Jumat, 27 Agustus 2010

KPK apresiasi DPR yang beri kewenangan sidik money laundering


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaruh apresiasi terhadap anggota DPR yang telah menyetujui pemberian kewenangan untuk menyidik tindak pidana pencucian uang. Pemberian kewenangan tersebut dengan catatan predikat crimenya korupsi.

"KPK Memberikan apresiasi kepada anggota DPR yang akhirnya telah menyetujui pemberian kewenangan penyidikan untuk kasus money laundering yang predikat crimenya adalah korupsi," ujar Wakil Ketua KPK, Chandra M Hamzah, ketika berbincang dengan wartawan, di Kantornya, Jakarta, Jumat (27/8).

Chandra mengatakan, hal tersebut sudah tepat, pasalnya dengan kewenangan tersebut, kini KPK bisa mengembangkan kasus lebih dalam lagi. Mengingat kasus pidana korupsi sangat bersinggungan dengan tindak pidana pencucian uang.

Seperti diketahui, KPK bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Pajak dan Bea Cukai harus melakukan keoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan sebelum melakukan penyidikan terkait adanya Laporan Hasil Akhir (LHA) PPATK.

Menurutnya hal tersebut bukan sebuah masalah. mengingat penyidikan kasus money laundering dapat dilakukan dengan syarat tindak pidana asal apa yang tengah ditangani. "Tidak masalah, yang penting kita bisa menyidik," kata dia.

(www.primaironline.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar