
Pengusaha asal Korea yang berdomisili di Tangerang, Kim Sung Soo, terbukti beriktikad tidak baik melakukan pendomplengan dengan mendaftarkan merek dan logo pakaian serta sepatu Vans. Atas gugatan yang dilayangkan Vans Inc, yang produknya diperuntukan bagi anak muda dan pemain papan luncur itu, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) menghapuskan pembatalan merek milik Kim.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim, Bayu Isdiatmoko, saat membacakan gugatannya di PN Jakpus, Senin (30/8).
Majelis berpendapat bahwa merek Vans yang terdaftar atas nama Vans Inc merupakan merek terkenal. Sebab, sudah gencar dilakukannya berbagai promosi oleh perusahaan asal Amerika Serikat itu. Termasuk mendaftarkannya di berbagai negara. Oleh sebab itu, pendaftaran yang dilakukan Kim ke Dirjen HKI merupakan suatu tindakan dengan iktikad tidak baik.
"Merek tergugat memiliki persamaan pada pokoknya sehingga dapat mengecoh konsumen. Majelis berkesimpulan bahwa merek tergugat didaftarkan atas iktikad tidak baik. Bahwa permohonan dengan iktikad tidak baik adalah untuk mendompleng dan membonceng ketenaran merek milik orang lain," katanya.
Kesimpulan majelis ini tidak sembarangan, persamaan pada pokoknya itu tampak terlihat jelas dalam sengketa merek Vans ini. Sebut saja merek Vans Of The Top yang didaftarkan Kim untuk melindungi barang di kelas 25. Merek itu memiliki persamaan pada pokoknya terkait bentuk tulisan, gambar atau kombinasi, walaupun merek yang dimiliki Vans Inc adalah Vans of The Wall.
(www.primaironline.com )
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim, Bayu Isdiatmoko, saat membacakan gugatannya di PN Jakpus, Senin (30/8).
Majelis berpendapat bahwa merek Vans yang terdaftar atas nama Vans Inc merupakan merek terkenal. Sebab, sudah gencar dilakukannya berbagai promosi oleh perusahaan asal Amerika Serikat itu. Termasuk mendaftarkannya di berbagai negara. Oleh sebab itu, pendaftaran yang dilakukan Kim ke Dirjen HKI merupakan suatu tindakan dengan iktikad tidak baik.
"Merek tergugat memiliki persamaan pada pokoknya sehingga dapat mengecoh konsumen. Majelis berkesimpulan bahwa merek tergugat didaftarkan atas iktikad tidak baik. Bahwa permohonan dengan iktikad tidak baik adalah untuk mendompleng dan membonceng ketenaran merek milik orang lain," katanya.
Kesimpulan majelis ini tidak sembarangan, persamaan pada pokoknya itu tampak terlihat jelas dalam sengketa merek Vans ini. Sebut saja merek Vans Of The Top yang didaftarkan Kim untuk melindungi barang di kelas 25. Merek itu memiliki persamaan pada pokoknya terkait bentuk tulisan, gambar atau kombinasi, walaupun merek yang dimiliki Vans Inc adalah Vans of The Wall.
(www.primaironline.com )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar