
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini kewenangan menyidik tindak pidana pencucian uang (TPPU) mempermudah untuk membongkar kasus yang ditangani komisi. Komisi menilai hasil dari pembahasan revisi Undang-undang TPPU di Dewan Perwakilan Rakyat akan membuktikan apakah legislator berkomitmen terhadap agenda pemberantasan korupsi atau tidak.
Demikian penilaian pimpinan KPK, Chandra M Hamzah ketika ditemui di kantor komisi, Rabu (25/8). "Apapun yang diputuskan DPR itu kewenangan lembaga. Tetapi itu mencerminkan posisi DPR terhadap pemberantasan korupsi," tandasnya.
Tercatat, empat fraksi di DPR, yaitu PDIP, Hanura, Golkar, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), masih menolak memberi kewenangan KPK menyidik kasus pencucian uang (money laundering) yang pidana asalnya dari korupsi.
Lalu, ada lima fraksi yang mendukung KPK memiliki kewenangan membongkar kasus pencucian uang yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Menurut Chandra, semestinya tidak ada alasan menolak memberi kewenangan KPK mengusut pencucian uang. "Itu memenuhi asas peradilan biaya cepat, murah, dan ringan. Jadi permasalahannya di mana? Tidak ada masalah kan?" katanya.
Menurut Chandra, kewenangan mengusut pidana pencucian uang seharusnya tidak hanya ditujukan ke KPK. Namun, lembaga lain yang memang sudah menangani pidana asalnya seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mengusut kasus narkotika. "Kenapa mesti diperiksa oleh lembaga lain, itu kan boros. Kecuali kalau memang ingin melakukan pemborosan," tegasnya.
Chandra mengungkapkan, KPK telah banyak menemukan kasus pidana pencucian uang selama mengusut pidana korupsi. Namun, kasus itu tidak bisa ditangani karena tidak memiliki kewenangan.
Meski enggan menyebut contoh kasusnya, dia memastikan hal itu akan banyak membantu pengembalian uang negara. "Minimal, terhadap pidana pencucian uang, sekalian penyelidikan dan penyidikan KPK, jadi lebih efisien," imbuhnya.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah pada Selasa (24/8) menyatakan, ada upaya dari Tim Perumus DPR untuk melemahkan pemberantasan pencucian uang. Bahkan, pelemahan itu berpotensi menasbihkan mafia hukum di institusi kepolisian yang gagal menangani kejahatan pencucian.
"Secara sistematis sejumlah pihak melakukan penggembosan terhadap upaya penguatan PPATK dan KPK. Padahal sudah disepakati penyidik pidana asal dapat menerima hasil pemeriksaan PPATK," ujarnya.
Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPK Haryono Umar menambahkan, pidana korupsi lebih sering berujung pada pidana pencucian uang. Jika KPK diberi wewenang menelusuri money laundering, akan membantu memberangus pelarian uang hasil korupsi.
"Pembahasan memang belum selesai. Tapi, bagus jika KPK diberikan wewenang, karena korupsi larinya ke masalah pencucian uang," jelas Haryono usai menyerahkan sistem whistleblower KPK pada tujuh instansi dan kementerian sebagai pilot project di kantor KPK, Rabu (25/8).
Seperti diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan hingga April 2010, ada 2.442 aporan hasil analisa (LHA) transaksi keuangan mencurigakan, 42,18 persen (1.030 transaksi) berasal dari korupsi. PPATK menyerahkan 92 persen laporan transaksi keuangan mencurigakan ke Polri dan hanya 8 persen kepada Kejaksaan Agung. Tetapi, dari sekian banyak laporan PPATK, cuma 26 berkas putusan yang menggunakan UU No 15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagai dasar hukum.
Ditunda
Rapat tim perumus revisi UU TPPU di DPR, Rabu (25/8) ditunda hingga Jumat 27 Agustus 2010. Penundaan disebabkan karena tak memenuhi syarat minimal anggota yang hadir (kuorum).
Ketua PPATK Yunus Husein sewaktu akan meninggalkan DPR mengaku tak tahu alasan penundaan tersebut. “Tanya saja pada yang punya hajat, kita kan diundang.”
Sewaktu ditanya apakah RUU akan disahkan sesuai target semula, yaitu Oktober 2010, Yunus menyatakan pasrah. “Masih ada sistem yang berjalan. Jika presiden berhalangan, selalu ada yang menggantikannya kok,” ujarnya dengan nada ketus.
Namun Yunus mengingatkan, jika sampai Oktober tidak disahkan, pemerintah Indonesia sudah terlanjur menyatakan pada dunia luar bahwa UU TPPU baru disahkan pada Oktober 2010.
Terkait mengenai kewenangan sejumlah lembaga menangai TPPU, Ketua PPATK menyatakan DPR awalnya menyetujui ada enam lembaga bisa menyelidiki pidana pencucian uang asal perkara atas perkara sendiri yaitu KPK, Polri, Kejaksaan, Badan Nasional Narkotika (BNN), Bea dan Cukai, serta Pajak.
Tapi, lanjut Yunus, DPR minta korting hanya empat lembaga saja dan kemudian disepakati KPK, Polri, Kejaksaan dan BNN. “Sudah dikorting pun mau dibongkar lagi,” tukas Yunus.
Tindakan itu menurutnya bukan wewenang tim perumus, melainkan Panitia Kerja DPR sesuai tata tertib. “Aturan tatib seperti itu,” ujarnya lagi.
Menurut Yunus, apabila DPR minta korting lagi hingga hanya Polri dan Kejaksaan yang berwenang menangani TPPU, kualitas penanganan tak bisa dipertanyakan. Dia menilai, jika banyak lembaga yang menangani, maka akan tercipta persaingan kualitas sehingga pengawasan makin ketat.
( www.hukumonline.com )