Selasa, 24 Agustus 2010

Revisi UU Penyelenggara Pemilu Bakal Molor


Revisi UU No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu kembali mendapat kritikan. Memasuki masa persidangan baru tahun 2010-2011, substansi pembahasan revisi masih menemui kendala seperti masuknya orang parpol sebagai penyelenggara pemilu dan komposisi Dewan Kehormatan serta kedudukannya. Masalah ini menjadi bahan perdebatan di Komisi II DPR yang membahas revisi UU ini.

Sebelumnya, Komisi II optimis revisi UU Penyelenggara Pemilu ini mampu diselesaikan pada tahun 2010 ini karena menjadi program legislasi prioritas Komisi II di tahun ini. Akibat masih tersendatnya pembahasan dan masih belum adanya kesepakatan dalam Komisi II, nada pesimistis disampaikan oleh kalangan LSM pemantau penyelenggaraan pemilu.

Indonesia Parliamentary Centre (IPC) misalnya yang memandang DPR khususnya Komisi II tidak konsisten dengan janji yang telah dibuatnya sendiri. “Berdasarkan agenda kerja yang telah disusun, Komisi II menargetkan perubahan UU 22/2007 bisa diparipurnakan pada 20 juli dan menjadi usulan resmi DPR sehingga bisa dibahas pada bulan Agustus-Sepember 2010. Namun agenda tersebut gagal dilaksanakan karena komisi II mengalami dua kali deadlock dalam mengambil keputusan di tingkat komisi,” jelas Sulastio, Direktur IPC.

Mengacu pada kalender kerja DPR sekarang ini, jelas Sulastio, memang perlu kerja keras untuk menyelesaikan perubahan UU 22/2007. Memasuki masa sidang pertama tahun 2010/2011, DPR hanya punya waktu tiga minggu sebelum masuk libur idul fitri. “16 Agustus sampai 3 September, itupun sudah terlewat satu minggu,” ujarnya.

Sempitnya waktu pembahasan, lanjut Sulastio, diperumit lagi dengan substansi revisi yang masih dianggap tak ideal. “Yang pertama yaitu terkait keterlibatan partai politik dalam Penyelenggara Pemilu, dalam draf yang disusun oleh panja perubahan UU 22/2007 menghapus ketentuan pasal 11 Huruf I, pasal 86 huruf i yang menyatakan untuk menjadi anggota KPU/Bawaslu tidak boleh dari partai politik atau minimal 5 tahun terakhir tidak terlibat dalam partai politik,” jelasnya.

Masalah lainnya, tambah Sulastio adalah komposisi DK. Panitia Kerja untuk revisi UU ini menghendaki DK penyelenggara pemilu terdiri dari 15 orang dengan komposisi satu dari KPU, satu dari Bawaslu, empat dari tokoh masyarakat dan sembilan perwakilan partai politik yang duduk di DPR. Empat tokoh masyarakat tersebut dua diusulkan oleh DPR dan dua diusulkan oleh Pemerintah.

“Dengan ketentuan diatas, maka partai politik akan mengkooptasi semua unsur penyelenggara pemilu. hal ini dapat dipahami karena ada beberapa partai politik yang setuju dengan gagasan masuknya partai ke penyelenggara pemilu memiliki pengalaman pahit pada pemilu 2009,” ungkap Sulastio.

Untuk itu, lanjut Sulastio, IPC mendesak kepada Komisi II DPR, untuk serius dan memanfaatkan benar waktu yang tersisa. “Agar tercipta kelembagaan periode jabatan penyelenggara Pemilu dan memberikan cukup waktu bagi Penyelenggara Pemilu yang baru untuk mempersiapkan dengan baik pemilu 2014,” desak Sulastio.

Untuk substansi, Sulastio meminta agar usulan masuknya orang parpol menjadi penyelenggara pemilu, ditolak. Sama seperti desakan sebelumnya, “Membatalkan gagasan diperbolehkanya kalangan partai politik masuk dalam Penyelenggara Pemilu karena bertentangan dengan pasal 22 E ayat (4) UUD 1945 dan tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat,” ujar Sulastio.

Menanggapi desakan tersebut, Komisi II DPR tidak mau banyak menanggapi. Anggota Komisi II, Rahardi Zakaria meyakinkan bahwa pembahasan revisi UU No 22 ini pasti akan bisa diselesaikan sesuai target. Dengan harapan, sejumlah perbaikan dan juga substansi yang dihasilkan adalah yang terbaik untuk mengelola pemilu mendatang. Rahardi menjelaskan bahwa reivisi UU No 22 Tahun 2007 akan dibahas serius, pasalnya revisi ini adalah salah satu prioritas utama Komisi II untuk menyiapkan pemilu mendatang yang lebih baik.

( www.hukumonline.com )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar