Minggu, 29 Agustus 2010

Mencari Cara Penanganan Masalah Buruh Migran dari Testimoni


Kerap digadangkan sebagai pahlawan devisa negara, tetapi nasib buruh migran Indonesia selalu saja miris. Kekerasan fisik, kekerasan seksual, hukuman mati, dan penularan penyakit adalah resiko yang selama ini harus dihadapi para buruh migran Indonesia. Sebagai contoh saja, saat ini tercatat 345 orang buruh migran Indonesia yang terancam hukuman mati di Malaysia.

Masalahnya menjadi pelik karena perhatian pemerintah sangat minim. Selain itu, para buruh migran yang menjadi korban pun terkesan enggan mengungkap kisah kelam mereka. Padahal, testimoni sangat dibutuhkan untuk menjadi pembelajaran lagi para pemangku kepentingan di negeri ini. Atas dasar itulah, Kamis lalu (26/8), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) meluncurkan Advokasi Kit Proses Pengadilan Perempuan.

Tidak seperti tergambar dari namanya, Advokasi Kit bukanlah panduan bagaimana mendampingi perempuan ke pengadilan. Thaufiek Zulbahari, Kepada Divisi Migrasi dan HIV/Aids Solidaritas Perempuan, menjelaskan Advokasi Kit yang dibuat Desember 2009 ini adalah kumpulan testimoni yang berhasil dikumpulkan dari para buruh migran yang pernah memiliki pengalaman pahit. Dari testimoni lalu dibuat analisis oleh para ahli, untuk selanjutnya disusun rekomendasi.

Rekomendasi yang telah disusun ditujukan kepada para pemangku kepentingan di negeri ini seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, dan PJTKI.

Di luar itu, rekomendasi juga akan diserahkan kepada pihak-pihak terkait, termasuk DPR. Dalam Advokasi Kit, terdapat rekomendasi langkah-langkah yang harus dilakukan pemerintah untuk perlindungan buruh migran.

Analis Kebijakan Publik Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan pada prinsipnya negara berkewajiban melindungi buruh migran. Sayang, kewajiban ini cenderung diabaikan oleh pemerintah.

Alih-alih melindungi, kata Wahyu, negara justru mendiskriminasi para buruh migran dengan menempatkannya sebagai warga negara kelas dua, khususnya buruh migran perempuan.

Tidah hanya itu, Wahyu juga sangat menyayangkan rencana pemerintah membatasi hak warganya untuk mencari pekerjaan di luar negeri sebagai pekerja rumah tangga. Dia merujuk pada pernyataan dari pejabat BNP2TKI bahwa Indonesia tidak akan mengirimkan pekerja rumah tangga lagi.

Wahyu berpendapat negara seharusnya memproteksi warga negaranya yang bekerja di luar negeri, bukan malah melepaskan tanggung jawabnya dengan menghalang-halangi.

Dihubungi melalui telepon, Kepala Biro Hukum Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sunarno membenarkan bahwa pemerintah memang tengah menyiapkan kebijakan pembatasan jumlah buruh migran yang bekerja di sektor pekerja rumah tangga.

“Kebijakan kita ke depan akan mengedapankan yang professional, yang mempunyai kompetensi kerja,” terangnya.

Soal buruh migran yang terancam hukuman mati, Sunarno meluruskan bahwa kasus yang terjadi di Malaysia tidak seluruhnya terkait buruh migran. Kasusnya pun bermacam-macam seperti narkotika, pembunuhan, dan sebagainya.

Terlepas dari itu, Sunarno menegaskan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah ini. Salah satu buktinya adalah pembentukan Satuan Tugas yang menangani masalah ancaman hukuman mati terhadap WNI di Malaysia.

(www.hukumonline.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar