Senin, 30 Agustus 2010

Anggodo Widjojo Divonis 4 Tahun


Rata Penuh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Anggodo Widjojo bersalah melakukan korupsi. Majelis hakim pun menjatuhkan vonis 4 tahun bagi Anggodo. Selain itu, majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba juga menghukum terdakwa untuk membayar uang denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan penjara."Terdakwa harus dijatuhi setimpal dengan perbuatannya," kata Hakim, Selasa 31 Agustus 2010.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai Anggodo terbukti mencoba menghalangi penyidikan KPK atas Anggoro Widjojo terkait dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT). Penghalangan ini dilakukan dengan cara menggelontorkan uang Rp5,1 miliar pada 2008.

Dalam perbuatannya, Anggodo--dinilai hakim--melakukan korupsi bersama-sama dengan saksi Ary Muladi dan Eddy Sumarsono.

Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan yang sebelumnya dibacakan jaksa yakni pidana enam tahun penjara. Dalam tuntutan, jaksa menilai Anggodo terbukti secara sah dan meyakinkan menghalangi upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain hukuman enam tahun penjara, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara. Jaksa menilai, Anggodo terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan dakwaan pertama Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa menilai Anggodo telah membuat citra penegakan hukum di Indonesia menjadi buruk. Selain itu, Anggodo juga terbukti tidak mendukung progra pemerintah dalam pemberantasan korupsi. "Terdakwa juga mempersulit jalannya persidangan," ujar Jaksa Anang Supriatna, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 16 Agustus 2010.

(www.vivanews.com)

Organisasi Serikat Buruh Ajukan Uji Materi UU Ketenagakerjaan


Organisasi buruh yang tergabung dalam Gerakan Penyelamat Hak Konstitusi Buruh secara resmi mendaftarkan uji materi sejumlah pasal dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pemohon menilai UU Ketenagakerjaan belum melindungi dan berpihak untuk kesejahteraan buruh.

Para pemohon antara lain Ikatan Serikat Buruh Indonesia (ISBI) dan Indonesian Labour Constitution Watch. Pendaftaran permohonan dilakukan oleh Sekretaris Umum ISBI, Muhammad Hafidz yang diterima langsung oleh Widi Atmoko, seorang staf bagian penerimaan perkara di MK, Senin (30/8).

Hafidz menuturkan pasal yang diuji yakni Pasal 1 ayat (22), Pasal 88 ayat (3) huruf a, Pasal 90 ayat (2), Pasal 160 ayat (3) dan ayat (6), Pasal 162 ayat (1) dan Pasal 171 UU Ketenagakerjaan.

Pasal 1 ayat (22) yang mengatur kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dianggap kerap merugikan pekerja dalam setiap putusannya. Keberadaannya dinilai gagal dalam menegakkan hukum dan keadilan dalam menjalankan fungsi peradilan.

"Pengadilan Hubungan Industrial telah gagal melindungi buruh, mengakibatkan buruh tidak mendapat perlindungan hukum," ujar Sekretaris Umum Ikatan Serikat Buruh Indonesia Muhammad Hafidz usai mendaftarkan uji materi di bagian penerimaan perkara MK.

Lalu, Pasal 88 ayat (3) huruf a UU Ketenagakerjaan yang mengatur upah minimum dinilai tak layak untuk biaya hidup buruh/pekerja. Menurut Hafidz, negara seharusnya meningkatkan taraf hidup pekerja/buruh dengan menetapkan upah yang layak bagi buruh, bukannya upah minimum yang diterapkan. “Batalkan upah minimum, berikan upah layak,” katanya.

Sementara, Pasal 90 ayat (2) UU Ketenagakerjaan membolehkan pengusaha menangguhkan besaran upah minimum. Menurutnya, penangguhan itu tak wajar jika dibebankan kepada pekerja lantaran ketidakmampuan pengusaha. Hal ini seharusnya menjadi tanggung jawab negara dalam melindungi pengusaha dalam negeri.

Ketentuan penangguhan upah pekerja/buruh oleh pengusaha itu dengan sendirinya telah bertentangan dengan salah satu tujuan utama bernegara yakni kesejahteraan warga negara.

Pemohon pun menggugat tiga norma lain dalam UU Ketenagakerjaan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK), yakni Pasal 160 ayat (3) dan ayat (6), Pasal 162 ayat (1), dan Pasal 171. "Ketentuan Pasal 162 ayat (1) tersebut tidak adil terhadap masa kerja buruh yang mengundurkan diri secara baik-baik atas kemauannya sendiri," tutur Hafidz.

Meski ketentuan itu mengatur tentang uang pisah, namun ketentuan besarannya tak disebutkan. Akibatnya, aturan bersifat sumir sehingga tiap perusahaan dapat menentukan sendiri besaran uang pisah tanpa adanya standar minimal yang harus ditetapkan oleh negara. Hal ini berbeda dengan Kepmenaker No: Kep-150/Men/2000 yang memberikan hak uang penghargaan masa kerja dan ganti rugi.

Pasal 171 UU Ketenagakerjaan menentukan pula perselisihan terkait pemutusan hubungan kerja bisa daluwarsa dalam waktu setahun. Aturan itu dituding tak memberi perlakuan yang sama dan adil di hadapan hukum.

"Ketentuan tersebut telah memberikan batasan bagi pekerja yang mencari keadilan akibat PHK yang dilakukan oleh pengusaha, yang keputusan sepihak pengusaha itu perlu diuji di hadapan pengadilan mengenai keabsahannya," tambah Hafidz.

Pemohon menyatakan ketujuh pasal dalam UU Ketenagakerjaan itu dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Makanya, pemohon meminta MK membatalkan pasal itu.

(www.hukumonline.com)

JPU: Kasus korupsi Blok Ramba tak perlu audit BPK/BPKP


Terjadinya kerugian negara dalam perkara korupsi tidak perlu didahului hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ataupun Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Jaksa penuntut umum Nova Elida Saragih menegaskan hal itu berlaku juga pada kasus korupsi Blok Ramba.

"Tidak ada aturan formal yang mengatakan bahwa perhitungan kerugian negara harus melalui audit BPKP, contoh kasus sisminbakum, Deplu, Sarana Jaya. Semuanya tidak menggunakan BPKP, tapi hakim memutuskan terbukti," kata Nova, dalam pesan singkat yang diperoleh primaironline.com, Jakarta, Selasa (31/8).

Oleh sebab itu, kata JPU, melakukan penegakan hukum dalam kasus ini tidak bisa sepotong-potong. Korupsi bisa saja terjadi tanpa adanya hasil audit dari BPK ataupun BPKP.

Terkait dengan bantahan aliran dana dari terdakwa Aditya Wisnuwardhana dan Fransiscus Dewana Darmasaputra selaku Direksi Elnusa Tristar Ramba Limited (ETRL), yang diungkapkan pemegang saham Precous Treasure Global Incorporation (PTGI), Mohammad Soetrisno Bachir, menurut Nova, pembayaran harus sesuai dengan Aggaran Dasar Rumah Tangga (AD/RT) perusahaan. "Pembayaran terhadap Soetrisno, apakah sudah sesuai dengan AD ART nya," kata dia.

Kendati demikian, Nova tak ingin mengambil kesimpulan lebih cepat mengenai kasus korupsi ini. Meski sudah menuntut 11 tahun penjara terhadap Aditya dan Fransiscus, tetapi ia menyerahkan seluruh putusannya kepada hakim. "Saya kira kita lihat dulu putusan majelis hakim ya. Dan ini sampai MA (Mahkamah Agung)," jelasnya.

Seperti diketahui Aditya dan terdakwa lainnya, Franciscus Dewana dituntut 11 tahun penjara plus denda sebesar Rp 500 juta dan ganti rugi sebesar US$ 800.000. Ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penggelapan uang dalam pengelolaan ladang minyak Blok Ramba di Sumatera Selatan yang merugikan negara senilai US$ 9,6 juta.

Mereka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Pasal 18 Undang- Udang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 372 Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

(www.primaironline.com)

Gugatan Vans terhadap pendompleng merek dikabulkan hakim


Pengusaha asal Korea yang berdomisili di Tangerang, Kim Sung Soo, terbukti beriktikad tidak baik melakukan pendomplengan dengan mendaftarkan merek dan logo pakaian serta sepatu Vans. Atas gugatan yang dilayangkan Vans Inc, yang produknya diperuntukan bagi anak muda dan pemain papan luncur itu, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) menghapuskan pembatalan merek milik Kim.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim, Bayu Isdiatmoko, saat membacakan gugatannya di PN Jakpus, Senin (30/8).

Majelis berpendapat bahwa merek Vans yang terdaftar atas nama Vans Inc merupakan merek terkenal. Sebab, sudah gencar dilakukannya berbagai promosi oleh perusahaan asal Amerika Serikat itu. Termasuk mendaftarkannya di berbagai negara. Oleh sebab itu, pendaftaran yang dilakukan Kim ke Dirjen HKI merupakan suatu tindakan dengan iktikad tidak baik.

"Merek tergugat memiliki persamaan pada pokoknya sehingga dapat mengecoh konsumen. Majelis berkesimpulan bahwa merek tergugat didaftarkan atas iktikad tidak baik. Bahwa permohonan dengan iktikad tidak baik adalah untuk mendompleng dan membonceng ketenaran merek milik orang lain," katanya.

Kesimpulan majelis ini tidak sembarangan, persamaan pada pokoknya itu tampak terlihat jelas dalam sengketa merek Vans ini. Sebut saja merek Vans Of The Top yang didaftarkan Kim untuk melindungi barang di kelas 25. Merek itu memiliki persamaan pada pokoknya terkait bentuk tulisan, gambar atau kombinasi, walaupun merek yang dimiliki Vans Inc adalah Vans of The Wall.

(www.primaironline.com )

Minggu, 29 Agustus 2010

Kalangan LSM desak Pansel KY tolak calon bermasalah


Jajaran LSM anti-korupsi mendesak nama-nama calon komisioner Komisi Yudisial (KY) yang bermasalah tidak diloloskan oleh Panitia Seleksi (Pansel) KY. Menurut, peneliti hukum ICW, Donald Fariz, Pansel aktif bekerja sama dengan lembaga negara seperti KPK dan PPATK untuk mendapat informasi lebih dalam tentang rekam jejak para calon.

Pansel akan mengumumkan calon yang lolos seleksi profile assesment ini pada Senin (30/8) hari ini. Calon yang lolos seleksi tahapan ini berhak mengikuti seleksi wawancara pada 6, 7, dan 8 September 2010.

Pansel telah meloloskan 45 persen dari 40 orang calon yang rata-rata berasal dari kalangan akademisi. Selebihnya berasal dari pegawai swasta, politisi, hakim, mantan jaksa, polisi, pejabat lembaga negara, advokat, notaris, panitera, serta mantan oditur militer.

Rencananya, ICW akan menyampaikan temuan dan desakannya ke Pansel, sebelum pengumuman calon yang lolos seleksi. Desakan utama ICW yakni menolak calon-calon bermasalah seperti disebutkan di atas. "Pansel harus menerapkan standar tinggi, dengan tidak meloloskan calon bermasalah itu," pungkasnya.

( www.primaironline.com )

Mencari Cara Penanganan Masalah Buruh Migran dari Testimoni


Kerap digadangkan sebagai pahlawan devisa negara, tetapi nasib buruh migran Indonesia selalu saja miris. Kekerasan fisik, kekerasan seksual, hukuman mati, dan penularan penyakit adalah resiko yang selama ini harus dihadapi para buruh migran Indonesia. Sebagai contoh saja, saat ini tercatat 345 orang buruh migran Indonesia yang terancam hukuman mati di Malaysia.

Masalahnya menjadi pelik karena perhatian pemerintah sangat minim. Selain itu, para buruh migran yang menjadi korban pun terkesan enggan mengungkap kisah kelam mereka. Padahal, testimoni sangat dibutuhkan untuk menjadi pembelajaran lagi para pemangku kepentingan di negeri ini. Atas dasar itulah, Kamis lalu (26/8), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) meluncurkan Advokasi Kit Proses Pengadilan Perempuan.

Tidak seperti tergambar dari namanya, Advokasi Kit bukanlah panduan bagaimana mendampingi perempuan ke pengadilan. Thaufiek Zulbahari, Kepada Divisi Migrasi dan HIV/Aids Solidaritas Perempuan, menjelaskan Advokasi Kit yang dibuat Desember 2009 ini adalah kumpulan testimoni yang berhasil dikumpulkan dari para buruh migran yang pernah memiliki pengalaman pahit. Dari testimoni lalu dibuat analisis oleh para ahli, untuk selanjutnya disusun rekomendasi.

Rekomendasi yang telah disusun ditujukan kepada para pemangku kepentingan di negeri ini seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, dan PJTKI.

Di luar itu, rekomendasi juga akan diserahkan kepada pihak-pihak terkait, termasuk DPR. Dalam Advokasi Kit, terdapat rekomendasi langkah-langkah yang harus dilakukan pemerintah untuk perlindungan buruh migran.

Analis Kebijakan Publik Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan pada prinsipnya negara berkewajiban melindungi buruh migran. Sayang, kewajiban ini cenderung diabaikan oleh pemerintah.

Alih-alih melindungi, kata Wahyu, negara justru mendiskriminasi para buruh migran dengan menempatkannya sebagai warga negara kelas dua, khususnya buruh migran perempuan.

Tidah hanya itu, Wahyu juga sangat menyayangkan rencana pemerintah membatasi hak warganya untuk mencari pekerjaan di luar negeri sebagai pekerja rumah tangga. Dia merujuk pada pernyataan dari pejabat BNP2TKI bahwa Indonesia tidak akan mengirimkan pekerja rumah tangga lagi.

Wahyu berpendapat negara seharusnya memproteksi warga negaranya yang bekerja di luar negeri, bukan malah melepaskan tanggung jawabnya dengan menghalang-halangi.

Dihubungi melalui telepon, Kepala Biro Hukum Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sunarno membenarkan bahwa pemerintah memang tengah menyiapkan kebijakan pembatasan jumlah buruh migran yang bekerja di sektor pekerja rumah tangga.

“Kebijakan kita ke depan akan mengedapankan yang professional, yang mempunyai kompetensi kerja,” terangnya.

Soal buruh migran yang terancam hukuman mati, Sunarno meluruskan bahwa kasus yang terjadi di Malaysia tidak seluruhnya terkait buruh migran. Kasusnya pun bermacam-macam seperti narkotika, pembunuhan, dan sebagainya.

Terlepas dari itu, Sunarno menegaskan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah ini. Salah satu buktinya adalah pembentukan Satuan Tugas yang menangani masalah ancaman hukuman mati terhadap WNI di Malaysia.

(www.hukumonline.com)

Jumat, 27 Agustus 2010

KPK apresiasi DPR yang beri kewenangan sidik money laundering


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaruh apresiasi terhadap anggota DPR yang telah menyetujui pemberian kewenangan untuk menyidik tindak pidana pencucian uang. Pemberian kewenangan tersebut dengan catatan predikat crimenya korupsi.

"KPK Memberikan apresiasi kepada anggota DPR yang akhirnya telah menyetujui pemberian kewenangan penyidikan untuk kasus money laundering yang predikat crimenya adalah korupsi," ujar Wakil Ketua KPK, Chandra M Hamzah, ketika berbincang dengan wartawan, di Kantornya, Jakarta, Jumat (27/8).

Chandra mengatakan, hal tersebut sudah tepat, pasalnya dengan kewenangan tersebut, kini KPK bisa mengembangkan kasus lebih dalam lagi. Mengingat kasus pidana korupsi sangat bersinggungan dengan tindak pidana pencucian uang.

Seperti diketahui, KPK bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Pajak dan Bea Cukai harus melakukan keoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan sebelum melakukan penyidikan terkait adanya Laporan Hasil Akhir (LHA) PPATK.

Menurutnya hal tersebut bukan sebuah masalah. mengingat penyidikan kasus money laundering dapat dilakukan dengan syarat tindak pidana asal apa yang tengah ditangani. "Tidak masalah, yang penting kita bisa menyidik," kata dia.

(www.primaironline.com)

Mantan Dirjen Kereta Api Gagal Diperiksa KPK


Tersangka kasus dugaan korupsi hibah kereta listrik bekas dari Jepang, Soemino Eko Saputro gagal diperiksa Komisi Pemberantasan korupsi (KPK). Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretapian ini sejatinya diperiksa hari ini, Jumat (27/8). Namun rencana tersebut gagal karena tersangka Soemino tidak hadir karena harus pergi ke luar kota.

“Pak Soemino pergi ke Solo menengok orang tuanya yang sedang sakit. Kami minta penundaan, minta diperiksa Kamis minggu depan,” tutur pengacara tersangka, Tumpal H Hutabarat di Gedung KPK Jakarta, Jumat (27/8).

Tumpal menjelaskan, kliennya tidak turut dalam dugaan korupsi tersebut. Menurutnya, pengadaan dilakukan oleh panitia pengadaan dan disetujui oleh Menteri Perhubungan saat itu Hatta Rajasa. “Pak Menteri memberikan disposisi persetujuan,” katanya.

Dalam kasus ini, urai tumpal, ada perbedaan cara pandang antara KPK dengan pemerintah. KPK beranggapan bahwa hibah itu tidak memerlukan biaya sama sekali. Sedangkan versi pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan, ada biaya yang harus dikeluarkan dari si penerima hibah, misal biaya administrasi.

“KPK beranggapan pelaksanaan hibah dan pengirimannya tidak memerlukan biaya padahal ada. Bahkan pelaksana pengiriman kereta api listrik dari Jepang itu dilakukan oleh perusahaan swasta yaitu Sumitomo Corporation,” ujarnya.

Batalnya pemeriksaan terhadap tersangka Soemino diamini oleh Juru Bicara KPK Johan Budi. Menurutnya, agenda pemeriksaan akan dijadwalkan ulang oleh pihak KPK. Terkait hibah, KPK tetap pada pendiriannya bahwa ada potensi korupsi dalam pengadaan jasa pengiriman kereta api listrik eks Jepang tahun 2006-2007 tersebut.

Sekedar mengingatkan, kasus korupsi hibah kereta listrik eks Jepang tersebut terjadi pada tahun 2006-2007. Modusnya dengan cara menaikkan biaya pengiriman kereta tersebut dari Jepang. Hibah tersebut bermula ketika Jepang tidak lagi menggunakan kereta listrik sejak tahun 1998-1999. Kebijakan tersebut berlaku karena Jepang memberlakukan Undang-Undang Lingkungan Hidup yang melarang penggunaan refrigent freon pada Air Conditioner (AC) di kendaraan umum.

Karena Indonesia merupakan satu-satunya negara yang sistem transportasi kereta rel listrik (KRL) sama dengan Jepang, maka pada tahun 2004 melalui PT Kereta Api, pemerintah membeli 16 unit KRL kepada Itocu Corporation Japan dengan harga 8 Juta Yen per unit. Biaya tersebut termasuk angkut dan transaksi. Kemudian tahun 2005 PT KA kembali membeli 16 unit KRL seri 8000 pada Tokyu Corporation dengan harga yang sama.

Namun, pada tahun 2006, pemerintah Indonesia dengan pemerintah Jepang menandatangani kontrak pengangkutan 60 unit KRL yang merupakan hibah dari negara Jepang. Kontrak tersebut menyebutkan nilai per unitnya mencapai 9,9 Juta Yen termasuk biaya angkut dan asuransinya. Pengangkutan KRL tersebut dilakukan oleh Satuan Kerja Pengembangan sarana Kereta Api dengan Sumitomo Sorporation.

Proyek hibah ini, menelan biaya sebesar Rp48 miliar. Akibat perbuatan tersangka Soemino, diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp11 miliar. Tersangka Soemino sendiri dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal 55 KUHP.

(www.hukumonline.com)

Komodifikasi Agama Jadi Sumber Kekerasan


Adanya kecendrungan komodifikasi agama menjadi salah satu pemicu maraknya kekerasan berkedok agama di tanah air pada beberapa waktu belakangan. Agama berkembang jadi komoditas dan bukan lagi sumber inpirasi.

Direktur Eksekutif Wahid Istitue, Ahmad Suaedy, mengemukakan hal itu dalam diskusi bertajuk Menentang Kekerasan Berkedok Agama yang diselenggarakan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), di Jakarta, Jumat (27/8). Selain tren komodifikasi agama, menurut Suaedy, dua faktor lain yang ikut melahirkan kekerasan atas nama agama adalah proses transisi yang belum selesai di negeri ini dari kondisi otoritarian selama orde baru, serta lemahnya penegakan hukum.

Ia mengatakan, sekarang ini ada kecenderungan agama dijadikan komoditas untuk diceramahkan. Agama mengalami pendangkalan makna dan tidak lagi sebagai sumber inspirasi dalam mencari solusi. "Saat ini orang-orang yang baru belajar agama, langsung pakai ubal-ubal dan jadi kyai. Ada pendangkalan, agama itu semata menjadi sesuatu yang untuk diceramahkan, untuk nongol di televisi," katanya. Dampak dari pendangkalan itu, antara lain, jika ada kelompok yang tidak sah solusinya bukan berembuk tetapi mengusir mereka.

Selain itu, proses transisi yang belum selesai dari keadaan penuh represi pada masa orde baru menuju ke era keterbukaan belum berhasil menciptakan mekanisme sosial dalam memecahkan masalah antara komunitas dalam masyarakat. Pemerintah mestinya sangat berperan dalam mencari mekanisme itu. Namun sejauh ini pemerintah belum menemukan mekanisme tersebut dan malah terkesan membiarkan konflik terjadi.

Penegakan hukum yang lemah juga telah menyuburkan tindakan kekerasan berkedok agama. Mestinya aksi-aski yang memang nyata tergolong tindak pidana bisa segera diproses oleh aparat penegak hukum.

Pembicara lain pada diskusi itu, Ester Indahyani Yusuf, seorang aktifis hak asasi manusia, mengatakan, warga tidak boleh diam saja atas kekerasan yang terjadi. Karena jika diam atau tidak peduli, kelompok yang melakukan kekerasan akan terkesan menyuarakan kehendak mayoritas atau tampak sangat berpengeruh dan disegani. Mereka, menurut Ester, sesungguhnya hanya segilintir orang saja. 'Warga mestinya berupaya menggunakan segala macam cara yang mungkin secara hukum, untuk melawan, jangan diam saja."

(www.kompas.com)

Rabu, 25 Agustus 2010

RUU Pencucian Uang, Tolak Ukur Komitmen DPR Memberantas Korupsi


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini kewenangan menyidik tindak pidana pencucian uang (TPPU) mempermudah untuk membongkar kasus yang ditangani komisi. Komisi menilai hasil dari pembahasan revisi Undang-undang TPPU di Dewan Perwakilan Rakyat akan membuktikan apakah legislator berkomitmen terhadap agenda pemberantasan korupsi atau tidak.

Demikian penilaian pimpinan KPK, Chandra M Hamzah ketika ditemui di kantor komisi, Rabu (25/8). "Apapun yang diputuskan DPR itu kewenangan lembaga. Tetapi itu mencerminkan posisi DPR terhadap pemberantasan korupsi," tandasnya.

Tercatat, empat fraksi di DPR, yaitu PDIP, Hanura, Golkar, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), masih menolak memberi kewenangan KPK menyidik kasus pencucian uang (money laundering) yang pidana asalnya dari korupsi.

Lalu, ada lima fraksi yang mendukung KPK memiliki kewenangan membongkar kasus pencucian uang yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Menurut Chandra, semestinya tidak ada alasan menolak memberi kewenangan KPK mengusut pencucian uang. "Itu memenuhi asas peradilan biaya cepat, murah, dan ringan. Jadi permasalahannya di mana? Tidak ada masalah kan?" katanya.

Menurut Chandra, kewenangan mengusut pidana pencucian uang seharusnya tidak hanya ditujukan ke KPK. Namun, lembaga lain yang memang sudah menangani pidana asalnya seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mengusut kasus narkotika. "Kenapa mesti diperiksa oleh lembaga lain, itu kan boros. Kecuali kalau memang ingin melakukan pemborosan," tegasnya.

Chandra mengungkapkan, KPK telah banyak menemukan kasus pidana pencucian uang selama mengusut pidana korupsi. Namun, kasus itu tidak bisa ditangani karena tidak memiliki kewenangan.

Meski enggan menyebut contoh kasusnya, dia memastikan hal itu akan banyak membantu pengembalian uang negara. "Minimal, terhadap pidana pencucian uang, sekalian penyelidikan dan penyidikan KPK, jadi lebih efisien," imbuhnya.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah pada Selasa (24/8) menyatakan, ada upaya dari Tim Perumus DPR untuk melemahkan pemberantasan pencucian uang. Bahkan, pelemahan itu berpotensi menasbihkan mafia hukum di institusi kepolisian yang gagal menangani kejahatan pencucian.

"Secara sistematis sejumlah pihak melakukan penggembosan terhadap upaya penguatan PPATK dan KPK. Padahal sudah disepakati penyidik pidana asal dapat menerima hasil pemeriksaan PPATK," ujarnya.

Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPK Haryono Umar menambahkan, pidana korupsi lebih sering berujung pada pidana pencucian uang. Jika KPK diberi wewenang menelusuri money laundering, akan membantu memberangus pelarian uang hasil korupsi.

"Pembahasan memang belum selesai. Tapi, bagus jika KPK diberikan wewenang, karena korupsi larinya ke masalah pencucian uang," jelas Haryono usai menyerahkan sistem whistleblower KPK pada tujuh instansi dan kementerian sebagai pilot project di kantor KPK, Rabu (25/8).

Seperti diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan hingga April 2010, ada 2.442 aporan hasil analisa (LHA) transaksi keuangan mencurigakan, 42,18 persen (1.030 transaksi) berasal dari korupsi. PPATK menyerahkan 92 persen laporan transaksi keuangan mencurigakan ke Polri dan hanya 8 persen kepada Kejaksaan Agung. Tetapi, dari sekian banyak laporan PPATK, cuma 26 berkas putusan yang menggunakan UU No 15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagai dasar hukum.



Ditunda

Rapat tim perumus revisi UU TPPU di DPR, Rabu (25/8) ditunda hingga Jumat 27 Agustus 2010. Penundaan disebabkan karena tak memenuhi syarat minimal anggota yang hadir (kuorum).

Ketua PPATK Yunus Husein sewaktu akan meninggalkan DPR mengaku tak tahu alasan penundaan tersebut. “Tanya saja pada yang punya hajat, kita kan diundang.”

Sewaktu ditanya apakah RUU akan disahkan sesuai target semula, yaitu Oktober 2010, Yunus menyatakan pasrah. “Masih ada sistem yang berjalan. Jika presiden berhalangan, selalu ada yang menggantikannya kok,” ujarnya dengan nada ketus.

Namun Yunus mengingatkan, jika sampai Oktober tidak disahkan, pemerintah Indonesia sudah terlanjur menyatakan pada dunia luar bahwa UU TPPU baru disahkan pada Oktober 2010.

Terkait mengenai kewenangan sejumlah lembaga menangai TPPU, Ketua PPATK menyatakan DPR awalnya menyetujui ada enam lembaga bisa menyelidiki pidana pencucian uang asal perkara atas perkara sendiri yaitu KPK, Polri, Kejaksaan, Badan Nasional Narkotika (BNN), Bea dan Cukai, serta Pajak.

Tapi, lanjut Yunus, DPR minta korting hanya empat lembaga saja dan kemudian disepakati KPK, Polri, Kejaksaan dan BNN. “Sudah dikorting pun mau dibongkar lagi,” tukas Yunus.

Tindakan itu menurutnya bukan wewenang tim perumus, melainkan Panitia Kerja DPR sesuai tata tertib. “Aturan tatib seperti itu,” ujarnya lagi.

Menurut Yunus, apabila DPR minta korting lagi hingga hanya Polri dan Kejaksaan yang berwenang menangani TPPU, kualitas penanganan tak bisa dipertanyakan. Dia menilai, jika banyak lembaga yang menangani, maka akan tercipta persaingan kualitas sehingga pengawasan makin ketat.

( www.hukumonline.com )

Duduk soal grasi, remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat


Pemberitaan mengenai grasi, asimilasi dan pembebasan bersyarat tiba-tiba marak. Keempat istilah ini, celakanya tidak sedikit dicampur aduk dan keliru. Penulis tidak mempermasalahkan hak preogratif Presiden memberikan Grasi. Juga tidak mempermasalahkan kewenangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan Remisi, Asimilasi dan Pembebasan Bersayarat.

Penulis mempermasalahkan perwujudan Pasal 28D UUD 1945 dimana setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Penulis menyoal konsistensi dan pemahaman Presiden dan para pembisiknya terhadap aturan perundang-undangan.

Konstitusi UUD 1945 menyatakan Presiden mempunyai kewenangan untuk memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (vide Pasal 14(1)). Grasi adalah pengampunan oleh Presiden berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana setelah adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap (vide UU 22/2002). Hanya terpidana mati, penjara seumur hidup dan penjara paling rendah 2 (dua) tahun yang dapat mengajukan grasi ke Presiden. Presiden dapat memberikan 3 jenis grasi yaitu: peringanan atau perubahan jenis pidana; pengurangan jumlah pidana; atau penghapusan pelaksanaan pidana. Sebagai catatan, Grasi tidak berarti menghilangkan kesalahan dan juga bukan merupakan rehabilitasi (pemulihan hak) terhadap terpidana.

Remisi, Asimilasi dan Pembebasan Bersyarat bukan diberikan oleh Presiden, tetapi diberikan oleh Menteri melalui Keputusan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Remisi adalah pengurangan masa pidana (Pasal 14(1) UU 12/1995).

Asimilasi hakikatnya pembinaan secara ekstramural oleh LAPAS dengan cara terpidana dibaurkan dengan masyarakat (Penjelasan Pasal 6(2)). Sedangkan Pembebasan bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan (Penjelasan Pasal 14 (1) huruf k).

Soal Perbedaan Perlakuan dan Rasa Keadilan Masyarakat

Grasi yang diberikan kepada Presiden terhadap Syaukani Hassan Rais terpidana korupsi, mantan Bupati Kutai Negara dengan alasan kesehatan dimungkinkan oleh peraturan perudangan-undangan dan merupakan hak preogratif Presiden. Alasannya pun logis, karena alasan kesehatan dan kemanusiaan. Demikian juga pemberian Pembebasan Bersyarat oleh Menteri kepada Aulia Pohan, terpidana kasus korupsi, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, yang juga besan Presiden SBY.

Jelas dalam PP 28/2006 tindak pidana korupsi dimasukkan dalam klasifikasi tindak pidana terorisme, narkotika dan sepadan dengan kejahatan HAM yang berat. Artinya, lebih tinggi tingkatannya dari tindak pidana biasa yang diatur dalam KUHP. Per Juli 2010, tidak kurang 2.106 permohonan Grasi yang diajukan ke Presiden termasuk permohonan yang telah diajukan sebelum SBY menjabat sebagai Presiden. Jumlah ini belum termasuk, narapidana yang miskin, sakit, dan tidak pernah tahu apa itu Grasi. Mereka ini bahkan tidak pernah merugikan keuangan negara, dirawat dengan layak apalagi dijenguk secara khusus oleh Menteri.

Mengapa korupsi beda dengan Narkoba? "Selama sejarah di Republik Indonesia, belum ada Presiden yang mengabulkan permohonan grasi terhadap pelaku kejahatan narkoba. Ini menunjukkan bahwa kita tidak memberikan toleransi terhadap jenis kejahatan ini," kata SBY (detikcom, 28 Juni 2005). Hal ini dinyatakan Presiden dalam pidato pada puncak peringatan Hari Internasional Anti Penyalahgunaan Obat dan Peredaran Gelap Narkoba, di Istana Negara pada 28 Juni 2005. Apa artinya, walaupun terpidana kejahatan Narkoba sekarat pun, tidak akan dikabulkan Grasinya oleh Presiden.

Dilain kesempatan, SBY mengatakan, ”Bahkan ketika di awal-awal menggulirkan program pemberantasan korupsi ini, saya telah dihadang oleh beberapa kalangan yang meminta agar saya menjauh saja dari agenda pemberantasan korupsi. Kelompok-kelompok itu meminta agar saya melakukan moratorium pemberantasan korupsi. Dengan tegas saya katakan: Tidak! Negara kita yang kaya-raya, berlimpah ruah kekayaan alamnya, tidak akan pernah menghadirkan kesejahteraan yang benar-benar adil bagi seluruh rakyat, jika korupsi masih saja diberi toleransi untuk eksis di bumi pertiwi. Karenanya, saya tetap akan berjuang, dan akan terus menyerukan, Indonesia sebagai wilayah zero tollerance to corruption. Tidak ada toleransi terhadap korupsi di bumi Indonesia” (www.presidenri.go.id, 8 Desember 2009). Pernyataan ini, dinyatakannya dalam pidato kenegaraan pertama menyambut Hari Antikorupsi Sedunia di Istana Negara pada 8 Desember 2009. Berbeda, dengan terpidana Narkoba, walaupun sama-sama tidak diberi toleransi oleh SBY, terpidana korupsi diberikan Grasi oleh Presiden.

Sebagai Presiden, mestinya SBY berlaku konsisten. Sekali lagi, penulis bukan mempersoalkan pemberian Grasinya, tetapi hanya mengingatkan agar Presiden yang semestinya menjadi tauladan menegakkan persamaan setiap orang dimuka hukum (vide Pasal 28D UUD 1945).

Sebagai tambahan rasa keadilan terusik akibat tidak adanya transparansi mengenai prioritas pemberian grasi. Jika berpaham keadilan, tentu prioritas Grasi diberikan kepada Terpidana Mati. Sebagai contoh, Bahar Bin Matar (69 tahun) terpidana mati yang telah 39 tahun mendekam di penjara. Ia telah memohon Grasi ke Presiden sebanyak 4 kali. Per Januari 2010, setidaknya ada 107 terpidana mati di seluruh Indonesia. Anda yang saat ini menghirup udara bebas, sukar membayangkan bertahun-tahun mendekam dipenjara hanya untuk menunggu eksekusi mati dan mengharap Grasi anda dikabulkan oleh Presiden.

Begitu juga soal hak atas remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat yang diberikan oleh Menteri. Tantangan akuntabilitas, transparansi dan bebas pungli merupakan pekerjaan rumah sang Menteri. Apalagi jika keistimewaan, bahkan dugaan pelanggaran hukum terjadi dalam pemberian hak bagi narapidana. Sebagai contoh, baru-baru ini diberitakan bahwa terpidana tindak pidana korupsi mantan Ketua Komisi IV DPR RI Yusuf Erwin Faisal menyatakan bahwa dirinya telah mendapat hak asimilasi. Pernyataan ini muncul tatkala Yusuf menjalani pemeriksaan di KPK tanpa adanya pengawasan dari LAPAS Tangerang. Padahal Yusuf divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada 6 April 2009. Artinya Yusuf sudah menikmati asimilasi setalah baru kira-kira 1 tahun lebih 4 bulan menjalani hukuman. Padahal berdasarkan PP 28/2006, setidaknya Yusuf mesti menjalani 3 tahun pidana penjara.

Ah, agaknya hari-hari Warga Negara Indonesia untuk menikmati “kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”, baru sebatas lips service: surplus janji, defisit bukti!

( www.primaironline.com )

KPK ambil alih penanganan rekening gendut pati Polri


Rata PenuhKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindaklanjuti permintaan Polri soal supervisi kasus rekening mencurigakan milik perwira tinggi (pati) Polri.

Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto ketika dihubungi mengatakan, jajaran di bawahnya saat ini telah diperintahkan untuk segera mengambil alih kasus tersebut. "Nanti kita tindak lanjuti, dengan menugaskan Deputi Penindakan untuk itu (supervisi kasus)," ujar dia, melalui pesan singkat, kepada wartawan, Rabu (25/8).

Seperti diketahui, Polri melalui Kabareskrim Komjen Ito Sumardi mempersilakan KPK untuk melakukan supervisi terhadap penyelidikan rekening gendut milik sejumlah pati Polri.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam rapat kabinet meminta Polri membuka penyelidikan terhadap rekening mencurigakan milik pati mereka. Pernyataan Presiden ini merespons deklarasi masyarakat di Mahkamah Konstitusi pekan lalu.

( www.primaironline.com )

Selasa, 24 Agustus 2010

Revisi UU Penyelenggara Pemilu Bakal Molor


Revisi UU No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu kembali mendapat kritikan. Memasuki masa persidangan baru tahun 2010-2011, substansi pembahasan revisi masih menemui kendala seperti masuknya orang parpol sebagai penyelenggara pemilu dan komposisi Dewan Kehormatan serta kedudukannya. Masalah ini menjadi bahan perdebatan di Komisi II DPR yang membahas revisi UU ini.

Sebelumnya, Komisi II optimis revisi UU Penyelenggara Pemilu ini mampu diselesaikan pada tahun 2010 ini karena menjadi program legislasi prioritas Komisi II di tahun ini. Akibat masih tersendatnya pembahasan dan masih belum adanya kesepakatan dalam Komisi II, nada pesimistis disampaikan oleh kalangan LSM pemantau penyelenggaraan pemilu.

Indonesia Parliamentary Centre (IPC) misalnya yang memandang DPR khususnya Komisi II tidak konsisten dengan janji yang telah dibuatnya sendiri. “Berdasarkan agenda kerja yang telah disusun, Komisi II menargetkan perubahan UU 22/2007 bisa diparipurnakan pada 20 juli dan menjadi usulan resmi DPR sehingga bisa dibahas pada bulan Agustus-Sepember 2010. Namun agenda tersebut gagal dilaksanakan karena komisi II mengalami dua kali deadlock dalam mengambil keputusan di tingkat komisi,” jelas Sulastio, Direktur IPC.

Mengacu pada kalender kerja DPR sekarang ini, jelas Sulastio, memang perlu kerja keras untuk menyelesaikan perubahan UU 22/2007. Memasuki masa sidang pertama tahun 2010/2011, DPR hanya punya waktu tiga minggu sebelum masuk libur idul fitri. “16 Agustus sampai 3 September, itupun sudah terlewat satu minggu,” ujarnya.

Sempitnya waktu pembahasan, lanjut Sulastio, diperumit lagi dengan substansi revisi yang masih dianggap tak ideal. “Yang pertama yaitu terkait keterlibatan partai politik dalam Penyelenggara Pemilu, dalam draf yang disusun oleh panja perubahan UU 22/2007 menghapus ketentuan pasal 11 Huruf I, pasal 86 huruf i yang menyatakan untuk menjadi anggota KPU/Bawaslu tidak boleh dari partai politik atau minimal 5 tahun terakhir tidak terlibat dalam partai politik,” jelasnya.

Masalah lainnya, tambah Sulastio adalah komposisi DK. Panitia Kerja untuk revisi UU ini menghendaki DK penyelenggara pemilu terdiri dari 15 orang dengan komposisi satu dari KPU, satu dari Bawaslu, empat dari tokoh masyarakat dan sembilan perwakilan partai politik yang duduk di DPR. Empat tokoh masyarakat tersebut dua diusulkan oleh DPR dan dua diusulkan oleh Pemerintah.

“Dengan ketentuan diatas, maka partai politik akan mengkooptasi semua unsur penyelenggara pemilu. hal ini dapat dipahami karena ada beberapa partai politik yang setuju dengan gagasan masuknya partai ke penyelenggara pemilu memiliki pengalaman pahit pada pemilu 2009,” ungkap Sulastio.

Untuk itu, lanjut Sulastio, IPC mendesak kepada Komisi II DPR, untuk serius dan memanfaatkan benar waktu yang tersisa. “Agar tercipta kelembagaan periode jabatan penyelenggara Pemilu dan memberikan cukup waktu bagi Penyelenggara Pemilu yang baru untuk mempersiapkan dengan baik pemilu 2014,” desak Sulastio.

Untuk substansi, Sulastio meminta agar usulan masuknya orang parpol menjadi penyelenggara pemilu, ditolak. Sama seperti desakan sebelumnya, “Membatalkan gagasan diperbolehkanya kalangan partai politik masuk dalam Penyelenggara Pemilu karena bertentangan dengan pasal 22 E ayat (4) UUD 1945 dan tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat,” ujar Sulastio.

Menanggapi desakan tersebut, Komisi II DPR tidak mau banyak menanggapi. Anggota Komisi II, Rahardi Zakaria meyakinkan bahwa pembahasan revisi UU No 22 ini pasti akan bisa diselesaikan sesuai target. Dengan harapan, sejumlah perbaikan dan juga substansi yang dihasilkan adalah yang terbaik untuk mengelola pemilu mendatang. Rahardi menjelaskan bahwa reivisi UU No 22 Tahun 2007 akan dibahas serius, pasalnya revisi ini adalah salah satu prioritas utama Komisi II untuk menyiapkan pemilu mendatang yang lebih baik.

( www.hukumonline.com )

Senin, 23 Agustus 2010

"Aulia Pohan Bukan Koruptor? Ada-ada Saja"


Rata PenuhKetua DPR Marzuki Alie menyebut terpidana kasus korupsi Aulia Pohan, yang juga besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bukan koruptor. Politisi PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengaku mudah menanggapi pernyataan itu.

"Saya punya pertanyaan mudah sekaligus jawabannya. Apakah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bisa menangani perkara di luar korupsi? Apakah Pengadilan Tipikor bisa menangani kasus bukan korupsi?" tanya Gayus Lumbuun yang juga anggota Komisi III Bidang Hukum DPR, kepada VIVAnews.

Gayus yang bergelar profesor hukum ini pada dasarnya tidak mau mengomentari Marzuki Alie. Tetapi, pernyataan Marzuki sebenarnya bisa dinilai sendiri publik.

"Biarlah itu menjadi pemahaman publik. Apakah pernyataan itu patut atau tidak," kata Gayus.

Politisi kelahiran Manado ini menekankan, bahwa pembentukan KPK itu khusus untuk menangani kasus-kasus korupsi. Sifatnya spesifik. Begitu juga pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Judulnya saja sudah ada kata 'Korupsi'. Yang ditindak apa kalau bukan korupsi. Ada-ada saja," sindir anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Timur V ini.

Sebelumnya, Marzuki Alie mengatakan Aulia Pohan tak layak disebut koruptor. "Aulia bukan koruptor. Tapi ia ikut kena pasal. Koruptor itu kan makan uang negara, sementara dia cuma ikut membuat kebijakan," ujar Marzuki kemarin.

"Orang korupsi kan harusnya untuk kepentingan pribadi. Padahal Aulia tidak ambil serupiah pun dari kasus yang menjeratnya," kata Marzuki lagi. Ia pun meminta semua pihak untuk melihat kasus Aulia secara komprehensif, tidak hanya sepotong-sepotong.

( www.vivanews.com )

Insiden Selat Malaka Berpotensi Terulang di Wilayah Lain


Insiden perbatasan wilayah maritim Indonesia dengan Malaysia pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaaan Indonesia berpotensi terulang. Tak hanya dengan Malaysia, sengketa sama berpotensi akan terjadi dengan sejumlah negara lain. Pemerintah mencatat setidaknya ada 10 negara yang tengah bersengketa dengan Indonesia terkait wilayah perbatasan maritim. “Termasuk Selat Malaka dengan Malaysia dan beberapa negara tetangga lain,” tegas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Djoko Suyanto di kantornya, Senin (23/8).

Pengakuan itu dia sampaikan saat memberikan keterangan pada wartawan usai memimpin rapat koordinasi terbatas (rakortas) bidang politik, hukum, dan keamanan di Kementerian Koordinator Polhukam. Hadir pada rapat itu Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, Menteri Perhubungan Freddy Numberi, Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad, Panglima TNI Jenderal TNI Djoko Susanto, dan Kepala Staf TNI-AL Agus Suharto. Sedangkan Kepala Polri Bambang Hendarso Danuri, menurut Menkopolhukam, sedang berhalangan hadir.

Agenda rakortas hari ini selain pertemuan rutin juga membahas insiden perbatasan wilayah maritim di Selat Malaka saat Indonesia merayakan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-65.

Menkopolhukam mengakui selain Selat Malaka, masih banyak wilayah perbatasan maritim dalam posisi sengketa. Diantaranya Pulau Bintan dan Pulau Johor, Pulau Natuna Selatan, Selat Sulawesi. “Banyak perjanjian perbatasan laut belum selesai. Bukan berarti tidak dilaksanakan,” tukas Djoko Suyanto.

Mengenai Selat Malaka, jelas Djoko, baik Indonesia maupun Malaysia sama-sama mengajukan klaim bahwa di wilayah sama adalah milik masing-masing negara. “Terjadi overlapping claim,” paparnya. Perundingan sudah dilakukan sejak 1979, 1995, dan terakhir Oktober 2009. Masing-masing negara bertahan dengan klaim masing-masing sehingga tak kunjung menemui titik temu.

Menteri Luar Negeri menyatakan perundingan dengan Malaysia akan kembali dilakukan pada 30 Agustus 2010. Pemerintah mengajukan instrument of ratification perbatasan maritim antara Indonesia dengan Singapura sebagai tambahan data. Bahan yang dibawa, kata Menlu sudah diratifikasi oleh legislatif Indonesia.

Marty membenarkan saat ini Indonesia masih berunding dengan 10 negara terkait dengan perbatasan maritim. Masing-masing perundingan berbeda-beda statusnya dan sudah ada yang selesai seperti dengan Australia.

“Masih ada juga yang bermasalah (pending) sebanyak 16 perundingan,” tukas Marty. Namun, ketika ditanya berapa persen wilayah perbatasan maritim Indonesia yang masih dalam status sengketa itu, Marty menyatakan, “Jangan bicara angka dulu, saya harus lihat data.”

Menkopolhukam menyampaikan hasil Rakortas berupa, pertama, mempertajam koordinasi antar pemangku kepentingan dalam hal keamanan dan kedaulatan wilayah maritim Indonesia. “Sudah seringkali dilakukan tapi akan dipertajam.”

Kedua, melengkapi kapal milik instansi dan aparat keamanan dengan alat yang sesuai peruntukkannya. Ketiga, menyamakan persepsi antar pemangku kepentingan wilayah maritim Indonesia tentang perbatasan maritim. Lalu keempat, mempercepat perundingan perbatasan antara Indonesia dengan negara lain.

Namun, Menkopolhukam tak menjelaskan detil bagaimana strategi Indonesia mempercepat perundingan. Menlu sendiri hanya menyatakan, “Perundingan sudah dilakukan dan terus diupayakan selesai”.

( www.hukumonline.com )

Penggabungan Gugatan Wanprestasi dan PMH Tak Dapat Dibenarkan


Teori dalam hukum acara perdata sebenarnya sudah menegaskan bahwa penggabungan gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH) tak dapat dibenarkan. Mahkamah Agung bahkan pernah mengeluarkan putusan MA bernomor 1875 K/Pdt/1984 tertanggal 24 April 1986 yang menegaskan hal serupa. Praktiknya, masih ada saja pihak yang mencampurkan wanprestasi dan PMH sebagai dasar gugatannya. Ujungnya, pengadilan mengkandaskan gugatan yang berbentuk seperti itu.

Demikian juga nasib gugatan yang dilayangkan perusahaan Amerika, North Atlantic Inc. Karena menggabungkan wanprestasi dan PMH, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menerima gugatan North Atlantic. Putusan itu diambil oleh majelis hakim pimpinan Eka Budi Prijanta yang dibacakan Senin (23/8). Majelis hakim lebih sependapat dengan argumentasi pihak tergugat, PT Multisari Makasar yang tertuang dalam berkas eksepsi.

Pada pertimbangan hukumnya, majelis menyatakan penggabungan antara gugatan wanprestasi dan PMH itu melanggar tertib acara. Merujuk kepada beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung, akhirnya gugatan North Atlantic dinyatakan tidak bisa diterima.

Lebih lanjut hakim menilai gugatan North Atlantic merupakan gugatan tunggal. Objek perkaranya terkait jual beli produk yang pelaksanaannya tidak memenuhi syarat perjanjian. Objek sengketa antara North Atlantic dan PT Ocean Global Shipping (OGS), yang didudukan sebagai Tergugat II pun terkait objek sengketa yang sama.

Kalaupun berbeda, gugatan kumulatif bukanlah menggabungkan antara wanprestasi dengan PMH. Gugatan wanprestasi dan PMH berbeda secara prinsip. Wanprestasi harus didasarkan perjanjian, yang prestasinya tidak dilakukan sebagaimana perjanjian itu. Sementara, PMH adalah perbuatan melawan hukum, yang mencakup, pidana, perdata, maupun pidana dan perdata sekaligus. Karenanya, keduanya harus diselesaikan masing-masing secara terpisah.

Ditemui usai sidang, kuasa hukum North Atlantic, Asep Yusdi Hidayat tidak sepakat dengan pertimbangan hakim. Menurutnya, gugatannya jelas merujuk pada persoalan wanprestasi yang dilakukan oleh PT Multisari Makassar.

Sementara PMH yang dimaksud hanyalah ekses dari wanprestasi tersebut. Dari proses pembuktian pun, baik barang bukti, maupun kesaksian, semua merujuk pada wanprestasi, bukan PMH.

Hanya saja, wanprestasi yang dilakukan PT Multisari Makassar menyebabkan PT OGS menagih pembayaran jasa pengangkutan ikan kepada North Atlantic. Padahal, North Atlantic tidak mempunyai hubungan hukum dengan PT OGS. Penagihan itulah yang menurut Asep merupakan PMH. Karenanya, PMH hanya ekses, bukan pokok gugatan.

Asep mengaku akan memikirkan terlebih dahulu upaya hukum apa yang akan ditempuh. Namun, kemungkinan pihaknya akan mengajukan gugatan baru. Sementara kuasa hukum PT Multisari Makassar Rolof Sagala menyatakan putusan hakim sudah tepat. Sebab, penggugat dinilai salah dalam membuat gugatannya.

Sekedar mengingatkan, North Atlantic melayangkan gugatan terkait perjanjian jual beli ikan dengan PT Multisari Makassar. North Atlantic sudah melakukan pembayaran sebesar AS$151,5 ribu atau setara Rp1,515 miliar dengan nilai kurs saat itu. Namun, ikan baru diterima pada akhir Agustus 2008, lewat dari batas waktu yang ditentukan. Selain itu kondisi ikannya pun sudah mengeluarkan bau tak sedap. Pihak Multisari meminta kesempatan untuk mengganti dengan produk lain.

Pada Desember 2008, PT Multisari Makassar kembali mengirimkan ikan. Kali ini, kiriman ikan itu diperiksa oleh Food and Drug Association (FDA) Amerika. Lantaran dinilai berbau, FDA menolak dan mengembalikan ikan kiriman PT Multisari Makassar.

Merasa tak memperoleh hak yang seharusnya didapatkan, North Atlantic menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan. PT Multisari Makassar digugat untuk mengembalikan pembayaran yang sudah dilakukan, sementara PT OGS digugat karena meminta pembayaran jasa pengangkutan ikan. Padahal North Altantic merasa hal itu adalah kewajiban PT Multisari Makassar.

( www.hukumonline.com )

Mantan gubernur dihukum dua tahun


Mantan Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah dihukum dua tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Ia dianggap terbukti bersalah dalam penunjukkan langsung kepada PT Satal Nusantara milik Hengky Samuel Daud untuk pengadaan mobil damkar periode 2004-2005.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara, denda Rp100 juta dan subsider tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, Tjokorda Rae Suamba, dalam sidang di Jakarta, hari Senin (23/8).

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa memohon majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara.

Penunjukkan langsung yang dilakukan ketika Ismeth menjabat sebagai Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam tersebut menyebabkan negara menderita kerugian sebesar Rp 5,4 miliar.

( www.bbc.co.uk )

Minggu, 22 Agustus 2010

Akhirnya, Calon Advokat Disumpah Juga


Setelah pengambilan sumpah calon advokat baru sempat terkatung-katung selama sekitar dua tahun, sejumlah Ketua Pengadilan Tinggi telah menyatakan kesiapannya mengambil sumpah para calon advokat itu. Hal ini dijanjikan oleh Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Hasanuddin Nasution. “Beberapa Ketua PT sudah mengkonfirmasi kepada kami,” ujarnya lewat gagang telepon, Jumat (21/8).

Hasanuddin mengatakan Peradi telah menyusun jadwal pengambilan sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi di wilayah hukum atau domisili masing-masing advokat. Pertama, pengambilan sumpah akan digelar di Denpasar (Bali) pada 24 Agustus 2010 mendatang. Lalu, disusul Banjarmasin pada 30 Agustus 2010 dan Pontianak pada 15 September 2010.

Sedangkan di wilayah Jawa, pengambilan sumpah akan dimulai untuk calon advokat di wilayah hukum Jakarta pada 22 September 2010 dan Semarang (Jawa Tengah) pada 23 September 2010. Sedangkan, untuk wilayah Sumatera, baru KPT Padang yang telah mengkonfirmasi dengan melaksanakan sumpah pada 5 Oktober 2010.

Namun, Peradi baru mengeluarkan pengumuman resmi terhadap pengambilan sumpah yang akan dilaksanakan di Denpasar dan Semarang. Hasanuddin mengatakan hal tersebut terjadi karena para Ketua PT tidak memberikan jawaban secara serentak. “Mereka tak serentak menjawab surat kami. Untuk Denpasar dan Semarang, respon mereka cepat,” ujarnya. Sedangkan di beberapa daerah, salah satunya Medan, belum memberikan konfirmasi karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi Peradi terlebih dahulu.

Hasanuddin menegaskan para calon advokat yang akan diambil sumpahnya adalah calon advokat yang telah lulus ujian Peradi. “Ketua MA kan sudah jelas mengatakan, bila ingin menjadi advokat pintunya cuma satu, yaitu Peradi,” tegasnya. Ia mengatakan belum menentukan sikap terhadap calon advokat lulusan Kongres Advokat Indonesia (KAI). Peradi masih akan terus melakukan verifikasi terhadap mereka.


Sekedar mengingatkan, pengambilan sumpah calon advokat memang sempat ‘distop’ oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) selama beberapa tahun. Pasalnya, telah terjadi dualisme organisasi advokat dengan terbentuknya Peradi dan Kongres Advokat Indonesia (KAI). Padahal, UU Advokat, menghendaki adanya wadah tunggal organisasi advokat. Karenanya, Ketua MA meminta Ketua PT tak mengambil sumpah sebelum terjadi penyatuan organisasi.

Namun, surat Ketua MA itu akhirnya dicabut dengan adanya peleburan KAI ke dalam organisasi Peradi pada Juni lalu. Harifin menegaskan Ketua PT boleh mengambil sumpah advokat dari Peradi, satu-satunya wadah tunggal advokat. Sedangkan, nasib advokat KAI, diserahkan kepada internal advokat di Peradi untuk juga diakomodir.


Biaya Terlalu Mahal


Pengambilan sumpah yang telah dijadwalkan Peradi bukan tanpa biaya. Dalam pengumuman resminya, Peradi menetapkan biaya pengangkatan dan penyumpahan sebesar Rp 1,2 juta bagi masing-masing calon advokat. Sedangkan, bagi calon advokat yang sudah diangkat, dan tinggal menjalankan proses penyumpahan cukup membayar biaya sebesar Rp 900 ribu.

Beberapa calon advokat yang dihubungi hukumonline memiliki tanggapan yang beragam. Bambang, bukan nama sebenarnya, menyayangkan mahalnya biaya untuk menjadi advokat. Ia menghitung-hitung sudah sekitar Rp7 jutaan telah dia keluarkan untuk menyandang gelar profesi officium nobile tersebut.

“Dari PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) sebesar Rp 5jutaan. Ujian advokat Rp700 ribu. Pengangkatan Rp700 ribu. Dan Penyumpahan sekarang Rp 900 ribu. Padahal, masing-masing calon advokat memiliki kemampuan finansial yang berbeda,” ujar pria yang mengaku belum pernah memegang perkara komersil ini.

Sedangkan, Sulaiman –juga bukan nama sebenarnya- lain lagi. Calon advokat yang bekerja di lawfirm papan atas ini mengaku bisa mengerti biaya penyumpahan sebesar itu. “Walaupun tidak bisa dikatakan wajar, saya bisa mengerti. Mungkin itu hasil pembicaraan dengan PT,” ujarnya. Meski begitu, ia mengaku senang dengan kabar pengambilan sumpah ini. “Dengan disumpah, saya bisa menjalankan profesi ini dengan tenang,” sebutnya lagi.

Hasanuddin membantah bila disebut biaya penyumpahan terlalu besar. “Nggak lah,” tuturnya. Ia mengatakan format pengambilan sumpah di masing-masing daerah memang beragam. Misalnya, di Denpasar, sebelum dan sesudah penyumpahan ada ritual kegamaan dengan menyiapkan sesajen dan sebagainya.

Selain itu, lanjut Hasanuddin, Peradi juga harus menyiapkan biaya akomodasi untuk Ketua PT yang akan mengambil sumpah. “Biaya akomodasi kan pasti ada,” pungkasnya.

( www.hukumonline.com )

Grasi Syaukani, Kemanusiaan vs Keadilan


Pemberian grasi kepada mantan Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani Hassan Rais, terus menuai pro dan kontra. Terpidana korupsi itu mendapat pengurangan hukuman dan pengampunan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Melalui surat Grasi No. 7/G Tahun 2010 tertanggal 15 Agustus 2010 yang ditandatangani Presiden SBY, hukuman mantan Ketua DPD Partai Golkar Kaltim tersebut, dikurangi dari tadinya enam tahun menjadi tiga tahun penjara.

Syaukani yang telah menjalani hukuman selama sekitar tiga tahun penjara, akhirnya dapat langsung bebas. Pada 18 Agustus lalu, surat pembebasan diantar staf Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang kepada sedang Syaukani yang sedang dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta.

Keterangan pemerintah bahwa grasi itu diberikan karena Syaukani sakit parah, tak meredakan derasnya protes dari berbagai kalangan.

Protes jadi semakin menjadi, karena yang bebas bukan hanya Syaukani. Berkat remisi HUT RI kemarin, terpidana korupsi dana yayasan Bank Indonesia yang juga merupakan besan Presiden, Aulia Pohan bebas bersyarat. Hal serupa juga dinikmati para mantan deputi Gubernur BI yang juga merupakan terpidana kasus yang sama.

Pakar filsafat politik dari Universitas Indonesia, Rocky Gerung, menyatakan Presiden seharusnya bisa memilah alasan terpidana mengajukan grasi dengan kondisi publik saat ini. "Dalam hukum ada alasan kemanusiaan, tetapi kita ini dalam situasi abnormal," kata Rocky kepada VIVAnews.com.

Situasi abnormal yang dimaksud Rocky adalah kondisi institusi penegak hukum saat ini yang masih dalam sorotan publik. "Presiden tidak sanggup memahami rasa keadilan publik," kata Rocky. "Kalau kita dalam kondisi normal, itu tidak masalah."

Malah, dia menilai tindakan Presiden itu bisa diartikan sebagai intervensi hukum.

Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam memberikan remisi dan grasi kepada para terpidana kasus korupsi. Pemberian grasi dan remisi untuk koruptor itu dinilai Din tengah mengusik rasa keadilan masyarakat.

"Memang remisi dan pemberian grasi itu hak negara, tapi harus memahami juga kepekaan masyarakat. Karena masyarakat menganggap korupsi itu kejahatan terhadap rakyat dan negara," kata Din.

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap pemberian grasi kepada Syaukani tidaklah logis. Pemberian keringanan hukuman itu dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

Untuk itu, ICW bakal mendesak agar remisi dan grasi tidak diberlakukan kepada pelaku korupsi. Lebih jauh, LSM antikorupsi ini akan mengusulkan agar ke depan hukuman kepada para pelaku korupsi adalah juga berupa pemiskinan.

Selama ini, kata peneliti ICW Donal Fariz, terpidana korupsi dan keluarganya masih bisa hidup mewah dengan menikmati hasil korupsinya, termasuk ketika mereka ditahan di penjara. "Konsep ini memang pernah digulirkan tapi tidak pernah ada realisasi konkrit," katanya.

"Sekarang bukan tempatnya lagi mempertanyakan remisi dan grasi bagi koruptor karena hukuman yang ada pun tidak memberikan efek jera," ujar Donal.

Donal menyoroti, sejak ditahan tahun 2008, Syaukani sudah mengajukan surat permohonan grasi sebanyak tiga kali kepada Presiden. Menurutnya, sesuai ketentuan, permohonan grasi baru bisa diajukan dua tahun setelah penolakan permohonan yang pertama.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyayangkan pemberian grasi itu. "Dengan grasi ini semangat Pemberantasan korupsi jadi kontraproduktif. Kurang sejalan dan seiring," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.

Johan menyatakan, perilaku koruptor justru telah melanggar hak masyarakat banyak. "Kalau tidak diberikan grasi nanti melanggar HAM? Korupsi itu kejahatan yang melanggar banyak HAM masyarakat," ucapnya.

( www.vivanews.com )

IAPI tolak materi RUU Akuntan Publik


RUU Akuntan Publik yang kini masih digodok pemerintah bersama Komisi XI DPR-RI menuai kontroversi. Akuntan publik yang tergabung dalam Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) menilai, materi RUU tersebut dapat mengancam keberadaan profesi akuntan publik di masa mendatang.

Sejumlah hal yang dikritisi oleh IAPI antara lain, aspek pengenaan sanksi pidana, pengaturan perizinan dan kewenangan pengaturan profesi oleh Menteri Keuangan, serta liberalisasi akuntan asing.

"Poin pengaturan sanksi pidana seperti tertuang pada pasal 63 dan 64 RUU Akuntan Publik bisa memunculkan duplikasi aturan, tumpang tindih, serta berpotensi memicu perbedaan interpretasi atas suatu permasalahan sehingga menimbulkan ketidakpastian,” ungkap Ketua Umum IAPI, Tya Adityasih, di Jakarta, Minggu (22/8).

Tya menjelaskan, mekanisme pengaturan itu tidak sejalan dengan karakteristik profesi akuntan publik karena seorang akuntan publik bukan kuasi negara atau pejabat publik yang mendapatkan kewenangan atas nama publik atau negara. Dengan begitu, produk akuntan publik bukan suatu legal binding sehingga tidak sebanding apabila harus dikenai ancaman sanksi pidana.

“Produk dari pekerjaan akuntan publik adalah suatu opini yang merupakan suatu bentuk keyakinan memadai (reasonable assurance) dan bukan merupakan suatu pernyataan kebenaran absolut atas laporan keuangan atau informasi keuangan lainnya. Untuk itu, produk yang dihasilkan oleh akuntan publik bukan akta otentik seperti yang dikeluarkan oleh pejabat publik,” ujarnya.

Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB) IAPI merekomendasikan, pengenaan sanksi pidana dikhawatirkan akan menimbulkan kriminalisasi terhadap profesi akuntan publik. Ujung-ujungnya, akan timbul peningkatan risiko profesi dan bisnis akuntan publik sehingga mengurangi minat dan tidak mendorong pertumbuhan profesi tersebut.

IAPI juga menilai, ketidakpatuhan terhadap standar profesi maupun kode etik dalam profesi ini cukup diatur melalui pengenaan sanksi profesi. Misalnya, dengan pengenaan sanksi pencabutan izin sesuai yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/2008.

( www.primaironline.com )

Jumat, 20 Agustus 2010

Anas: Amandemen UUD 1945 Jangan Dimatikan


Politisi Demokrat Ruhut Sitompul mengusulkan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Meski tidak sepakat dengan usulan Ruhut, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyatakan tetap mendukung amandemen pasal-pasal lain dalam undang-undang itu.

"Amandemen konstitusi jangan dimatikan. Harus tetap dibuka peluangnya," kata Anas. Penyebabnya, UUD 1945 masih jauh dari sempurna, meski telah empat kali diamandemen.

Namun demikian, ia menegaskan amandemen itu tidaklah ditujukan untuk memperpanjang masa jabatan presiden. Karena, kata dia, masa jabatan presiden di UUD sudah tepat.

"Masa jabatan presiden yang dua periode itu lah yang terbaik," kata dia. Sekali lagi Anas menegaskan, usulan Ruhut bukanlah pandangan partai maupun SBY.

Presiden SBY yang juga Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat sudah mengklarifikasi pernyataan Ruhut. SBY menentang upaya memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

"Kekuasaan besar cenderung tergoda penyelewengan dan penyimpangan," kata SBY di hadapan MPR, Jakarta, Rabu 18 Agustus 2010 lalu.

( www.vivanews.com )

Dikriminalisasi, Petani Judicial Review UU Perkebunan


Kriminalisasi terhadap petani masih saja terus berlangsung. Sepanjang kurun waktu 2004-2010, sedikitnya tak kurang dari 26 kasus kriminalisasi terhadap petani terjadi. Hal ini yang menjadi salah satu alasan empat orang petani –Japin, Vitalis Andi, Sakri dan Ngatimin- mengajukan permohonan judicial review UU No.18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (UU Perkebunan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menguji dua pasal yang sering digunakan untuk menjerat rekan-rekan mereka sesama petani secara pidana. Yakni, Pasal 21 dan Pasal 47 UU Perkebunan. Pasal 21 menyebutkan “Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang berakibat pada kerusakan kebun dan/atau aset lainnya, penggunaan tanah perkebunan tanpa izin dan/atau tindakan lainnya yang mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan”.

Sedangkan Pasal 47 memuat ketentuan ancaman hukuman pidana bila ketentuan Pasal 21 itu dilanggar. Ancaman hukumannya pun tak main-main, maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar. Para pemohon, melalui kuasa hukumnya, menilai dua pasal ini bersifat sumir sehingga dapat merugikan kepentingan petani.

“Rumusan yang sumir dari kedua pasal tersebut, sering digunakan untuk menjerat petani miskin hanya melakukan pelangaran yang sifatnya sepele, misalnya menginjak rumput perusahaan perkebunan. Untuk itu kami memohon kepada MK untuk membatalkan kedua pasal tersebut,” ujar Kuasa Hukum Pemohon, Wahyu Wagiman usai mendaftarkan permohonan di Gedung MK, Jumat (20/8).

Wahyu menjelaskan dua pasal itu melanggar asas lex certa yang sering digunakan dalam merumuskan sebuah norma pidana. Yakni, pembuat undang-undang harus merumuskan secara jelas dan rinci mengenai perbuatan yang disebut dengan tindak pidana. “Sehingga tidak ada perumusan yang ambigu mengenai perbuatan yang dilarang dan diberikan sanksi,” jelasnya.

Menurut Wahyu, salah satu ketentuan konstitusi yang ditabrak oleh dua pasal tersebut adalah Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Pasal itu berbunyi ‘Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan dan martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi’.

Lebih lanjut, Wahyu yakin bila permohonan ini berjalan mulus. Pasalnya, para pemohon yang menjadi kliennya merupakan korban kriminalisasi UU Perkebunan tersebut. Salah seorang dari pemohon bahkan telah dijatuhi hukuman percobaan 5 bulan oleh Pengadilan Negeri Blitar karena melakukan tindakan penyerobotan lahan.

Sekedar mengingatkan, rencana pengujian UU Perkebunan ini memang sudah jauh-jauh hari dirancang oleh para pengacara publik yang tergabung dalam Public Interest Lawyer-Network (PIL-Net). Dirjen Bina Produksi Kehutanan Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto pun juga pernah ikut angkat bicara seputar rencana pengajuan permohonan judicial review UU Perkebunan ini.

Hadi menolak mentah-mentah anggapan bahwa UU Perkebunan telah mengkriminalisasi petani dan masyarakat sekitar perkebunan. “Masyarakat setempat diakui keberadaannya dan tidak dapat dikriminalisasi sesuai dengan UUD 1945,” sebutnya melalui pesan singkat, kala itu.

( www.hukumonline.com )

Prosedur penyidik melakukan penyitaan


Dalam suatu penyidikan tindak pidana, penyidik kepolisian maupun kejaksaan memiliki wewenang untuk melakukan tindakan penyitaan demi kepentingan pembuktian, terutama ditujukan sebagai barang bRata Penuhukti di muka pengadilan.

Penyitaan adalah tindakan hukum yang dilakukan pada taraf penyidikan. Sesudah lewat taraf penyidikan tidak dapat lagi dilakukan penyitaan untuk dan atas nama penyidik.

Pada prinsipnya, prosedur penyitaan yaitu:
1. Harus ada surat izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri.
2. Penyidik harus memperlihatkan atau menunjukan tanda pengenal jabatan kepada orang darimana benda itu akan disita.
3. Penyidik harus memperlihatkan benda yang akan disita kepada orang darimana benda itu akan disita, atau kepada keluarganya.
4. Harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua RT/RW, ditambah dua orang saksi lainnya.
5. Harus ada berita acara penyitaan yang dibuat oleh penyidik dan dibacakan di hadapan orang darimana benda itu disita atau keluarganya dan para saksi. Salinan berita acara penyitaan diberikan kepada orang darimana benda itu disita dan kepala desa.
6. Penyidik membungkus benda sitaan secara patut dan wajar agar tidak rusak dan hancur.

( www.primaironline.com )

Rabu, 18 Agustus 2010

Cara meminta penangguhan penahanan


Tahukah anda penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dapat ditangguhkan masa penahanannya?. Beberapa hal yang mungkin perlu anda ketahui tentang penangguhan penahanan, yaitu:

A. Penangguhan penahanan terjadi jika:

1. Karena permintaan/permohonan dari tersangka atau terdakwa
2. Permintaan itu disetujui oleh instansi yang menahan atau yang bertanggung jawab secara yuridis atas penahanan dengan syarat dan jaminan yang ditetapkan
3. Ada persetujuan dari orang tahanan untuk mematuhi syarat yang ditetapkan serta memenuhi jaminan yang ditentukan

B. Syarat penangguhan penahanan yang dapat ditetapkan oleh instansi yang menahan menurut KUHAP yaitu:

1. Wajib lapor
2. Tidak keluar rumah, atau
3. Tidak keluar kota

C. Jaminan penangguhan penahanan dapat berupa:

1. Jaminan uang
Besarnya uang ditetapkan oleh instansi/pejabat yang menahan. Uang jaminan nantinya akan disimpan di kepaniteraan Pengadilan Negeri. Apabila pemohon melanggar syarat, dengan sendirinya uang jaminan menjadi milik negara.
2. Jaminan orang
Jaminan penangguhan tahanan berupa orang sebenarnya merupakan perjanjian penangguhan dimana seseorang bertindak dan menyediakan diri dengan sukarela sebagai jaminan. Orang penjamin biasanya bisa kuasa hukumnya, keluarganya, atau orang lain. Penjamin sebenarnya memberikan pernyataan bahwa dirinya bersedia dan bertanggung jaab memikul segala resiko dan akibat yang timbul apabila tahanan melarikana diri.

( www.primaironline.com )

Susno hadir di Mahkamah Konstitusi hari ini


Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Susno Duadji, akan hadir dalam sidang uji materi UU No 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pagi ini. Kehadiran Susno dipastikan oleh Humas MK kepada primaironline com

Seperti diberitakan sebelumnya, Susno mengajukan permohonan uji materi UU 13/2006 sebab merasa dirugikan. Sebagai saksi kasus korupsi yang ia ungkapkan ke publik dan telah ditindaklanjuti oleh penyidik, seperti kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan, seharusnya ia dilindungi. Namun, justru ia dijadikan tersangka.

Permohonan uji materi terutama pasal 10 ayat 2 yang dinilai menghambat partisipasi masyarakat dalam hukum, sebab dapat menghilangkan hak atas rasa aman bagi pelapor kasus korupsi, di mana ia bisa dijadikan bagian dari kejahatan dan dapat dituntut. Susno mendalilkan, dirinya kehilangan hak untuk berpartisipasi sebagai saksi.

Terkait permohonan uji materi itu, Susno melalui para pengacaranya meminta MK mengeluarkan putusan sela atau provisi.

"Ini kepentingan yang mendesak, kita mengharapkan MK bisa memberikan prioritas dan mendahulukan pengujian ini," kata tim advokat Mohammad Assegaf saat mendaftarkan permohonan Juni silam.

( www.primaironline.com )

Komponen Cadangan Belum Mendesak Dibentuk


Pembahasan Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan diminta tidak tergesa-gesa. Salah satu alasannya, komponen cadangan dinilai belum mendesak untuk dibentuk dalam waktu dekat ini. Malah, yang lebih penting adalah masalah alutsista dan kesejahteraan prajurit.

Direktur Program Imparsial Al Araf, Kamis (12/8) di Jakarta, mengatakan, pemerintah memproyeksikan sekitar 10.000 orang yang direkrut setiap tahun untuk menjadi anggota komponen cadangan. Jadi, selama lima tahun akan didapat personel komponen cadangan sebanyak 50.000 orang. Imparsial menghitung perekrutan orang sebanyak itu memerlukan dana sekitar Rp 100 miliar per tahun.

”Pemerintah sendiri yang mengatakan bahwa pembangunan kekuatan pertahanan Indonesia sekarang masih dalam tahap minimum essential forces (tahap minimal). Jadi, akan lebih tepat jika anggaran Rp 100 miliar per tahun dipakai untuk memperkuat alutsista (alat utama sistem persenjataan) dan peningkatan kesejahteraan prajurit TNI yang merupakan komponen utama pertahanan,” ujar Al Araf.

RUU Komponen Cadangan, yang diprakarsai Kementerian Pertahanan sejak bertahun-tahun silam, kini berada di DPR. Kemhan menjadikan RUU ini sebagai prioritas karena menilai komponen cadangan adalah bagian cukup penting dalam membangun sistem pertahanan RI yang menganut pertahanan semesta (melibatkan masyarakat). Sistem pertahanan semesta, menurut Kemhan, harus disiapkan sedini mungkin.

Selain persoalan prioritas anggaran, Imparsial berpendapat, RUU Komponen Cadangan perlu ditunda karena masih belum memberikan cukup ruang bagi warga negara untuk menolak ikut dalam perekrutan komponen cadangan. ”RUU itu memberikan ancaman pidana bagi warga yang menolaknya tanpa alasan yang sah,” ujar Al Araf.

Imparsial juga melihat RUU Komponen Cadangan belum mengatur mekanisme penolakan yang sungguh-sungguh (conscientious objection). Hal diartikan sebagai penolakan berdasarkan kepercayaan dan keyakinan. Menurut Imparsial, sejumlah negara tetap memberikan kesempatan bagi warganya untuk menolak program wajib militer dengan kewajiban menjalani pengabdian sosial.

Atas dasar itulah Imparsial mendesak DPR untuk tidak memprioritaskan pembahasan dan pengesahan RUU Komponen Cadangan pada tahun ini. Di sisi lain, Imparsial meminta pemerintah dan DPR mengutamakan RUU Keamanan Nasional karena akan mampu mempercepat reformasi di sektor keamanan.

Namun, pengamat militer Kusnanto Anggoro menekankan, RUU Komponen Cadangan bukan merupakan bentuk wajib militer. Menurut dia, memang ada beberapa kalangan yang wajib, seperti pegawai negeri sipil, bekas anggota TNI, dan bekas anggota Polri. Namun, masih ada beberapa persyaratan lagi, seperti usia, fisik, dan kompetensi. ”Mereka yang wajib ini, kalau menolak, baru kena hukum pidananya,” katanya.

Menurut Kusnanto, masyarakat sipil yang bekerja di sektor swasta tidak dikenai kewajiban. Hanya orang-orang yang sukarela yang akan diseleksi lagi dengan sejumlah kriteria, seperti kompetensi dan kemampuan fisik. ”Misalnya, kemampuan lari,” katanya.

( www.alutsista.blogspot.com )

Seleksi Wawancara Calon Pengganti Pimpinan KPK Diundur


Pemilihan pengganti pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan Panitia Seleksi (Pansel) memasuki babak akhir. Tujuh calon tersisa akan mengikuti wawancara oleh Pansel. Lalu dipilih dua orang untuk dikirim ke DPR. Dari dua orang yang lolos itu, nanti dewan akan menguji dan hanya memilih satu orang.

Sekretaris Pansel Achmad Ubbe mengatakan, seleksi wawancara yang semula diagendakan pada Kamis (19/8) diundur sepekan menjadi 26 Agustus 2010. Ini dikarenakan data rekam jejak dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) akan diverifikasi dan dianalisis terlebih dulu. "Akan diadakan verifikasi atau menganalisis data yang diperoleh dari stakeholder," katanya di Jakarta Rabu (18/8).

Untuk analisis data dari ICW dan MaPPI ini, urai Ubbe, dilakukan sendiri oleh Pansel tanpa melibatkan pihak lain. Caranya dengan melakukan pembulatan yang diperoleh dari berbagai sumber dalam hasil rekam jejak. Wawancara akan digelar secara terbuka. Harapannya agar publik dapat melihat proses wawancara itu. ”Dalam pengertian, wawancara tersebut boleh dilihat dan didengar melalui CCTV," ujarnya.

Terpisah, anggota Komisi III DPR Nasir Jamil berharap agar Pansel segera mengirimkan nama dua calon ke Senayan. “Waktu sudah mepet ini. Kita di komisi menunggu hingga dua nama.”

Data dari Lembaga Negara

Pada kesempatan sama, Ubber menuturkan, Pansel berharap lembaga-lembaga negara dapat memberi laporannya terkait para calon. Lembaga negara yang dimaksud diantaranya, KPK, PPATK, Kepolisian, Kejaksaan, BIN dan Ditjen Pajak Kemenkeu. "Mulai hari ini dengan penambahan waktu, Pansel sudah menagih dan meminta jawaban dari institusi itu," katanya.

Misalnya, lanjut Ubbe, laporan dari KPK. Jika lembaga anti korupsi tersebut tidak bisa datang ke Pansel untuk memberikan masukkan, cukup diberikan dengan cara tertulis sebagai bahan catatan Pansel saat wawancara dilakukan. "Karena itu kan pansel juga meminta ke enam institusi itu. Nah itu nanti akan diolah untuk dijadikan bahan wawancara."

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Pansel Patrialis Akbar mengeluhkan minimnya data dan informasi dari lembaga negara terkait rekam jejak para calon. Padahal Patrialis mengaku pihak Pansel sudah mengirimkan surat tertulis ke masing-masing instansi tersebut.

Harapan senada dilontarkan Nasir Jamil. Sebagai anggota dari instansi yang bakal menguji dua calon di DPR nanti, Nasir juga berharap sudah mengantongi data seputar kehidupan calon. “Kita juga butuh informasi dari lembaga-lembaga terkait untuk tahap fit and proper test nanti,” kata politisi PKS itu.

Terpisah, juru bicara Mabes Polri Marwoto Soeto mengaku belum tahu persis apakah sudah ada permintaan data dari Pansel ke kepolisian atau belum. Menurut dia, idealnya ada data pembanding selain yang disodorkan MaPPI dan ICW.

Lebih jauh Marwoto meminta agar pihak Pansel lebih aktif meminta data. “Sebetulnya tidak terlalu sulit buat Pansel, datang saja ke sini. Dia kemari minta tolong tentang jejak rekam. Tapi sampai sekarang kan belum kelihatan apakah ada orang lain ataukah anggota Pansel itu sendiri (yang datang).”

( http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4c6bcd8386d24/seleksi-wawancara-calon-pengganti-pimpinan-kpk-diundur )

Merek Regulator Gas Digugat


Pemilik CV Central Gas adalah mantan karyawan penggugat yang memiliki merek sejenis.

Perkara merek kembali disidangkan di Pengadilan Niaga Jakarta, Rabu (18/8). Kali ini, merek yang digugat untuk dibatalkan adalah merek dagang Wingas milik CV Wingas didaftarkan di kelas barang no 11, termasuk ke dalam perlengkapan pengatur (regulator) dan pengaman untuk alat-alat gas, serta selang atau pipa gas, dengan No IDM.000205326.

Gugatan dilayangkan oleh PT Winn Appliance, pemilik merek dagang dan logo Winn Gas, di kelas barang yang sama dengan Wingas milik tergugat. Berdasarkan surat gugatan, penggugat yang diwakili kuasa hukum dari kantor hukum Turman M Panggabean dan rekan, penggugat merasa keberatan dengan keberadaan merek Wingas. Wingas dinilai memiliki persamaan pada pokoknya dengan Winn Gas milik penggugat. “Ditinjau dari segi bentuk, susunan huruf, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur-unsur, ataupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat pada merek Winn Gas dengan merek dagang Wingas, secara jelas terdapat persamaan pada pokoknya pada kedua merek tersebut,” tulis penggugat.

Penggugat beranggapan pendaftaran Wingas dilakukan dengan itikad tidak baik. Tergugat telah mengetahui bahwa penggugat adalah pemegang hak atas merek Winn Gas yang sudah terdaftar dan digunakan terlebih dahulu.

Pasalnya, pemilik CV Central Gas (tergugat), yakni Effendi, merupakan mantan karyawan penggugat (karyawan tidak tetap), yang bertugas sebagai sales atau pemasaran produk-produk barang regulator gas Merek Dagang Winn Gas milik penggugat.

Penggugat menilai, itikad tidak baik jelas dimiliki tergugat, mengingat tergugat hanya menghilangkan satu huruf saja, yaitu huruf N dari merek yang dimiliki penggugat. Karenanya, pendafaran penggugat jelas didasari itikad tidak baik, untuk meniru atau membonceng ketenaran merek dagang Winn Gas milik penggugat.

Merek Winn Gas sendiri, dididaftarkan oleh penggugat melalui badan hukumnya terdahulu, PT Ultrindo Bintang Tamindo. PT Ultrindo menjadi pendaftar pertama di Indonesia sekaligus pemegang hak atas merek dagang dan logo Winn Gas, sejak 15 November 1995 dengan No 378200. Sertifikat merek kemudian diperpanjang dengan No IDM.000029520.

Selanjutnya, terjadi perubahan nama badan hukum penggugat yang semula PT Ultrindo menjadi PT Win Appliance. Terhadap perubahan nama itu telah dilakukan pencatatan dalam daftar umum merek di Direktorat Merek, sesuai surat tanggal 6 Agustus 2009.

Karena itu, penggugat menjadi pemegang eksklusif merek Winn Gas, dan sangat keberatan dengan merek Wingas yang didaftarkan oleh tergugat, tanpa izinnya.

Penggugat meminta majelis hakim menyatakan pendaftaran yang dilakukan tergugat sebagai pendaftaran yang didasari itikad tidak baik, sekaligus menyatakan pendaftaran itu batal demi hukum. Sidang kali ini digelar dengan agenda pemanggilan para pihak. Namun, hingga sidang kali ini pun, pihak tergugat maupun kuasa hukumnya tidak pernah hadir.

( http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4c6c87b488464/merek-regulator-gas-digugat )