Jumat, 27 Agustus 2010

Mantan Dirjen Kereta Api Gagal Diperiksa KPK


Tersangka kasus dugaan korupsi hibah kereta listrik bekas dari Jepang, Soemino Eko Saputro gagal diperiksa Komisi Pemberantasan korupsi (KPK). Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretapian ini sejatinya diperiksa hari ini, Jumat (27/8). Namun rencana tersebut gagal karena tersangka Soemino tidak hadir karena harus pergi ke luar kota.

“Pak Soemino pergi ke Solo menengok orang tuanya yang sedang sakit. Kami minta penundaan, minta diperiksa Kamis minggu depan,” tutur pengacara tersangka, Tumpal H Hutabarat di Gedung KPK Jakarta, Jumat (27/8).

Tumpal menjelaskan, kliennya tidak turut dalam dugaan korupsi tersebut. Menurutnya, pengadaan dilakukan oleh panitia pengadaan dan disetujui oleh Menteri Perhubungan saat itu Hatta Rajasa. “Pak Menteri memberikan disposisi persetujuan,” katanya.

Dalam kasus ini, urai tumpal, ada perbedaan cara pandang antara KPK dengan pemerintah. KPK beranggapan bahwa hibah itu tidak memerlukan biaya sama sekali. Sedangkan versi pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan, ada biaya yang harus dikeluarkan dari si penerima hibah, misal biaya administrasi.

“KPK beranggapan pelaksanaan hibah dan pengirimannya tidak memerlukan biaya padahal ada. Bahkan pelaksana pengiriman kereta api listrik dari Jepang itu dilakukan oleh perusahaan swasta yaitu Sumitomo Corporation,” ujarnya.

Batalnya pemeriksaan terhadap tersangka Soemino diamini oleh Juru Bicara KPK Johan Budi. Menurutnya, agenda pemeriksaan akan dijadwalkan ulang oleh pihak KPK. Terkait hibah, KPK tetap pada pendiriannya bahwa ada potensi korupsi dalam pengadaan jasa pengiriman kereta api listrik eks Jepang tahun 2006-2007 tersebut.

Sekedar mengingatkan, kasus korupsi hibah kereta listrik eks Jepang tersebut terjadi pada tahun 2006-2007. Modusnya dengan cara menaikkan biaya pengiriman kereta tersebut dari Jepang. Hibah tersebut bermula ketika Jepang tidak lagi menggunakan kereta listrik sejak tahun 1998-1999. Kebijakan tersebut berlaku karena Jepang memberlakukan Undang-Undang Lingkungan Hidup yang melarang penggunaan refrigent freon pada Air Conditioner (AC) di kendaraan umum.

Karena Indonesia merupakan satu-satunya negara yang sistem transportasi kereta rel listrik (KRL) sama dengan Jepang, maka pada tahun 2004 melalui PT Kereta Api, pemerintah membeli 16 unit KRL kepada Itocu Corporation Japan dengan harga 8 Juta Yen per unit. Biaya tersebut termasuk angkut dan transaksi. Kemudian tahun 2005 PT KA kembali membeli 16 unit KRL seri 8000 pada Tokyu Corporation dengan harga yang sama.

Namun, pada tahun 2006, pemerintah Indonesia dengan pemerintah Jepang menandatangani kontrak pengangkutan 60 unit KRL yang merupakan hibah dari negara Jepang. Kontrak tersebut menyebutkan nilai per unitnya mencapai 9,9 Juta Yen termasuk biaya angkut dan asuransinya. Pengangkutan KRL tersebut dilakukan oleh Satuan Kerja Pengembangan sarana Kereta Api dengan Sumitomo Sorporation.

Proyek hibah ini, menelan biaya sebesar Rp48 miliar. Akibat perbuatan tersangka Soemino, diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp11 miliar. Tersangka Soemino sendiri dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal 55 KUHP.

(www.hukumonline.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar