
Mantan Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah dihukum dua tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Ia dianggap terbukti bersalah dalam penunjukkan langsung kepada PT Satal Nusantara milik Hengky Samuel Daud untuk pengadaan mobil damkar periode 2004-2005.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara, denda Rp100 juta dan subsider tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, Tjokorda Rae Suamba, dalam sidang di Jakarta, hari Senin (23/8).
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa memohon majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara.
Penunjukkan langsung yang dilakukan ketika Ismeth menjabat sebagai Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam tersebut menyebabkan negara menderita kerugian sebesar Rp 5,4 miliar.
( www.bbc.co.uk )
Ia dianggap terbukti bersalah dalam penunjukkan langsung kepada PT Satal Nusantara milik Hengky Samuel Daud untuk pengadaan mobil damkar periode 2004-2005.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara, denda Rp100 juta dan subsider tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, Tjokorda Rae Suamba, dalam sidang di Jakarta, hari Senin (23/8).
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa memohon majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara.
Penunjukkan langsung yang dilakukan ketika Ismeth menjabat sebagai Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam tersebut menyebabkan negara menderita kerugian sebesar Rp 5,4 miliar.
( www.bbc.co.uk )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar