
Terjadinya kerugian negara dalam perkara korupsi tidak perlu didahului hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ataupun Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Jaksa penuntut umum Nova Elida Saragih menegaskan hal itu berlaku juga pada kasus korupsi Blok Ramba.
"Tidak ada aturan formal yang mengatakan bahwa perhitungan kerugian negara harus melalui audit BPKP, contoh kasus sisminbakum, Deplu, Sarana Jaya. Semuanya tidak menggunakan BPKP, tapi hakim memutuskan terbukti," kata Nova, dalam pesan singkat yang diperoleh primaironline.com, Jakarta, Selasa (31/8).
Oleh sebab itu, kata JPU, melakukan penegakan hukum dalam kasus ini tidak bisa sepotong-potong. Korupsi bisa saja terjadi tanpa adanya hasil audit dari BPK ataupun BPKP.
Terkait dengan bantahan aliran dana dari terdakwa Aditya Wisnuwardhana dan Fransiscus Dewana Darmasaputra selaku Direksi Elnusa Tristar Ramba Limited (ETRL), yang diungkapkan pemegang saham Precous Treasure Global Incorporation (PTGI), Mohammad Soetrisno Bachir, menurut Nova, pembayaran harus sesuai dengan Aggaran Dasar Rumah Tangga (AD/RT) perusahaan. "Pembayaran terhadap Soetrisno, apakah sudah sesuai dengan AD ART nya," kata dia.
Kendati demikian, Nova tak ingin mengambil kesimpulan lebih cepat mengenai kasus korupsi ini. Meski sudah menuntut 11 tahun penjara terhadap Aditya dan Fransiscus, tetapi ia menyerahkan seluruh putusannya kepada hakim. "Saya kira kita lihat dulu putusan majelis hakim ya. Dan ini sampai MA (Mahkamah Agung)," jelasnya.
Seperti diketahui Aditya dan terdakwa lainnya, Franciscus Dewana dituntut 11 tahun penjara plus denda sebesar Rp 500 juta dan ganti rugi sebesar US$ 800.000. Ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penggelapan uang dalam pengelolaan ladang minyak Blok Ramba di Sumatera Selatan yang merugikan negara senilai US$ 9,6 juta.
Mereka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Pasal 18 Undang- Udang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 372 Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(www.primaironline.com)
"Tidak ada aturan formal yang mengatakan bahwa perhitungan kerugian negara harus melalui audit BPKP, contoh kasus sisminbakum, Deplu, Sarana Jaya. Semuanya tidak menggunakan BPKP, tapi hakim memutuskan terbukti," kata Nova, dalam pesan singkat yang diperoleh primaironline.com, Jakarta, Selasa (31/8).
Oleh sebab itu, kata JPU, melakukan penegakan hukum dalam kasus ini tidak bisa sepotong-potong. Korupsi bisa saja terjadi tanpa adanya hasil audit dari BPK ataupun BPKP.
Terkait dengan bantahan aliran dana dari terdakwa Aditya Wisnuwardhana dan Fransiscus Dewana Darmasaputra selaku Direksi Elnusa Tristar Ramba Limited (ETRL), yang diungkapkan pemegang saham Precous Treasure Global Incorporation (PTGI), Mohammad Soetrisno Bachir, menurut Nova, pembayaran harus sesuai dengan Aggaran Dasar Rumah Tangga (AD/RT) perusahaan. "Pembayaran terhadap Soetrisno, apakah sudah sesuai dengan AD ART nya," kata dia.
Kendati demikian, Nova tak ingin mengambil kesimpulan lebih cepat mengenai kasus korupsi ini. Meski sudah menuntut 11 tahun penjara terhadap Aditya dan Fransiscus, tetapi ia menyerahkan seluruh putusannya kepada hakim. "Saya kira kita lihat dulu putusan majelis hakim ya. Dan ini sampai MA (Mahkamah Agung)," jelasnya.
Seperti diketahui Aditya dan terdakwa lainnya, Franciscus Dewana dituntut 11 tahun penjara plus denda sebesar Rp 500 juta dan ganti rugi sebesar US$ 800.000. Ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penggelapan uang dalam pengelolaan ladang minyak Blok Ramba di Sumatera Selatan yang merugikan negara senilai US$ 9,6 juta.
Mereka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Pasal 18 Undang- Udang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 372 Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(www.primaironline.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar