KontraS meminta Presiden SBY untuk tidak menunjuk jaksa agung dari kalangan internal alias jaksa karier. Pasalnya, jaksa agung dari internal tidak akan mampu membawa perubahan dan mereformasi institusi Kejaksaan Agung, terutama dalam penanganan perkara pelanggaran HAM berat.
"Jaksa Agung yang berasal dari karier tidak mampu berbuat apa-apa malah menjadi penghambat dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang berat," ujar Kepala Biro Litbang Kontras Papang Hidayat di Jakarta, Selasa (14/9).
Dia mencontohkan Jaksa Agung MA Rachman saat kasus Tanjung priok tidak serius menuntaskan kasus tersebut, malah sejumlah nama yang patut dimintai pertanggungjawaban sesuai hasil penyelidikan Komnas HAM, tidak diproses.
Menurut Papang, kreteria Jaksa Agung yang pertama haruslah orang yang memiliki prespektif HAM dan rasa keadilan bagi korban, serta memiliki integritas dan komitmen yang tinggi akan perubahan di lingkungan institusi Kejaksaan Agung.
"Reformasi penegakan hukum dan HAM harus dimulai dengan mereformasi Kejaksaan Agung yang selama ini memiliki banyak masalah," katanya
Dia berharap, kasus Priok bisa dibuka kembali dengan adanya Jaksa Agung yang baru dan berasal dari luar Kejaksaan Agung.
( www.primaironline.com )
"Jaksa Agung yang berasal dari karier tidak mampu berbuat apa-apa malah menjadi penghambat dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang berat," ujar Kepala Biro Litbang Kontras Papang Hidayat di Jakarta, Selasa (14/9).
Dia mencontohkan Jaksa Agung MA Rachman saat kasus Tanjung priok tidak serius menuntaskan kasus tersebut, malah sejumlah nama yang patut dimintai pertanggungjawaban sesuai hasil penyelidikan Komnas HAM, tidak diproses.
Menurut Papang, kreteria Jaksa Agung yang pertama haruslah orang yang memiliki prespektif HAM dan rasa keadilan bagi korban, serta memiliki integritas dan komitmen yang tinggi akan perubahan di lingkungan institusi Kejaksaan Agung.
"Reformasi penegakan hukum dan HAM harus dimulai dengan mereformasi Kejaksaan Agung yang selama ini memiliki banyak masalah," katanya
Dia berharap, kasus Priok bisa dibuka kembali dengan adanya Jaksa Agung yang baru dan berasal dari luar Kejaksaan Agung.
( www.primaironline.com )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar