
Pemberian grasi kepada mantan Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani Hassan Rais, terus menuai pro dan kontra. Terpidana korupsi itu mendapat pengurangan hukuman dan pengampunan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Melalui surat Grasi No. 7/G Tahun 2010 tertanggal 15 Agustus 2010 yang ditandatangani Presiden SBY, hukuman mantan Ketua DPD Partai Golkar Kaltim tersebut, dikurangi dari tadinya enam tahun menjadi tiga tahun penjara.
Syaukani yang telah menjalani hukuman selama sekitar tiga tahun penjara, akhirnya dapat langsung bebas. Pada 18 Agustus lalu, surat pembebasan diantar staf Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang kepada sedang Syaukani yang sedang dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta.
Keterangan pemerintah bahwa grasi itu diberikan karena Syaukani sakit parah, tak meredakan derasnya protes dari berbagai kalangan.
Protes jadi semakin menjadi, karena yang bebas bukan hanya Syaukani. Berkat remisi HUT RI kemarin, terpidana korupsi dana yayasan Bank Indonesia yang juga merupakan besan Presiden, Aulia Pohan bebas bersyarat. Hal serupa juga dinikmati para mantan deputi Gubernur BI yang juga merupakan terpidana kasus yang sama.
Pakar filsafat politik dari Universitas Indonesia, Rocky Gerung, menyatakan Presiden seharusnya bisa memilah alasan terpidana mengajukan grasi dengan kondisi publik saat ini. "Dalam hukum ada alasan kemanusiaan, tetapi kita ini dalam situasi abnormal," kata Rocky kepada VIVAnews.com.
Situasi abnormal yang dimaksud Rocky adalah kondisi institusi penegak hukum saat ini yang masih dalam sorotan publik. "Presiden tidak sanggup memahami rasa keadilan publik," kata Rocky. "Kalau kita dalam kondisi normal, itu tidak masalah."
Malah, dia menilai tindakan Presiden itu bisa diartikan sebagai intervensi hukum.
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam memberikan remisi dan grasi kepada para terpidana kasus korupsi. Pemberian grasi dan remisi untuk koruptor itu dinilai Din tengah mengusik rasa keadilan masyarakat.
"Memang remisi dan pemberian grasi itu hak negara, tapi harus memahami juga kepekaan masyarakat. Karena masyarakat menganggap korupsi itu kejahatan terhadap rakyat dan negara," kata Din.
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap pemberian grasi kepada Syaukani tidaklah logis. Pemberian keringanan hukuman itu dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Untuk itu, ICW bakal mendesak agar remisi dan grasi tidak diberlakukan kepada pelaku korupsi. Lebih jauh, LSM antikorupsi ini akan mengusulkan agar ke depan hukuman kepada para pelaku korupsi adalah juga berupa pemiskinan.
Selama ini, kata peneliti ICW Donal Fariz, terpidana korupsi dan keluarganya masih bisa hidup mewah dengan menikmati hasil korupsinya, termasuk ketika mereka ditahan di penjara. "Konsep ini memang pernah digulirkan tapi tidak pernah ada realisasi konkrit," katanya.
"Sekarang bukan tempatnya lagi mempertanyakan remisi dan grasi bagi koruptor karena hukuman yang ada pun tidak memberikan efek jera," ujar Donal.
Donal menyoroti, sejak ditahan tahun 2008, Syaukani sudah mengajukan surat permohonan grasi sebanyak tiga kali kepada Presiden. Menurutnya, sesuai ketentuan, permohonan grasi baru bisa diajukan dua tahun setelah penolakan permohonan yang pertama.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyayangkan pemberian grasi itu. "Dengan grasi ini semangat Pemberantasan korupsi jadi kontraproduktif. Kurang sejalan dan seiring," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.
Johan menyatakan, perilaku koruptor justru telah melanggar hak masyarakat banyak. "Kalau tidak diberikan grasi nanti melanggar HAM? Korupsi itu kejahatan yang melanggar banyak HAM masyarakat," ucapnya.
( www.vivanews.com )
Melalui surat Grasi No. 7/G Tahun 2010 tertanggal 15 Agustus 2010 yang ditandatangani Presiden SBY, hukuman mantan Ketua DPD Partai Golkar Kaltim tersebut, dikurangi dari tadinya enam tahun menjadi tiga tahun penjara.
Syaukani yang telah menjalani hukuman selama sekitar tiga tahun penjara, akhirnya dapat langsung bebas. Pada 18 Agustus lalu, surat pembebasan diantar staf Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang kepada sedang Syaukani yang sedang dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta.
Keterangan pemerintah bahwa grasi itu diberikan karena Syaukani sakit parah, tak meredakan derasnya protes dari berbagai kalangan.
Protes jadi semakin menjadi, karena yang bebas bukan hanya Syaukani. Berkat remisi HUT RI kemarin, terpidana korupsi dana yayasan Bank Indonesia yang juga merupakan besan Presiden, Aulia Pohan bebas bersyarat. Hal serupa juga dinikmati para mantan deputi Gubernur BI yang juga merupakan terpidana kasus yang sama.
Pakar filsafat politik dari Universitas Indonesia, Rocky Gerung, menyatakan Presiden seharusnya bisa memilah alasan terpidana mengajukan grasi dengan kondisi publik saat ini. "Dalam hukum ada alasan kemanusiaan, tetapi kita ini dalam situasi abnormal," kata Rocky kepada VIVAnews.com.
Situasi abnormal yang dimaksud Rocky adalah kondisi institusi penegak hukum saat ini yang masih dalam sorotan publik. "Presiden tidak sanggup memahami rasa keadilan publik," kata Rocky. "Kalau kita dalam kondisi normal, itu tidak masalah."
Malah, dia menilai tindakan Presiden itu bisa diartikan sebagai intervensi hukum.
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam memberikan remisi dan grasi kepada para terpidana kasus korupsi. Pemberian grasi dan remisi untuk koruptor itu dinilai Din tengah mengusik rasa keadilan masyarakat.
"Memang remisi dan pemberian grasi itu hak negara, tapi harus memahami juga kepekaan masyarakat. Karena masyarakat menganggap korupsi itu kejahatan terhadap rakyat dan negara," kata Din.
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap pemberian grasi kepada Syaukani tidaklah logis. Pemberian keringanan hukuman itu dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Untuk itu, ICW bakal mendesak agar remisi dan grasi tidak diberlakukan kepada pelaku korupsi. Lebih jauh, LSM antikorupsi ini akan mengusulkan agar ke depan hukuman kepada para pelaku korupsi adalah juga berupa pemiskinan.
Selama ini, kata peneliti ICW Donal Fariz, terpidana korupsi dan keluarganya masih bisa hidup mewah dengan menikmati hasil korupsinya, termasuk ketika mereka ditahan di penjara. "Konsep ini memang pernah digulirkan tapi tidak pernah ada realisasi konkrit," katanya.
"Sekarang bukan tempatnya lagi mempertanyakan remisi dan grasi bagi koruptor karena hukuman yang ada pun tidak memberikan efek jera," ujar Donal.
Donal menyoroti, sejak ditahan tahun 2008, Syaukani sudah mengajukan surat permohonan grasi sebanyak tiga kali kepada Presiden. Menurutnya, sesuai ketentuan, permohonan grasi baru bisa diajukan dua tahun setelah penolakan permohonan yang pertama.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyayangkan pemberian grasi itu. "Dengan grasi ini semangat Pemberantasan korupsi jadi kontraproduktif. Kurang sejalan dan seiring," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.
Johan menyatakan, perilaku koruptor justru telah melanggar hak masyarakat banyak. "Kalau tidak diberikan grasi nanti melanggar HAM? Korupsi itu kejahatan yang melanggar banyak HAM masyarakat," ucapnya.
( www.vivanews.com )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar