RUU Akuntan Publik yang kini masih digodok pemerintah bersama Komisi XI DPR-RI menuai kontroversi. Akuntan publik yang tergabung dalam Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) menilai, materi RUU tersebut dapat mengancam keberadaan profesi akuntan publik di masa mendatang.
Sejumlah hal yang dikritisi oleh IAPI antara lain, aspek pengenaan sanksi pidana, pengaturan perizinan dan kewenangan pengaturan profesi oleh Menteri Keuangan, serta liberalisasi akuntan asing.
"Poin pengaturan sanksi pidana seperti tertuang pada pasal 63 dan 64 RUU Akuntan Publik bisa memunculkan duplikasi aturan, tumpang tindih, serta berpotensi memicu perbedaan interpretasi atas suatu permasalahan sehingga menimbulkan ketidakpastian,” ungkap Ketua Umum IAPI, Tya Adityasih, di Jakarta, Minggu (22/8).
Tya menjelaskan, mekanisme pengaturan itu tidak sejalan dengan karakteristik profesi akuntan publik karena seorang akuntan publik bukan kuasi negara atau pejabat publik yang mendapatkan kewenangan atas nama publik atau negara. Dengan begitu, produk akuntan publik bukan suatu legal binding sehingga tidak sebanding apabila harus dikenai ancaman sanksi pidana.
“Produk dari pekerjaan akuntan publik adalah suatu opini yang merupakan suatu bentuk keyakinan memadai (reasonable assurance) dan bukan merupakan suatu pernyataan kebenaran absolut atas laporan keuangan atau informasi keuangan lainnya. Untuk itu, produk yang dihasilkan oleh akuntan publik bukan akta otentik seperti yang dikeluarkan oleh pejabat publik,” ujarnya.
Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB) IAPI merekomendasikan, pengenaan sanksi pidana dikhawatirkan akan menimbulkan kriminalisasi terhadap profesi akuntan publik. Ujung-ujungnya, akan timbul peningkatan risiko profesi dan bisnis akuntan publik sehingga mengurangi minat dan tidak mendorong pertumbuhan profesi tersebut.
IAPI juga menilai, ketidakpatuhan terhadap standar profesi maupun kode etik dalam profesi ini cukup diatur melalui pengenaan sanksi profesi. Misalnya, dengan pengenaan sanksi pencabutan izin sesuai yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/2008.
Sejumlah hal yang dikritisi oleh IAPI antara lain, aspek pengenaan sanksi pidana, pengaturan perizinan dan kewenangan pengaturan profesi oleh Menteri Keuangan, serta liberalisasi akuntan asing.
"Poin pengaturan sanksi pidana seperti tertuang pada pasal 63 dan 64 RUU Akuntan Publik bisa memunculkan duplikasi aturan, tumpang tindih, serta berpotensi memicu perbedaan interpretasi atas suatu permasalahan sehingga menimbulkan ketidakpastian,” ungkap Ketua Umum IAPI, Tya Adityasih, di Jakarta, Minggu (22/8).
Tya menjelaskan, mekanisme pengaturan itu tidak sejalan dengan karakteristik profesi akuntan publik karena seorang akuntan publik bukan kuasi negara atau pejabat publik yang mendapatkan kewenangan atas nama publik atau negara. Dengan begitu, produk akuntan publik bukan suatu legal binding sehingga tidak sebanding apabila harus dikenai ancaman sanksi pidana.
“Produk dari pekerjaan akuntan publik adalah suatu opini yang merupakan suatu bentuk keyakinan memadai (reasonable assurance) dan bukan merupakan suatu pernyataan kebenaran absolut atas laporan keuangan atau informasi keuangan lainnya. Untuk itu, produk yang dihasilkan oleh akuntan publik bukan akta otentik seperti yang dikeluarkan oleh pejabat publik,” ujarnya.
Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB) IAPI merekomendasikan, pengenaan sanksi pidana dikhawatirkan akan menimbulkan kriminalisasi terhadap profesi akuntan publik. Ujung-ujungnya, akan timbul peningkatan risiko profesi dan bisnis akuntan publik sehingga mengurangi minat dan tidak mendorong pertumbuhan profesi tersebut.
IAPI juga menilai, ketidakpatuhan terhadap standar profesi maupun kode etik dalam profesi ini cukup diatur melalui pengenaan sanksi profesi. Misalnya, dengan pengenaan sanksi pencabutan izin sesuai yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/2008.
( www.primaironline.com )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar