Rabu, 25 Agustus 2010

Duduk soal grasi, remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat


Pemberitaan mengenai grasi, asimilasi dan pembebasan bersyarat tiba-tiba marak. Keempat istilah ini, celakanya tidak sedikit dicampur aduk dan keliru. Penulis tidak mempermasalahkan hak preogratif Presiden memberikan Grasi. Juga tidak mempermasalahkan kewenangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan Remisi, Asimilasi dan Pembebasan Bersayarat.

Penulis mempermasalahkan perwujudan Pasal 28D UUD 1945 dimana setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Penulis menyoal konsistensi dan pemahaman Presiden dan para pembisiknya terhadap aturan perundang-undangan.

Konstitusi UUD 1945 menyatakan Presiden mempunyai kewenangan untuk memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (vide Pasal 14(1)). Grasi adalah pengampunan oleh Presiden berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana setelah adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap (vide UU 22/2002). Hanya terpidana mati, penjara seumur hidup dan penjara paling rendah 2 (dua) tahun yang dapat mengajukan grasi ke Presiden. Presiden dapat memberikan 3 jenis grasi yaitu: peringanan atau perubahan jenis pidana; pengurangan jumlah pidana; atau penghapusan pelaksanaan pidana. Sebagai catatan, Grasi tidak berarti menghilangkan kesalahan dan juga bukan merupakan rehabilitasi (pemulihan hak) terhadap terpidana.

Remisi, Asimilasi dan Pembebasan Bersyarat bukan diberikan oleh Presiden, tetapi diberikan oleh Menteri melalui Keputusan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Remisi adalah pengurangan masa pidana (Pasal 14(1) UU 12/1995).

Asimilasi hakikatnya pembinaan secara ekstramural oleh LAPAS dengan cara terpidana dibaurkan dengan masyarakat (Penjelasan Pasal 6(2)). Sedangkan Pembebasan bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan (Penjelasan Pasal 14 (1) huruf k).

Soal Perbedaan Perlakuan dan Rasa Keadilan Masyarakat

Grasi yang diberikan kepada Presiden terhadap Syaukani Hassan Rais terpidana korupsi, mantan Bupati Kutai Negara dengan alasan kesehatan dimungkinkan oleh peraturan perudangan-undangan dan merupakan hak preogratif Presiden. Alasannya pun logis, karena alasan kesehatan dan kemanusiaan. Demikian juga pemberian Pembebasan Bersyarat oleh Menteri kepada Aulia Pohan, terpidana kasus korupsi, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, yang juga besan Presiden SBY.

Jelas dalam PP 28/2006 tindak pidana korupsi dimasukkan dalam klasifikasi tindak pidana terorisme, narkotika dan sepadan dengan kejahatan HAM yang berat. Artinya, lebih tinggi tingkatannya dari tindak pidana biasa yang diatur dalam KUHP. Per Juli 2010, tidak kurang 2.106 permohonan Grasi yang diajukan ke Presiden termasuk permohonan yang telah diajukan sebelum SBY menjabat sebagai Presiden. Jumlah ini belum termasuk, narapidana yang miskin, sakit, dan tidak pernah tahu apa itu Grasi. Mereka ini bahkan tidak pernah merugikan keuangan negara, dirawat dengan layak apalagi dijenguk secara khusus oleh Menteri.

Mengapa korupsi beda dengan Narkoba? "Selama sejarah di Republik Indonesia, belum ada Presiden yang mengabulkan permohonan grasi terhadap pelaku kejahatan narkoba. Ini menunjukkan bahwa kita tidak memberikan toleransi terhadap jenis kejahatan ini," kata SBY (detikcom, 28 Juni 2005). Hal ini dinyatakan Presiden dalam pidato pada puncak peringatan Hari Internasional Anti Penyalahgunaan Obat dan Peredaran Gelap Narkoba, di Istana Negara pada 28 Juni 2005. Apa artinya, walaupun terpidana kejahatan Narkoba sekarat pun, tidak akan dikabulkan Grasinya oleh Presiden.

Dilain kesempatan, SBY mengatakan, ”Bahkan ketika di awal-awal menggulirkan program pemberantasan korupsi ini, saya telah dihadang oleh beberapa kalangan yang meminta agar saya menjauh saja dari agenda pemberantasan korupsi. Kelompok-kelompok itu meminta agar saya melakukan moratorium pemberantasan korupsi. Dengan tegas saya katakan: Tidak! Negara kita yang kaya-raya, berlimpah ruah kekayaan alamnya, tidak akan pernah menghadirkan kesejahteraan yang benar-benar adil bagi seluruh rakyat, jika korupsi masih saja diberi toleransi untuk eksis di bumi pertiwi. Karenanya, saya tetap akan berjuang, dan akan terus menyerukan, Indonesia sebagai wilayah zero tollerance to corruption. Tidak ada toleransi terhadap korupsi di bumi Indonesia” (www.presidenri.go.id, 8 Desember 2009). Pernyataan ini, dinyatakannya dalam pidato kenegaraan pertama menyambut Hari Antikorupsi Sedunia di Istana Negara pada 8 Desember 2009. Berbeda, dengan terpidana Narkoba, walaupun sama-sama tidak diberi toleransi oleh SBY, terpidana korupsi diberikan Grasi oleh Presiden.

Sebagai Presiden, mestinya SBY berlaku konsisten. Sekali lagi, penulis bukan mempersoalkan pemberian Grasinya, tetapi hanya mengingatkan agar Presiden yang semestinya menjadi tauladan menegakkan persamaan setiap orang dimuka hukum (vide Pasal 28D UUD 1945).

Sebagai tambahan rasa keadilan terusik akibat tidak adanya transparansi mengenai prioritas pemberian grasi. Jika berpaham keadilan, tentu prioritas Grasi diberikan kepada Terpidana Mati. Sebagai contoh, Bahar Bin Matar (69 tahun) terpidana mati yang telah 39 tahun mendekam di penjara. Ia telah memohon Grasi ke Presiden sebanyak 4 kali. Per Januari 2010, setidaknya ada 107 terpidana mati di seluruh Indonesia. Anda yang saat ini menghirup udara bebas, sukar membayangkan bertahun-tahun mendekam dipenjara hanya untuk menunggu eksekusi mati dan mengharap Grasi anda dikabulkan oleh Presiden.

Begitu juga soal hak atas remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat yang diberikan oleh Menteri. Tantangan akuntabilitas, transparansi dan bebas pungli merupakan pekerjaan rumah sang Menteri. Apalagi jika keistimewaan, bahkan dugaan pelanggaran hukum terjadi dalam pemberian hak bagi narapidana. Sebagai contoh, baru-baru ini diberitakan bahwa terpidana tindak pidana korupsi mantan Ketua Komisi IV DPR RI Yusuf Erwin Faisal menyatakan bahwa dirinya telah mendapat hak asimilasi. Pernyataan ini muncul tatkala Yusuf menjalani pemeriksaan di KPK tanpa adanya pengawasan dari LAPAS Tangerang. Padahal Yusuf divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada 6 April 2009. Artinya Yusuf sudah menikmati asimilasi setalah baru kira-kira 1 tahun lebih 4 bulan menjalani hukuman. Padahal berdasarkan PP 28/2006, setidaknya Yusuf mesti menjalani 3 tahun pidana penjara.

Ah, agaknya hari-hari Warga Negara Indonesia untuk menikmati “kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”, baru sebatas lips service: surplus janji, defisit bukti!

( www.primaironline.com )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar