
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Anggodo Widjojo bersalah melakukan korupsi. Majelis hakim pun menjatuhkan vonis 4 tahun bagi Anggodo. Selain itu, majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba juga menghukum terdakwa untuk membayar uang denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan penjara."Terdakwa harus dijatuhi setimpal dengan perbuatannya," kata Hakim, Selasa 31 Agustus 2010.Dalam pertimbangannya, majelis menilai Anggodo terbukti mencoba menghalangi penyidikan KPK atas Anggoro Widjojo terkait dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT). Penghalangan ini dilakukan dengan cara menggelontorkan uang Rp5,1 miliar pada 2008.
Dalam perbuatannya, Anggodo--dinilai hakim--melakukan korupsi bersama-sama dengan saksi Ary Muladi dan Eddy Sumarsono.
Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan yang sebelumnya dibacakan jaksa yakni pidana enam tahun penjara. Dalam tuntutan, jaksa menilai Anggodo terbukti secara sah dan meyakinkan menghalangi upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain hukuman enam tahun penjara, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara. Jaksa menilai, Anggodo terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan dakwaan pertama Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa menilai Anggodo telah membuat citra penegakan hukum di Indonesia menjadi buruk. Selain itu, Anggodo juga terbukti tidak mendukung progra pemerintah dalam pemberantasan korupsi. "Terdakwa juga mempersulit jalannya persidangan," ujar Jaksa Anang Supriatna, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 16 Agustus 2010.
(www.vivanews.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar