
Organisasi buruh yang tergabung dalam Gerakan Penyelamat Hak Konstitusi Buruh secara resmi mendaftarkan uji materi sejumlah pasal dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pemohon menilai UU Ketenagakerjaan belum melindungi dan berpihak untuk kesejahteraan buruh.
Para pemohon antara lain Ikatan Serikat Buruh Indonesia (ISBI) dan Indonesian Labour Constitution Watch. Pendaftaran permohonan dilakukan oleh Sekretaris Umum ISBI, Muhammad Hafidz yang diterima langsung oleh Widi Atmoko, seorang staf bagian penerimaan perkara di MK, Senin (30/8).
Hafidz menuturkan pasal yang diuji yakni Pasal 1 ayat (22), Pasal 88 ayat (3) huruf a, Pasal 90 ayat (2), Pasal 160 ayat (3) dan ayat (6), Pasal 162 ayat (1) dan Pasal 171 UU Ketenagakerjaan.
Pasal 1 ayat (22) yang mengatur kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dianggap kerap merugikan pekerja dalam setiap putusannya. Keberadaannya dinilai gagal dalam menegakkan hukum dan keadilan dalam menjalankan fungsi peradilan.
"Pengadilan Hubungan Industrial telah gagal melindungi buruh, mengakibatkan buruh tidak mendapat perlindungan hukum," ujar Sekretaris Umum Ikatan Serikat Buruh Indonesia Muhammad Hafidz usai mendaftarkan uji materi di bagian penerimaan perkara MK.
Lalu, Pasal 88 ayat (3) huruf a UU Ketenagakerjaan yang mengatur upah minimum dinilai tak layak untuk biaya hidup buruh/pekerja. Menurut Hafidz, negara seharusnya meningkatkan taraf hidup pekerja/buruh dengan menetapkan upah yang layak bagi buruh, bukannya upah minimum yang diterapkan. “Batalkan upah minimum, berikan upah layak,” katanya.
Sementara, Pasal 90 ayat (2) UU Ketenagakerjaan membolehkan pengusaha menangguhkan besaran upah minimum. Menurutnya, penangguhan itu tak wajar jika dibebankan kepada pekerja lantaran ketidakmampuan pengusaha. Hal ini seharusnya menjadi tanggung jawab negara dalam melindungi pengusaha dalam negeri.
Ketentuan penangguhan upah pekerja/buruh oleh pengusaha itu dengan sendirinya telah bertentangan dengan salah satu tujuan utama bernegara yakni kesejahteraan warga negara.
Pemohon pun menggugat tiga norma lain dalam UU Ketenagakerjaan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK), yakni Pasal 160 ayat (3) dan ayat (6), Pasal 162 ayat (1), dan Pasal 171. "Ketentuan Pasal 162 ayat (1) tersebut tidak adil terhadap masa kerja buruh yang mengundurkan diri secara baik-baik atas kemauannya sendiri," tutur Hafidz.
Meski ketentuan itu mengatur tentang uang pisah, namun ketentuan besarannya tak disebutkan. Akibatnya, aturan bersifat sumir sehingga tiap perusahaan dapat menentukan sendiri besaran uang pisah tanpa adanya standar minimal yang harus ditetapkan oleh negara. Hal ini berbeda dengan Kepmenaker No: Kep-150/Men/2000 yang memberikan hak uang penghargaan masa kerja dan ganti rugi.
Pasal 171 UU Ketenagakerjaan menentukan pula perselisihan terkait pemutusan hubungan kerja bisa daluwarsa dalam waktu setahun. Aturan itu dituding tak memberi perlakuan yang sama dan adil di hadapan hukum.
"Ketentuan tersebut telah memberikan batasan bagi pekerja yang mencari keadilan akibat PHK yang dilakukan oleh pengusaha, yang keputusan sepihak pengusaha itu perlu diuji di hadapan pengadilan mengenai keabsahannya," tambah Hafidz.
Pemohon menyatakan ketujuh pasal dalam UU Ketenagakerjaan itu dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Makanya, pemohon meminta MK membatalkan pasal itu.
(www.hukumonline.com)
Para pemohon antara lain Ikatan Serikat Buruh Indonesia (ISBI) dan Indonesian Labour Constitution Watch. Pendaftaran permohonan dilakukan oleh Sekretaris Umum ISBI, Muhammad Hafidz yang diterima langsung oleh Widi Atmoko, seorang staf bagian penerimaan perkara di MK, Senin (30/8).
Hafidz menuturkan pasal yang diuji yakni Pasal 1 ayat (22), Pasal 88 ayat (3) huruf a, Pasal 90 ayat (2), Pasal 160 ayat (3) dan ayat (6), Pasal 162 ayat (1) dan Pasal 171 UU Ketenagakerjaan.
Pasal 1 ayat (22) yang mengatur kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dianggap kerap merugikan pekerja dalam setiap putusannya. Keberadaannya dinilai gagal dalam menegakkan hukum dan keadilan dalam menjalankan fungsi peradilan.
"Pengadilan Hubungan Industrial telah gagal melindungi buruh, mengakibatkan buruh tidak mendapat perlindungan hukum," ujar Sekretaris Umum Ikatan Serikat Buruh Indonesia Muhammad Hafidz usai mendaftarkan uji materi di bagian penerimaan perkara MK.
Lalu, Pasal 88 ayat (3) huruf a UU Ketenagakerjaan yang mengatur upah minimum dinilai tak layak untuk biaya hidup buruh/pekerja. Menurut Hafidz, negara seharusnya meningkatkan taraf hidup pekerja/buruh dengan menetapkan upah yang layak bagi buruh, bukannya upah minimum yang diterapkan. “Batalkan upah minimum, berikan upah layak,” katanya.
Sementara, Pasal 90 ayat (2) UU Ketenagakerjaan membolehkan pengusaha menangguhkan besaran upah minimum. Menurutnya, penangguhan itu tak wajar jika dibebankan kepada pekerja lantaran ketidakmampuan pengusaha. Hal ini seharusnya menjadi tanggung jawab negara dalam melindungi pengusaha dalam negeri.
Ketentuan penangguhan upah pekerja/buruh oleh pengusaha itu dengan sendirinya telah bertentangan dengan salah satu tujuan utama bernegara yakni kesejahteraan warga negara.
Pemohon pun menggugat tiga norma lain dalam UU Ketenagakerjaan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK), yakni Pasal 160 ayat (3) dan ayat (6), Pasal 162 ayat (1), dan Pasal 171. "Ketentuan Pasal 162 ayat (1) tersebut tidak adil terhadap masa kerja buruh yang mengundurkan diri secara baik-baik atas kemauannya sendiri," tutur Hafidz.
Meski ketentuan itu mengatur tentang uang pisah, namun ketentuan besarannya tak disebutkan. Akibatnya, aturan bersifat sumir sehingga tiap perusahaan dapat menentukan sendiri besaran uang pisah tanpa adanya standar minimal yang harus ditetapkan oleh negara. Hal ini berbeda dengan Kepmenaker No: Kep-150/Men/2000 yang memberikan hak uang penghargaan masa kerja dan ganti rugi.
Pasal 171 UU Ketenagakerjaan menentukan pula perselisihan terkait pemutusan hubungan kerja bisa daluwarsa dalam waktu setahun. Aturan itu dituding tak memberi perlakuan yang sama dan adil di hadapan hukum.
"Ketentuan tersebut telah memberikan batasan bagi pekerja yang mencari keadilan akibat PHK yang dilakukan oleh pengusaha, yang keputusan sepihak pengusaha itu perlu diuji di hadapan pengadilan mengenai keabsahannya," tambah Hafidz.
Pemohon menyatakan ketujuh pasal dalam UU Ketenagakerjaan itu dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Makanya, pemohon meminta MK membatalkan pasal itu.
(www.hukumonline.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar