
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Susno Duadji, akan hadir dalam sidang uji materi UU No 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pagi ini. Kehadiran Susno dipastikan oleh Humas MK kepada primaironline com
Seperti diberitakan sebelumnya, Susno mengajukan permohonan uji materi UU 13/2006 sebab merasa dirugikan. Sebagai saksi kasus korupsi yang ia ungkapkan ke publik dan telah ditindaklanjuti oleh penyidik, seperti kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan, seharusnya ia dilindungi. Namun, justru ia dijadikan tersangka.
Permohonan uji materi terutama pasal 10 ayat 2 yang dinilai menghambat partisipasi masyarakat dalam hukum, sebab dapat menghilangkan hak atas rasa aman bagi pelapor kasus korupsi, di mana ia bisa dijadikan bagian dari kejahatan dan dapat dituntut. Susno mendalilkan, dirinya kehilangan hak untuk berpartisipasi sebagai saksi.
Terkait permohonan uji materi itu, Susno melalui para pengacaranya meminta MK mengeluarkan putusan sela atau provisi.
"Ini kepentingan yang mendesak, kita mengharapkan MK bisa memberikan prioritas dan mendahulukan pengujian ini," kata tim advokat Mohammad Assegaf saat mendaftarkan permohonan Juni silam.
( www.primaironline.com )
Seperti diberitakan sebelumnya, Susno mengajukan permohonan uji materi UU 13/2006 sebab merasa dirugikan. Sebagai saksi kasus korupsi yang ia ungkapkan ke publik dan telah ditindaklanjuti oleh penyidik, seperti kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan, seharusnya ia dilindungi. Namun, justru ia dijadikan tersangka.
Permohonan uji materi terutama pasal 10 ayat 2 yang dinilai menghambat partisipasi masyarakat dalam hukum, sebab dapat menghilangkan hak atas rasa aman bagi pelapor kasus korupsi, di mana ia bisa dijadikan bagian dari kejahatan dan dapat dituntut. Susno mendalilkan, dirinya kehilangan hak untuk berpartisipasi sebagai saksi.
Terkait permohonan uji materi itu, Susno melalui para pengacaranya meminta MK mengeluarkan putusan sela atau provisi.
"Ini kepentingan yang mendesak, kita mengharapkan MK bisa memberikan prioritas dan mendahulukan pengujian ini," kata tim advokat Mohammad Assegaf saat mendaftarkan permohonan Juni silam.
( www.primaironline.com )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar