aturan formal yang mengatakan bahwa perhitungan kerugian negara harus melalui audit BPKP, contoh kasus sisminbakum, Deplu, Sarana Jaya. Semuanya tidak menggunakan BPKP, tapi hakim memutuskan terbukti," kata Nova, dalam pesan singkat yang diperoleh primaironline.com, Jakarta, Selasa (31/8).

Oleh sebab itu, kata JPU, melakukan penegakan hukum dalam kasus ini tidak bisa sepotong-potong. Korupsi bisa saja terjadi tanpa adanya hasil audit dari BPK ataupun BPKP.

Terkait dengan bantahan aliran dana dari terdakwa Aditya Wisnuwardhana dan Fransiscus Dewana Darmasaputra selaku Direksi Elnusa Tristar Ramba Limited (ETRL), yang diungkapkan pemegang saham Precous Treasure Global Incorporation (PTGI), Mohammad Soetrisno Bachir, menurut Nova, pembayaran harus sesuai dengan Aggaran Dasar Rumah Tangga (AD/RT) perusahaan. "Pembayaran terhadap Soetrisno, apakah sudah sesuai dengan AD ART nya," kata dia.

Kendati demikian, Nova tak ingin mengambil kesimpulan lebih cepat mengenai kasus korupsi ini. Meski sudah menuntut 11 tahun penjara terhadap Aditya dan Fransiscus, tetapi ia menyerahkan seluruh putusannya kepada hakim. "Saya kira kita lihat dulu putusan majelis hakim ya. Dan ini sampai MA (Mahkamah Agung)," jelasnya.

Seperti diketahui Aditya dan terdakwa lainnya, Franciscus Dewana dituntut 11 tahun penjara plus denda sebesar Rp 500 juta dan ganti rugi sebesar US$ 800.000. Ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penggelapan uang dalam pengelolaan ladang minyak Blok Ramba di Sumatera Selatan yang merugikan negara senilai US$ 9,6 juta.

Mereka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Pasal 18 Undang- Udang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 372 Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

(www.primaironline.com)

Gugatan Vans terhadap pendompleng merek dikabulkan hakim


Pengusaha asal Korea yang berdomisili di Tangerang, Kim Sung Soo, terbukti beriktikad tidak baik melakukan pendomplengan dengan mendaftarkan merek dan logo pakaian serta sepatu Vans. Atas gugatan yang dilayangkan Vans Inc, yang produknya diperuntukan bagi anak muda dan pemain papan luncur itu, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) menghapuskan pembatalan merek milik Kim.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim, Bayu Isdiatmoko, saat membacakan gugatannya di PN Jakpus, Senin (30/8).

Majelis berpendapat bahwa merek Vans yang terdaftar atas nama Vans Inc merupakan merek terkenal. Sebab, sudah gencar dilakukannya berbagai promosi oleh perusahaan asal Amerika Serikat itu. Termasuk mendaftarkannya di berbagai negara. Oleh sebab itu, pendaftaran yang dilakukan Kim ke Dirjen HKI merupakan suatu tindakan dengan iktikad tidak baik.

"Merek tergugat memiliki persamaan pada pokoknya sehingga dapat mengecoh konsumen. Majelis berkesimpulan bahwa merek tergugat didaftarkan atas iktikad tidak baik. Bahwa permohonan dengan iktikad tidak baik adalah untuk mendompleng dan membonceng ketenaran merek milik orang lain," katanya.

Kesimpulan majelis ini tidak sembarangan, persamaan pada pokoknya itu tampak terlihat jelas dalam sengketa merek Vans ini. Sebut saja merek Vans Of The Top yang didaftarkan Kim untuk melindungi barang di kelas 25. Merek itu memiliki persamaan pada pokoknya terkait bentuk tulisan, gambar atau kombinasi, walaupun merek yang dimiliki Vans Inc adalah Vans of The Wall.

(www.primaironline.com )

Minggu, 29 Agustus 2010

Kalangan LSM desak Pansel KY tolak calon bermasalah


Jajaran LSM anti-korupsi mendesak nama-nama calon komisioner Komisi Yudisial (KY) yang bermasalah tidak diloloskan oleh Panitia Seleksi (Pansel) KY. Menurut, peneliti hukum ICW, Donald Fariz, Pansel aktif bekerja sama dengan lembaga negara seperti KPK dan PPATK untuk mendapat informasi lebih dalam tentang rekam jejak para calon.

Pansel akan mengumumkan calon yang lolos seleksi profile assesment ini pada Senin (30/8) hari ini. Calon yang lolos seleksi tahapan ini berhak mengikuti seleksi wawancara pada 6, 7, dan 8 September 2010.

Pansel telah meloloskan 45 persen dari 40 orang calon yang rata-rata berasal dari kalangan akademisi. Selebihnya berasal dari pegawai swasta, politisi, hakim, mantan jaksa, polisi, pejabat lembaga negara, advokat, notaris, panitera, serta mantan oditur militer.

Rencananya, ICW akan menyampaikan temuan dan desakannya ke Pansel, sebelum pengumuman calon yang lolos seleksi. Desakan utama ICW yakni menolak calon-calon bermasalah seperti disebutkan di atas. "Pansel harus menerapkan standar tinggi, dengan tidak meloloskan calon bermasalah itu," pungkasnya.

( www.primaironline.com )

Mencari Cara Penanganan Masalah Buruh Migran dari Testimoni


Kerap digadangkan sebagai pahlawan devisa negara, tetapi nasib buruh migran Indonesia selalu saja miris. Kekerasan fisik, kekerasan seksual, hukuman mati, dan penularan penyakit adalah resiko yang selama ini harus dihadapi para buruh migran Indonesia. Sebagai contoh saja, saat ini tercatat 345 orang buruh migran Indonesia yang terancam hukuman mati di Malaysia.

Masalahnya menjadi pelik karena perhatian pemerintah sangat minim. Selain itu, para buruh migran yang menjadi korban pun terkesan enggan mengungkap kisah kelam mereka. Padahal, testimoni sangat dibutuhkan untuk menjadi pembelajaran lagi para pemangku kepentingan di negeri ini. Atas dasar itulah, Kamis lalu (26/8), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) meluncurkan Advokasi Kit Proses Pengadilan Perempuan.

Tidak seperti tergambar dari namanya, Advokasi Kit bukanlah panduan bagaimana mendampingi perempuan ke pengadilan. Thaufiek Zulbahari, Kepada Divisi Migrasi dan HIV/Aids Solidaritas Perempuan, menjelaskan Advokasi Kit yang dibuat Desember 2009 ini adalah kumpulan testimoni yang berhasil dikumpulkan dari para buruh migran yang pernah memiliki pengalaman pahit. Dari testimoni lalu dibuat analisis oleh para ahli, untuk selanjutnya disusun rekomendasi.

Rekomendasi yang telah disusun ditujukan kepada para pemangku kepentingan di negeri ini seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, dan PJTKI.

Di luar itu, rekomendasi juga akan diserahkan kepada pihak-pihak terkait, termasuk DPR. Dalam Advokasi Kit, terdapat rekomendasi langkah-langkah yang harus dilakukan pemerintah untuk perlindungan buruh migran.

Analis Kebijakan Publik Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan pada prinsipnya negara berkewajiban melindungi buruh migran. Sayang, kewajiban ini cenderung diabaikan oleh pemerintah.

Alih-alih melindungi, kata Wahyu, negara justru mendiskriminasi para buruh migran dengan menempatkannya sebagai warga negara kelas dua, khususnya buruh migran perempuan.

Tidah hanya itu, Wahyu juga sangat menyayangkan rencana pemerintah membatasi hak warganya untuk mencari pekerjaan di luar negeri sebagai pekerja rumah tangga. Dia merujuk pada pernyataan dari pejabat BNP2TKI bahwa Indonesia tidak akan mengirimkan pekerja rumah tangga lagi.

Wahyu berpendapat negara seharusnya memproteksi warga negaranya yang bekerja di luar negeri, bukan malah melepaskan tanggung jawabnya dengan menghalang-halangi.

Dihubungi melalui telepon, Kepala Biro Hukum Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sunarno membenarkan bahwa pemerintah memang tengah menyiapkan kebijakan pembatasan jumlah buruh migran yang bekerja di sektor pekerja rumah tangga.

“Kebijakan kita ke depan akan mengedapankan yang professional, yang mempunyai kompetensi kerja,” terangnya.

Soal buruh migran yang terancam hukuman mati, Sunarno meluruskan bahwa kasus yang terjadi di Malaysia tidak seluruhnya terkait buruh migran. Kasusnya pun bermacam-macam seperti narkotika, pembunuhan, dan sebagainya.

Terlepas dari itu, Sunarno menegaskan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah ini. Salah satu buktinya adalah pembentukan Satuan Tugas yang menangani masalah ancaman hukuman mati terhadap WNI di Malaysia.

(www.hukumonline.com)

Jumat, 27 Agustus 2010

KPK apresiasi DPR yang beri kewenangan sidik money laundering


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaruh apresiasi terhadap anggota DPR yang telah menyetujui pemberian kewenangan untuk menyidik tindak pidana pencucian uang. Pemberian kewenangan tersebut dengan catatan predikat crimenya korupsi.

"KPK Memberikan apresiasi kepada anggota DPR yang akhirnya telah menyetujui pemberian kewenangan penyidikan untuk kasus money laundering yang predikat crimenya adalah korupsi," ujar Wakil Ketua KPK, Chandra M Hamzah, ketika berbincang dengan wartawan, di Kantornya, Jakarta, Jumat (27/8).

Chandra mengatakan, hal tersebut sudah tepat, pasalnya dengan kewenangan tersebut, kini KPK bisa mengembangkan kasus lebih dalam lagi. Mengingat kasus pidana korupsi sangat bersinggungan dengan tindak pidana pencucian uang.

Seperti diketahui, KPK bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Pajak dan Bea Cukai harus melakukan keoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan sebelum melakukan penyidikan terkait adanya Laporan Hasil Akhir (LHA) PPATK.

Menurutnya hal tersebut bukan sebuah masalah. mengingat penyidikan kasus money laundering dapat dilakukan dengan syarat tindak pidana asal apa yang tengah ditangani. "Tidak masalah, yang penting kita bisa menyidik," kata dia.

(www.primaironline.com)

Mantan Dirjen Kereta Api Gagal Diperiksa KPK


Tersangka kasus dugaan korupsi hibah kereta listrik bekas dari Jepang, Soemino Eko Saputro gagal diperiksa Komisi Pemberantasan korupsi (KPK). Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretapian ini sejatinya diperiksa hari ini, Jumat (27/8). Namun rencana tersebut gagal karena tersangka Soemino tidak hadir karena harus pergi ke luar kota.

“Pak Soemino pergi ke Solo menengok orang tuanya yang sedang sakit. Kami minta penundaan, minta diperiksa Kamis minggu depan,” tutur pengacara tersangka, Tumpal H Hutabarat di Gedung KPK Jakarta, Jumat (27/8).

Tumpal menjelaskan, kliennya tidak turut dalam dugaan korupsi tersebut. Menurutnya, pengadaan dilakukan oleh panitia pengadaan dan disetujui oleh Menteri Perhubungan saat itu Hatta Rajasa. “Pak Menteri memberikan disposisi persetujuan,” katanya.

Dalam kasus ini, urai tumpal, ada perbedaan cara pandang antara KPK dengan pemerintah. KPK beranggapan bahwa hibah itu tidak memerlukan biaya sama sekali. Sedangkan versi pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan, ada biaya yang harus dikeluarkan dari si penerima hibah, misal biaya administrasi.

“KPK beranggapan pelaksanaan hibah dan pengirimannya tidak memerlukan biaya padahal ada. Bahkan pelaksana pengiriman kereta api listrik dari Jepang itu dilakukan oleh perusahaan swasta yaitu Sumitomo Corporation,” ujarnya.

Batalnya pemeriksaan terhadap tersangka Soemino diamini oleh Juru Bicara KPK Johan Budi. Menurutnya, agenda pemeriksaan akan dijadwalkan ulang oleh pihak KPK. Terkait hibah, KPK tetap pada pendiriannya bahwa ada potensi korupsi dalam pengadaan jasa pengiriman kereta api listrik eks Jepang tahun 2006-2007 tersebut.

Sekedar mengingatkan, kasus korupsi hibah kereta listrik eks Jepang tersebut terjadi pada tahun 2006-2007. Modusnya dengan cara menaikkan biaya pengiriman kereta tersebut dari Jepang. Hibah tersebut bermula ketika Jepang tidak lagi menggunakan kereta listrik sejak tahun 1998-1999. Kebijakan tersebut berlaku karena Jepang memberlakukan Undang-Undang Lingkungan Hidup yang melarang penggunaan refrigent freon pada Air Conditioner (AC) di kendaraan umum.

Karena Indonesia merupakan satu-satunya negara yang sistem transportasi kereta rel listrik (KRL) sama dengan Jepang, maka pada tahun 2004 melalui PT Kereta Api, pemerintah membeli 16 unit KRL kepada Itocu Corporation Japan dengan harga 8 Juta Yen per unit. Biaya tersebut termasuk angkut dan transaksi. Kemudian tahun 2005 PT KA kembali membeli 16 unit KRL seri 8000 pada Tokyu Corporation dengan harga yang sama.

Namun, pada tahun 2006, pemerintah Indonesia dengan pemerintah Jepang menandatangani kontrak pengangkutan 60 unit KRL yang merupakan hibah dari negara Jepang. Kontrak tersebut menyebutkan nilai per unitnya mencapai 9,9 Juta Yen termasuk biaya angkut dan asuransinya. Pengangkutan KRL tersebut dilakukan oleh Satuan Kerja Pengembangan sarana Kereta Api dengan Sumitomo Sorporation.

Proyek hibah ini, menelan biaya sebesar Rp48 miliar. Akibat perbuatan tersangka Soemino, diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp11 miliar. Tersangka Soemino sendiri dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal 55 KUHP.

(www.hukumonline.com)

Komodifikasi Agama Jadi Sumber Kekerasan


Adanya kecendrungan komodifikasi agama menjadi salah satu pemicu maraknya kekerasan berkedok agama di tanah air pada beberapa waktu belakangan. Agama berkembang jadi komoditas dan bukan lagi sumber inpirasi.

Direktur Eksekutif Wahid Istitue, Ahmad Suaedy, mengemukakan hal itu dalam diskusi bertajuk Menentang Kekerasan Berkedok Agama yang diselenggarakan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), di Jakarta, Jumat (27/8). Selain tren komodifikasi agama, menurut Suaedy, dua faktor lain yang ikut melahirkan kekerasan atas nama agama adalah proses transisi yang belum selesai di negeri ini dari kondisi otoritarian selama orde baru, serta lemahnya penegakan hukum.

Ia mengatakan, sekarang ini ada kecenderungan agama dijadikan komoditas untuk diceramahkan. Agama mengalami pendangkalan makna dan tidak lagi sebagai sumber inspirasi dalam mencari solusi. "Saat ini orang-orang yang baru belajar agama, langsung pakai ubal-ubal dan jadi kyai. Ada pendangkalan, agama itu semata menjadi sesuatu yang untuk diceramahkan, untuk nongol di televisi," katanya. Dampak dari pendangkalan itu, antara lain, jika ada kelompok yang tidak sah solusinya bukan berembuk tetapi mengusir mereka.

Selain itu, proses transisi yang belum selesai dari keadaan penuh represi pada masa orde baru menuju ke era keterbukaan belum berhasil menciptakan mekanisme sosial dalam memecahkan masalah antara komunitas dalam masyarakat. Pemerintah mestinya sangat berperan dalam mencari mekanisme itu. Namun sejauh ini pemerintah belum menemukan mekanisme tersebut dan malah terkesan membiarkan konflik terjadi.

Penegakan hukum yang lemah juga telah menyuburkan tindakan kekerasan berkedok agama. Mestinya aksi-aski yang memang nyata tergolong tindak pidana bisa segera diproses oleh aparat penegak hukum.

Pembicara lain pada diskusi itu, Ester Indahyani Yusuf, seorang aktifis hak asasi manusia, mengatakan, warga tidak boleh diam saja atas kekerasan yang terjadi. Karena jika diam atau tidak peduli, kelompok yang melakukan kekerasan akan terkesan menyuarakan kehendak mayoritas atau tampak sangat berpengeruh dan disegani. Mereka, menurut Ester, sesungguhnya hanya segilintir orang saja. 'Warga mestinya berupaya menggunakan segala macam cara yang mungkin secara hukum, untuk melawan, jangan diam saja."

(www.kompas.com)

Rabu, 25 Agustus 2010

RUU Pencucian Uang, Tolak Ukur Komitmen DPR Memberantas Korupsi


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini kewenangan menyidik tindak pidana pencucian uang (TPPU) mempermudah untuk membongkar kasus yang ditangani komisi. Komisi menilai hasil dari pembahasan revisi Undang-undang TPPU di Dewan Perwakilan Rakyat akan membuktikan apakah legislator berkomitmen terhadap agenda pemberantasan korupsi atau tidak.

Demikian penilaian pimpinan KPK, Chandra M Hamzah ketika ditemui di kantor komisi, Rabu (25/8). "Apapun yang diputuskan DPR itu kewenangan lembaga. Tetapi itu mencerminkan posisi DPR terhadap pemberantasan korupsi," tandasnya.

Tercatat, empat fraksi di DPR, yaitu PDIP, Hanura, Golkar, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), masih menolak memberi kewenangan KPK menyidik kasus pencucian uang (money laundering) yang pidana asalnya dari korupsi.

Lalu, ada lima fraksi yang mendukung KPK memiliki kewenangan membongkar kasus pencucian uang yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Menurut Chandra, semestinya tidak ada alasan menolak memberi kewenangan KPK mengusut pencucian uang. "Itu memenuhi asas peradilan biaya cepat, murah, dan ringan. Jadi permasalahannya di mana? Tidak ada masalah kan?" katanya.

Menurut Chandra, kewenangan mengusut pidana pencucian uang seharusnya tidak hanya ditujukan ke KPK. Namun, lembaga lain yang memang sudah menangani pidana asalnya seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mengusut kasus narkotika. "Kenapa mesti diperiksa oleh lembaga lain, itu kan boros. Kecuali kalau memang ingin melakukan pemborosan," tegasnya.

Chandra mengungkapkan, KPK telah banyak menemukan kasus pidana pencucian uang selama mengusut pidana korupsi. Namun, kasus itu tidak bisa ditangani karena tidak memiliki kewenangan.

Meski enggan menyebut contoh kasusnya, dia memastikan hal itu akan banyak membantu pengembalian uang negara. "Minimal, terhadap pidana pencucian uang, sekalian penyelidikan dan penyidikan KPK, jadi lebih efisien," imbuhnya.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah pada Selasa (24/8) menyatakan, ada upaya dari Tim Perumus DPR untuk melemahkan pemberantasan pencucian uang. Bahkan, pelemahan itu berpotensi menasbihkan mafia hukum di institusi kepolisian yang gagal menangani kejahatan pencucian.

"Secara sistematis sejumlah pihak melakukan penggembosan terhadap upaya penguatan PPATK dan KPK. Padahal sudah disepakati penyidik pidana asal dapat menerima hasil pemeriksaan PPATK," ujarnya.

Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPK Haryono Umar menambahkan, pidana korupsi lebih sering berujung pada pidana pencucian uang. Jika KPK diberi wewenang menelusuri money laundering, akan membantu memberangus pelarian uang hasil korupsi.

"Pembahasan memang belum selesai. Tapi, bagus jika KPK diberikan wewenang, karena korupsi larinya ke masalah pencucian uang," jelas Haryono usai menyerahkan sistem whistleblower KPK pada tujuh instansi dan kementerian sebagai pilot project di kantor KPK, Rabu (25/8).

Seperti diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan hingga April 2010, ada 2.442 aporan hasil analisa (LHA) transaksi keuangan mencurigakan, 42,18 persen (1.030 transaksi) berasal dari korupsi. PPATK menyerahkan 92 persen laporan transaksi keuangan mencurigakan ke Polri dan hanya 8 persen kepada Kejaksaan Agung. Tetapi, dari sekian banyak laporan PPATK, cuma 26 berkas putusan yang menggunakan UU No 15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagai dasar hukum.



Ditunda

Rapat tim perumus revisi UU TPPU di DPR, Rabu (25/8) ditunda hingga Jumat 27 Agustus 2010. Penundaan disebabkan karena tak memenuhi syarat minimal anggota yang hadir (kuorum).

Ketua PPATK Yunus Husein sewaktu akan meninggalkan DPR mengaku tak tahu alasan penundaan tersebut. “Tanya saja pada yang punya hajat, kita kan diundang.”

Sewaktu ditanya apakah RUU akan disahkan sesuai target semula, yaitu Oktober 2010, Yunus menyatakan pasrah. “Masih ada sistem yang berjalan. Jika presiden berhalangan, selalu ada yang menggantikannya kok,” ujarnya dengan nada ketus.

Namun Yunus mengingatkan, jika sampai Oktober tidak disahkan, pemerintah Indonesia sudah terlanjur menyatakan pada dunia luar bahwa UU TPPU baru disahkan pada Oktober 2010.

Terkait mengenai kewenangan sejumlah lembaga menangai TPPU, Ketua PPATK menyatakan DPR awalnya menyetujui ada enam lembaga bisa menyelidiki pidana pencucian uang asal perkara atas perkara sendiri yaitu KPK, Polri, Kejaksaan, Badan Nasional Narkotika (BNN), Bea dan Cukai, serta Pajak.

Tapi, lanjut Yunus, DPR minta korting hanya empat lembaga saja dan kemudian disepakati KPK, Polri, Kejaksaan dan BNN. “Sudah dikorting pun mau dibongkar lagi,” tukas Yunus.

Tindakan itu menurutnya bukan wewenang tim perumus, melainkan Panitia Kerja DPR sesuai tata tertib. “Aturan tatib seperti itu,” ujarnya lagi.

Menurut Yunus, apabila DPR minta korting lagi hingga hanya Polri dan Kejaksaan yang berwenang menangani TPPU, kualitas penanganan tak bisa dipertanyakan. Dia menilai, jika banyak lembaga yang menangani, maka akan tercipta persaingan kualitas sehingga pengawasan makin ketat.

( www.hukumonline.com )

Duduk soal grasi, remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat


Pemberitaan mengenai grasi, asimilasi dan pembebasan bersyarat tiba-tiba marak. Keempat istilah ini, celakanya tidak sedikit dicampur aduk dan keliru. Penulis tidak mempermasalahkan hak preogratif Presiden memberikan Grasi. Juga tidak mempermasalahkan kewenangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan Remisi, Asimilasi dan Pembebasan Bersayarat.

Penulis mempermasalahkan perwujudan Pasal 28D UUD 1945 dimana setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Penulis menyoal konsistensi dan pemahaman Presiden dan para pembisiknya terhadap aturan perundang-undangan.

Konstitusi UUD 1945 menyatakan Presiden mempunyai kewenangan untuk memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (vide Pasal 14(1)). Grasi adalah pengampunan oleh Presiden berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana setelah adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap (vide UU 22/2002). Hanya terpidana mati, penjara seumur hidup dan penjara paling rendah 2 (dua) tahun yang dapat mengajukan grasi ke Presiden. Presiden dapat memberikan 3 jenis grasi yaitu: peringanan atau perubahan jenis pidana; pengurangan jumlah pidana; atau penghapusan pelaksanaan pidana. Sebagai catatan, Grasi tidak berarti menghilangkan kesalahan dan juga bukan merupakan rehabilitasi (pemulihan hak) terhadap terpidana.

Remisi, Asimilasi dan Pembebasan Bersyarat bukan diberikan oleh Presiden, tetapi diberikan oleh Menteri melalui Keputusan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Remisi adalah pengurangan masa pidana (Pasal 14(1) UU 12/1995).

Asimilasi hakikatnya pembinaan secara ekstramural oleh LAPAS dengan cara terpidana dibaurkan dengan masyarakat (Penjelasan Pasal 6(2)). Sedangkan Pembebasan bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan (Penjelasan Pasal 14 (1) huruf k).

Soal Perbedaan Perlakuan dan Rasa Keadilan Masyarakat

Grasi yang diberikan kepada Presiden terhadap Syaukani Hassan Rais terpidana korupsi, mantan Bupati Kutai Negara dengan alasan kesehatan dimungkinkan oleh peraturan perudangan-undangan dan merupakan hak preogratif Presiden. Alasannya pun logis, karena alasan kesehatan dan kemanusiaan. Demikian juga pemberian Pembebasan Bersyarat oleh Menteri kepada Aulia Pohan, terpidana kasus korupsi, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, yang juga besan Presiden SBY.

Jelas dalam PP 28/2006 tindak pidana korupsi dimasukkan dalam klasifikasi tindak pidana terorisme, narkotika dan sepadan dengan kejahatan HAM yang berat. Artinya, lebih tinggi tingkatannya dari tindak pidana biasa yang diatur dalam KUHP. Per Juli 2010, tidak kurang 2.106 permohonan Grasi yang diajukan ke Presiden termasuk permohonan yang telah diajukan sebelum SBY menjabat sebagai Presiden. Jumlah ini belum termasuk, narapidana yang miskin, sakit, dan tidak pernah tahu apa itu Grasi. Mereka ini bahkan tidak pernah merugikan keuangan negara, dirawat dengan layak apalagi dijenguk secara khusus oleh Menteri.

Mengapa korupsi beda dengan Narkoba? "Selama sejarah di Republik Indonesia, belum ada Presiden yang mengabulkan permohonan grasi terhadap pelaku kejahatan narkoba. Ini menunjukkan bahwa kita tidak memberikan toleransi terhadap jenis kejahatan ini," kata SBY (detikcom, 28 Juni 2005). Hal ini dinyatakan Presiden dalam pidato pada puncak peringatan Hari Internasional Anti Penyalahgunaan Obat dan Peredaran Gelap Narkoba, di Istana Negara pada 28 Juni 2005. Apa artinya, walaupun terpidana kejahatan Narkoba sekarat pun, tidak akan dikabulkan Grasinya oleh Presiden.

Dilain kesempatan, SBY mengatakan, ”Bahkan ketika di awal-awal menggulirkan program pemberantasan korupsi ini, saya telah dihadang oleh beberapa kalangan yang meminta agar saya menjauh saja dari agenda pemberantasan korupsi. Kelompok-kelompok itu meminta agar saya melakukan moratorium pemberantasan korupsi. Dengan tegas saya katakan: Tidak! Negara kita yang kaya-raya, berlimpah ruah kekayaan alamnya, tidak akan pernah menghadirkan kesejahteraan yang benar-benar adil bagi seluruh rakyat, jika korupsi masih saja diberi toleransi untuk eksis di bumi pertiwi. Karenanya, saya tetap akan berjuang, dan akan terus menyerukan, Indonesia sebagai wilayah zero tollerance to corruption. Tidak ada toleransi terhadap korupsi di bumi Indonesia” (www.presidenri.go.id, 8 Desember 2009). Pernyataan ini, dinyatakannya dalam pidato kenegaraan pertama menyambut Hari Antikorupsi Sedunia di Istana Negara pada 8 Desember 2009. Berbeda, dengan terpidana Narkoba, walaupun sama-sama tidak diberi toleransi oleh SBY, terpidana korupsi diberikan Grasi oleh Presiden.

Sebagai Presiden, mestinya SBY berlaku konsisten. Sekali lagi, penulis bukan mempersoalkan pemberian Grasinya, tetapi hanya mengingatkan agar Presiden yang semestinya menjadi tauladan menegakkan persamaan setiap orang dimuka hukum (vide Pasal 28D UUD 1945).

Sebagai tambahan rasa keadilan terusik akibat tidak adanya transparansi mengenai prioritas pemberian grasi. Jika berpaham keadilan, tentu prioritas Grasi diberikan kepada Terpidana Mati. Sebagai contoh, Bahar Bin Matar (69 tahun) terpidana mati yang telah 39 tahun mendekam di penjara. Ia telah memohon Grasi ke Presiden sebanyak 4 kali. Per Januari 2010, setidaknya ada 107 terpidana mati di seluruh Indonesia. Anda yang saat ini menghirup udara bebas, sukar membayangkan bertahun-tahun mendekam dipenjara hanya untuk menunggu eksekusi mati dan mengharap Grasi anda dikabulkan oleh Presiden.

Begitu juga soal hak atas remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat yang diberikan oleh Menteri. Tantangan akuntabilitas, transparansi dan bebas pungli merupakan pekerjaan rumah sang Menteri. Apalagi jika keistimewaan, bahkan dugaan pelanggaran hukum terjadi dalam pemberian hak bagi narapidana. Sebagai contoh, baru-baru ini diberitakan bahwa terpidana tindak pidana korupsi mantan Ketua Komisi IV DPR RI Yusuf Erwin Faisal menyatakan bahwa dirinya telah mendapat hak asimilasi. Pernyataan ini muncul tatkala Yusuf menjalani pemeriksaan di KPK tanpa adanya pengawasan dari LAPAS Tangerang. Padahal Yusuf divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada 6 April 2009. Artinya Yusuf sudah menikmati asimilasi setalah baru kira-kira 1 tahun lebih 4 bulan menjalani hukuman. Padahal berdasarkan PP 28/2006, setidaknya Yusuf mesti menjalani 3 tahun pidana penjara.

Ah, agaknya hari-hari Warga Negara Indonesia untuk menikmati “kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”, baru sebatas lips service: surplus janji, defisit bukti!

( www.primaironline.com )

KPK ambil alih penanganan rekening gendut pati Polri


Rata PenuhKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindaklanjuti permintaan Polri soal supervisi kasus rekening mencurigakan milik perwira tinggi (pati) Polri.

Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto ketika dihubungi mengatakan, jajaran di bawahnya saat ini telah diperintahkan untuk segera mengambil alih kasus tersebut. "Nanti kita tindak lanjuti, dengan menugaskan Deputi Penindakan untuk itu (supervisi kasus)," ujar dia, melalui pesan singkat, kepada wartawan, Rabu (25/8).

Seperti diketahui, Polri melalui Kabareskrim Komjen Ito Sumardi mempersilakan KPK untuk melakukan supervisi terhadap penyelidikan rekening gendut milik sejumlah pati Polri.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam rapat kabinet meminta Polri membuka penyelidikan terhadap rekening mencurigakan milik pati mereka. Pernyataan Presiden ini merespons deklarasi masyarakat di Mahkamah Konstitusi pekan lalu.

( www.primaironline.com )

Selasa, 24 Agustus 2010

Revisi UU Penyelenggara Pemilu Bakal Molor


Revisi UU No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu kembali mendapat kritikan. Memasuki masa persidangan baru tahun 2010-2011, substansi pembahasan revisi masih menemui kendala seperti masuknya orang parpol sebagai penyelenggara pemilu dan komposisi Dewan Kehormatan serta kedudukannya. Masalah ini menjadi bahan perdebatan di Komisi II DPR yang membahas revisi UU ini.

Sebelumnya, Komisi II optimis revisi UU Penyelenggara Pemilu ini mampu diselesaikan pada tahun 2010 ini karena menjadi program legislasi prioritas Komisi II di tahun ini. Akibat masih tersendatnya pembahasan dan masih belum adanya kesepakatan dalam Komisi II, nada pesimistis disampaikan oleh kalangan LSM pemantau penyelenggaraan pemilu.

Indonesia Parliamentary Centre (IPC) misalnya yang memandang DPR khususnya Komisi II tidak konsisten dengan janji yang telah dibuatnya sendiri. “Berdasarkan agenda kerja yang telah disusun, Komisi II menargetkan perubahan UU 22/2007 bisa diparipurnakan pada 20 juli dan menjadi usulan resmi DPR sehingga bisa dibahas pada bulan Agustus-Sepember 2010. Namun agenda tersebut gagal dilaksanakan karena komisi II mengalami dua kali deadlock dalam mengambil keputusan di tingkat komisi,” jelas Sulastio, Direktur IPC.

Mengacu pada kalender kerja DPR sekarang ini, jelas Sulastio, memang perlu kerja keras untuk menyelesaikan perubahan UU 22/2007. Memasuki masa sidang pertama tahun 2010/2011, DPR hanya punya waktu tiga minggu sebelum masuk libur idul fitri. “16 Agustus sampai 3 September, itupun sudah terlewat satu minggu,” ujarnya.

Sempitnya waktu pembahasan, lanjut Sulastio, diperumit lagi dengan substansi revisi yang masih dianggap tak ideal. “Yang pertama yaitu terkait keterlibatan partai politik dalam Penyelenggara Pemilu, dalam draf yang disusun oleh panja perubahan UU 22/2007 menghapus ketentuan pasal 11 Huruf I, pasal 86 huruf i yang menyatakan untuk menjadi anggota KPU/Bawaslu tidak boleh dari partai politik atau minimal 5 tahun terakhir tidak terlibat dalam partai politik,” jelasnya.

Masalah lainnya, tambah Sulastio adalah komposisi DK. Panitia Kerja untuk revisi UU ini menghendaki DK penyelenggara pemilu terdiri dari 15 orang dengan komposisi satu dari KPU, satu dari Bawaslu, empat dari tokoh masyarakat dan sembilan perwakilan partai politik yang duduk di DPR. Empat tokoh masyarakat tersebut dua diusulkan oleh DPR dan dua diusulkan oleh Pemerintah.

“Dengan ketentuan diatas, maka partai politik akan mengkooptasi semua unsur penyelenggara pemilu. hal ini dapat dipahami karena ada beberapa partai politik yang setuju dengan gagasan masuknya partai ke penyelenggara pemilu memiliki pengalaman pahit pada pemilu 2009,” ungkap Sulastio.

Untuk itu, lanjut Sulastio, IPC mendesak kepada Komisi II DPR, untuk serius dan memanfaatkan benar waktu yang tersisa. “Agar tercipta kelembagaan periode jabatan penyelenggara Pemilu dan memberikan cukup waktu bagi Penyelenggara Pemilu yang baru untuk mempersiapkan dengan baik pemilu 2014,” desak Sulastio.

Untuk substansi, Sulastio meminta agar usulan masuknya orang parpol menjadi penyelenggara pemilu, ditolak. Sama seperti desakan sebelumnya, “Membatalkan gagasan diperbolehkanya kalangan partai politik masuk dalam Penyelenggara Pemilu karena bertentangan dengan pasal 22 E ayat (4) UUD 1945 dan tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat,” ujar Sulastio.

Menanggapi desakan tersebut, Komisi II DPR tidak mau banyak menanggapi. Anggota Komisi II, Rahardi Zakaria meyakinkan bahwa pembahasan revisi UU No 22 ini pasti akan bisa diselesaikan sesuai target. Dengan harapan, sejumlah perbaikan dan juga substansi yang dihasilkan adalah yang terbaik untuk mengelola pemilu mendatang. Rahardi menjelaskan bahwa reivisi UU No 22 Tahun 2007 akan dibahas serius, pasalnya revisi ini adalah salah satu prioritas utama Komisi II untuk menyiapkan pemilu mendatang yang lebih baik.

( www.hukumonline.com )

Senin, 23 Agustus 2010

"Aulia Pohan Bukan Koruptor? Ada-ada Saja"


Rata PenuhKetua DPR Marzuki Alie menyebut terpidana kasus korupsi Aulia Pohan, yang juga besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bukan koruptor. Politisi PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengaku mudah menanggapi pernyataan itu.

"Saya punya pertanyaan mudah sekaligus jawabannya. Apakah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bisa menangani perkara di luar korupsi? Apakah Pengadilan Tipikor bisa menangani kasus bukan korupsi?" tanya Gayus Lumbuun yang juga anggota Komisi III Bidang Hukum DPR, kepada VIVAnews.

Gayus yang bergelar profesor hukum ini pada dasarnya tidak mau mengomentari Marzuki Alie. Tetapi, pernyataan Marzuki sebenarnya bisa dinilai sendiri publik.

"Biarlah itu menjadi pemahaman publik. Apakah pernyataan itu patut atau tidak," kata Gayus.

Politisi kelahiran Manado ini menekankan, bahwa pembentukan KPK itu khusus untuk menangani kasus-kasus korupsi. Sifatnya spesifik. Begitu juga pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Judulnya saja sudah ada kata 'Korupsi'. Yang ditindak apa kalau bukan korupsi. Ada-ada saja," sindir anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Timur V ini.

Sebelumnya, Marzuki Alie mengatakan Aulia Pohan tak layak disebut koruptor. "Aulia bukan koruptor. Tapi ia ikut kena pasal. Koruptor itu kan makan uang negara, sementara dia cuma ikut membuat kebijakan," ujar Marzuki kemarin.

"Orang korupsi kan harusnya untuk kepentingan pribadi. Padahal Aulia tidak ambil serupiah pun dari kasus yang menjeratnya," kata Marzuki lagi. Ia pun meminta semua pihak untuk melihat kasus Aulia secara komprehensif, tidak hanya sepotong-sepotong.

( www.vivanews.com )

Insiden Selat Malaka Berpotensi Terulang di Wilayah Lain


Insiden perbatasan wilayah maritim Indonesia dengan Malaysia pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaaan Indonesia berpotensi terulang. Tak hanya dengan Malaysia, sengketa sama berpotensi akan terjadi dengan sejumlah negara lain. Pemerintah mencatat setidaknya ada 10 negara yang tengah bersengketa dengan Indonesia terkait wilayah perbatasan maritim. “Termasuk Selat Malaka dengan Malaysia dan beberapa negara tetangga lain,” tegas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Djoko Suyanto di kantornya, Senin (23/8).

Pengakuan itu dia sampaikan saat memberikan keterangan pada wartawan usai memimpin rapat koordinasi terbatas (rakortas) bidang politik, hukum, dan keamanan di Kementerian Koordinator Polhukam. Hadir pada rapat itu Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, Menteri Perhubungan Freddy Numberi, Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad, Panglima TNI Jenderal TNI Djoko Susanto, dan Kepala Staf TNI-AL Agus Suharto. Sedangkan Kepala Polri Bambang Hendarso Danuri, menurut Menkopolhukam, sedang berhalangan hadir.

Agenda rakortas hari ini selain pertemuan rutin juga membahas insiden perbatasan wilayah maritim di Selat Malaka saat Indonesia merayakan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-65.

Menkopolhukam mengakui selain Selat Malaka, masih banyak wilayah perbatasan maritim dalam posisi sengketa. Diantaranya Pulau Bintan dan Pulau Johor, Pulau Natuna Selatan, Selat Sulawesi. “Banyak perjanjian perbatasan laut belum selesai. Bukan berarti tidak dilaksanakan,” tukas Djoko Suyanto.

Mengenai Selat Malaka, jelas Djoko, baik Indonesia maupun Malaysia sama-sama mengajukan klaim bahwa di wilayah sama adalah milik masing-masing negara. “Terjadi overlapping claim,” paparnya. Perundingan sudah dilakukan sejak 1979, 1995, dan terakhir Oktober 2009. Masing-masing negara bertahan dengan klaim masing-masing sehingga tak kunjung menemui titik temu.

Menteri Luar Negeri menyatakan perundingan dengan Malaysia akan kembali dilakukan pada 30 Agustus 2010. Pemerintah mengajukan instrument of ratification perbatasan maritim antara Indonesia dengan Singapura sebagai tambahan data. Bahan yang dibawa, kata Menlu sudah diratifikasi oleh legislatif Indonesia.

Marty membenarkan saat ini Indonesia masih berunding dengan 10 negara terkait dengan perbatasan maritim. Masing-masing perundingan berbeda-beda statusnya dan sudah ada yang selesai seperti dengan Australia.

“Masih ada juga yang bermasalah (pending) sebanyak 16 perundingan,” tukas Marty. Namun, ketika ditanya berapa persen wilayah perbatasan maritim Indonesia yang masih dalam status sengketa itu, Marty menyatakan, “Jangan bicara angka dulu, saya harus lihat data.”

Menkopolhukam menyampaikan hasil Rakortas berupa, pertama, mempertajam koordinasi antar pemangku kepentingan dalam hal keamanan dan kedaulatan wilayah maritim Indonesia. “Sudah seringkali dilakukan tapi akan dipertajam.”

Kedua, melengkapi kapal milik instansi dan aparat keamanan dengan alat yang sesuai peruntukkannya. Ketiga, menyamakan persepsi antar pemangku kepentingan wilayah maritim Indonesia tentang perbatasan maritim. Lalu keempat, mempercepat perundingan perbatasan antara Indonesia dengan negara lain.

Namun, Menkopolhukam tak menjelaskan detil bagaimana strategi Indonesia mempercepat perundingan. Menlu sendiri hanya menyatakan, “Perundingan sudah dilakukan dan terus diupayakan selesai”.

( www.hukumonline.com )

Penggabungan Gugatan Wanprestasi dan PMH Tak Dapat Dibenarkan


Teori dalam hukum acara perdata sebenarnya sudah menegaskan bahwa penggabungan gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH) tak dapat dibenarkan. Mahkamah Agung bahkan pernah mengeluarkan putusan MA bernomor 1875 K/Pdt/1984 tertanggal 24 April 1986 yang menegaskan hal serupa. Praktiknya, masih ada saja pihak yang mencampurkan wanprestasi dan PMH sebagai dasar gugatannya. Ujungnya, pengadilan mengkandaskan gugatan yang berbentuk seperti itu.

Demikian juga nasib gugatan yang dilayangkan perusahaan Amerika, North Atlantic Inc. Karena menggabungkan wanprestasi dan PMH, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menerima gugatan North Atlantic. Putusan itu diambil oleh majelis hakim pimpinan Eka Budi Prijanta yang dibacakan Senin (23/8). Majelis hakim lebih sependapat dengan argumentasi pihak tergugat, PT Multisari Makasar yang tertuang dalam berkas eksepsi.

Pada pertimbangan hukumnya, majelis menyatakan penggabungan antara gugatan wanprestasi dan PMH itu melanggar tertib acara. Merujuk kepada beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung, akhirnya gugatan North Atlantic dinyatakan tidak bisa diterima.

Lebih lanjut hakim menilai gugatan North Atlantic merupakan gugatan tunggal. Objek perkaranya terkait jual beli produk yang pelaksanaannya tidak memenuhi syarat perjanjian. Objek sengketa antara North Atlantic dan PT Ocean Global Shipping (OGS), yang didudukan sebagai Tergugat II pun terkait objek sengketa yang sama.

Kalaupun berbeda, gugatan kumulatif bukanlah menggabungkan antara wanprestasi dengan PMH. Gugatan wanprestasi dan PMH berbeda secara prinsip. Wanprestasi harus didasarkan perjanjian, yang prestasinya tidak dilakukan sebagaimana perjanjian itu. Sementara, PMH adalah perbuatan melawan hukum, yang mencakup, pidana, perdata, maupun pidana dan perdata sekaligus. Karenanya, keduanya harus diselesaikan masing-masing secara terpisah.

Ditemui usai sidang, kuasa hukum North Atlantic, Asep Yusdi Hidayat tidak sepakat dengan pertimbangan hakim. Menurutnya, gugatannya jelas merujuk pada persoalan wanprestasi yang dilakukan oleh PT Multisari Makassar.

Sementara PMH yang dimaksud hanyalah ekses dari wanprestasi tersebut. Dari proses pembuktian pun, baik barang bukti, maupun kesaksian, semua merujuk pada wanprestasi, bukan PMH.

Hanya saja, wanprestasi yang dilakukan PT Multisari Makassar menyebabkan PT OGS menagih pembayaran jasa pengangkutan ikan kepada North Atlantic. Padahal, North Atlantic tidak mempunyai hubungan hukum dengan PT OGS. Penagihan itulah yang menurut Asep merupakan PMH. Karenanya, PMH hanya ekses, bukan pokok gugatan.

Asep mengaku akan memikirkan terlebih dahulu upaya hukum apa yang akan ditempuh. Namun, kemungkinan pihaknya akan mengajukan gugatan baru. Sementara kuasa hukum PT Multisari Makassar Rolof Sagala menyatakan putusan hakim sudah tepat. Sebab, penggugat dinilai salah dalam membuat gugatannya.

Sekedar mengingatkan, North Atlantic melayangkan gugatan terkait perjanjian jual beli ikan dengan PT Multisari Makassar. North Atlantic sudah melakukan pembayaran sebesar AS$151,5 ribu atau setara Rp1,515 miliar dengan nilai kurs saat itu. Namun, ikan baru diterima pada akhir Agustus 2008, lewat dari batas waktu yang ditentukan. Selain itu kondisi ikannya pun sudah mengeluarkan bau tak sedap. Pihak Multisari meminta kesempatan untuk mengganti dengan produk lain.

Pada Desember 2008, PT Multisari Makassar kembali mengirimkan ikan. Kali ini, kiriman ikan itu diperiksa oleh Food and Drug Association (FDA) Amerika. Lantaran dinilai berbau, FDA menolak dan mengembalikan ikan kiriman PT Multisari Makassar.

Merasa tak memperoleh hak yang seharusnya didapatkan, North Atlantic menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan. PT Multisari Makassar digugat untuk mengembalikan pembayaran yang sudah dilakukan, sementara PT OGS digugat karena meminta pembayaran jasa pengangkutan ikan. Padahal North Altantic merasa hal itu adalah kewajiban PT Multisari Makassar.

( www.hukumonline.com )