Rabu, 18 Agustus 2010

Merek Regulator Gas Digugat


Pemilik CV Central Gas adalah mantan karyawan penggugat yang memiliki merek sejenis.

Perkara merek kembali disidangkan di Pengadilan Niaga Jakarta, Rabu (18/8). Kali ini, merek yang digugat untuk dibatalkan adalah merek dagang Wingas milik CV Wingas didaftarkan di kelas barang no 11, termasuk ke dalam perlengkapan pengatur (regulator) dan pengaman untuk alat-alat gas, serta selang atau pipa gas, dengan No IDM.000205326.

Gugatan dilayangkan oleh PT Winn Appliance, pemilik merek dagang dan logo Winn Gas, di kelas barang yang sama dengan Wingas milik tergugat. Berdasarkan surat gugatan, penggugat yang diwakili kuasa hukum dari kantor hukum Turman M Panggabean dan rekan, penggugat merasa keberatan dengan keberadaan merek Wingas. Wingas dinilai memiliki persamaan pada pokoknya dengan Winn Gas milik penggugat. “Ditinjau dari segi bentuk, susunan huruf, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur-unsur, ataupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat pada merek Winn Gas dengan merek dagang Wingas, secara jelas terdapat persamaan pada pokoknya pada kedua merek tersebut,” tulis penggugat.

Penggugat beranggapan pendaftaran Wingas dilakukan dengan itikad tidak baik. Tergugat telah mengetahui bahwa penggugat adalah pemegang hak atas merek Winn Gas yang sudah terdaftar dan digunakan terlebih dahulu.

Pasalnya, pemilik CV Central Gas (tergugat), yakni Effendi, merupakan mantan karyawan penggugat (karyawan tidak tetap), yang bertugas sebagai sales atau pemasaran produk-produk barang regulator gas Merek Dagang Winn Gas milik penggugat.

Penggugat menilai, itikad tidak baik jelas dimiliki tergugat, mengingat tergugat hanya menghilangkan satu huruf saja, yaitu huruf N dari merek yang dimiliki penggugat. Karenanya, pendafaran penggugat jelas didasari itikad tidak baik, untuk meniru atau membonceng ketenaran merek dagang Winn Gas milik penggugat.

Merek Winn Gas sendiri, dididaftarkan oleh penggugat melalui badan hukumnya terdahulu, PT Ultrindo Bintang Tamindo. PT Ultrindo menjadi pendaftar pertama di Indonesia sekaligus pemegang hak atas merek dagang dan logo Winn Gas, sejak 15 November 1995 dengan No 378200. Sertifikat merek kemudian diperpanjang dengan No IDM.000029520.

Selanjutnya, terjadi perubahan nama badan hukum penggugat yang semula PT Ultrindo menjadi PT Win Appliance. Terhadap perubahan nama itu telah dilakukan pencatatan dalam daftar umum merek di Direktorat Merek, sesuai surat tanggal 6 Agustus 2009.

Karena itu, penggugat menjadi pemegang eksklusif merek Winn Gas, dan sangat keberatan dengan merek Wingas yang didaftarkan oleh tergugat, tanpa izinnya.

Penggugat meminta majelis hakim menyatakan pendaftaran yang dilakukan tergugat sebagai pendaftaran yang didasari itikad tidak baik, sekaligus menyatakan pendaftaran itu batal demi hukum. Sidang kali ini digelar dengan agenda pemanggilan para pihak. Namun, hingga sidang kali ini pun, pihak tergugat maupun kuasa hukumnya tidak pernah hadir.

( http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4c6c87b488464/merek-regulator-gas-digugat )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar